Muhammad Yunus
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:48 WIB
Ilustrasi: Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi menyambut 10.418 mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026 di GOR JK Arenatorium, Kampus Tamalanrea, Makassar, Senin (11/8) [Suara.com/Humas Unhas]
Baca 10 detik
  • Mahasiswa Unhas berinisial WL diduga melakukan pelecehan seksual verbal dan menyebarkan hoaks terhadap calon mahasiswa baru pada Juni 2026.
  • WL telah mengakui perbuatannya dalam klarifikasi di Fakultas Kehutanan dan menyatakan kesediaan untuk mengundurkan diri sebagai mahasiswa Unhas.
  • Fakultas Kehutanan menggelar sidang etik dan merekomendasikan sanksi berat berupa pemecatan terhadap WL karena pelanggaran kode etik berat.

Sidang etik langsung dilaksanakan pada Selasa malam untuk membahas bentuk pelanggaran yang dilakukan serta menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada WL.

Terancam Dipecat

Mengacu pada Peraturan Rektor Nomor 17/UN4.1/2023, tindakan yang dilakukan WL masuk dalam kategori pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 33.

Untuk pelanggaran tersebut, mahasiswa dapat dikenai sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan) sebagai mahasiswa sebagaimana diatur dalam Pasal 36.

Dekan Fakultas Kehutanan, Prof. A. Mujetahid M., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran etika yang terjadi di lingkungan kampus.

Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan isu kekerasan seksual dan telah menimbulkan keresahan di kalangan sivitas akademika maupun masyarakat.

"Untuk menjaga integritas kampus sebagai ruang yang aman serta bebas dari kekerasan dan pelecehan, kami menempatkan opsi sanksi berat dalam penanganan kasus ini," tegasnya.

Saat ini, opsi sanksi yang tengah dipersiapkan pihak fakultas adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan.

Proses administrasi sedang berjalan dan diharapkan dapat segera diselesaikan.

Baca Juga: Mahasiswa Makassar Sebut Program Makan Bergizi Gratis Ladang Korupsi

Sesuai mekanisme yang berlaku, Dekan Fakultas Kehutanan akan menyampaikan rekomendasi sanksi kepada Rektor Unhas untuk ditindaklanjuti melalui penerbitan surat keputusan resmi.

Load More