- Mahasiswa Unhas berinisial WL diduga melakukan pelecehan seksual verbal dan menyebarkan hoaks terhadap calon mahasiswa baru pada Juni 2026.
- WL telah mengakui perbuatannya dalam klarifikasi di Fakultas Kehutanan dan menyatakan kesediaan untuk mengundurkan diri sebagai mahasiswa Unhas.
- Fakultas Kehutanan menggelar sidang etik dan merekomendasikan sanksi berat berupa pemecatan terhadap WL karena pelanggaran kode etik berat.
Sidang etik langsung dilaksanakan pada Selasa malam untuk membahas bentuk pelanggaran yang dilakukan serta menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada WL.
Terancam Dipecat
Mengacu pada Peraturan Rektor Nomor 17/UN4.1/2023, tindakan yang dilakukan WL masuk dalam kategori pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 33.
Untuk pelanggaran tersebut, mahasiswa dapat dikenai sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan) sebagai mahasiswa sebagaimana diatur dalam Pasal 36.
Dekan Fakultas Kehutanan, Prof. A. Mujetahid M., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran etika yang terjadi di lingkungan kampus.
Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan isu kekerasan seksual dan telah menimbulkan keresahan di kalangan sivitas akademika maupun masyarakat.
"Untuk menjaga integritas kampus sebagai ruang yang aman serta bebas dari kekerasan dan pelecehan, kami menempatkan opsi sanksi berat dalam penanganan kasus ini," tegasnya.
Saat ini, opsi sanksi yang tengah dipersiapkan pihak fakultas adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan.
Proses administrasi sedang berjalan dan diharapkan dapat segera diselesaikan.
Baca Juga: Mahasiswa Makassar Sebut Program Makan Bergizi Gratis Ladang Korupsi
Sesuai mekanisme yang berlaku, Dekan Fakultas Kehutanan akan menyampaikan rekomendasi sanksi kepada Rektor Unhas untuk ditindaklanjuti melalui penerbitan surat keputusan resmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Beban Infrastruktur Membengkak, Pemprov Sulsel Usul 360 Km Jalan Provinsi Jadi Jalan Nasional
-
Dugaan Pelecehan Seksual Pimpinan Bank, Netizen Serbu Akun Direktur Utama BSI
-
Mengaku Ketua Panitia, Mahasiswa Unhas Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dipecat
-
Terancam PHK, Pekerja SPPG Kepung DPRD Sulsel: Jangan Hentikan Program MBG
-
Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Mulai Bidik Pengisian Kuota PT Makassar Toraja