- Kemenhaj RI mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran badal haji fiktif dengan biaya tidak rasional saat musim haji.
- Syarat utama badal haji adalah pelaksana wajib sudah berhaji dan mengurus tasreh resmi sesuai aturan pemerintah Arab Saudi.
- Pemerintah berencana menyusun regulasi laporan resmi bagi agen perjalanan untuk menjamin keamanan pelaksanaan ibadah badal haji di masa depan.
SuaraSulsel.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membagikan sejumlah tips kepada masyarakat untuk menghindari penawaran badal haji fiktif.
Menyusul terungkapnya praktik tercela tersebut pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026
Badal haji merupakan proses pelaksanaan ibadah haji yang diniatkan untuk orang yang telah meninggal dunia atau menderita sakit yang tidak dapat disembuhkan kembali.
Dirjen Pengendalian Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj Harun Al Rasyid di Makkah, Arab Saudi, mengatakan syarat utama untuk dapat melakukan badal haji adalah pihak pelaksana atau yang membadalhajikan harus sudah pernah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri.
Selain itu pembadal haji juga wajib mematuhi peraturan yang berlaku di Arab Saudi, seperti mengajukan tasreh atau surat izin haji hingga diterbitkannya Kartu Nusuk.
Untuk mendapatkan tasreh haji tersebut, seseorang harus mengeluarkan biaya sekitar Rp25 juta lebih.
“Karena itu, kalau ada penawaran badal haji dengan biaya Rp10 juta itu seperti akal-akalan. Nilainya tidak rasional,” ujar Harun, Kamis (11/6).
Harun mengakui saat ini Kemenhaj RI masih membebaskan siapapun untuk dapat meminta bantuan pihak lain dalam melaksanakan badal haji.
Hal ini khususnya berlaku bagi masyarakat yang hendak membadalhajikan keluarganya yang tidak termasuk sebagai jamaah haji pada tahun berjalan.
Baca Juga: Direktur Ditahan KPK, Terungkap Nama Perusahaan Maktour PT Makassar Toraja
Meskipun demikian ia mengimbau masyarakat untuk tetap kritis mempraktikkan tips yang dianjurkan.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan memperhatikan rasionalitas biaya yang ditawarkan, memeriksa reputasi pihak yang memberikan rekomendasi atau pelaksana, serta memastikan biro perjalanan (travel) yang digunakan memiliki izin resmi.
Sementara itu Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj Rizka Anungnata menyatakan ke depan sangat dimungkinkan bagi Kemenhaj untuk menyusun aturan guna mengontrol pelaksanaan badal haji.
Aturan tersebut, kata dia, dapat berupa kewajiban bagi pelaksana badal haji, seperti agen perjalanan atau Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), untuk membuat laporan resmi.
“Ke depan mekanisme itu sangat mungkin dibuat,” ujar Rizka.
Khusus bagi jamaah haji di tahun berjalan, kata dia, pemerintah telah memberikan jaminan badal haji bagi jamaah haji yang meninggal dunia di embarkasi, dalam penerbangan, maupun di Tanah Suci sebelum masa Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8
-
Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini
-
Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal
-
BPH Migas Beberkan Alasan SPBU di Makassar Terus Diserbu Warga
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes