- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan seluruh operasional diskotek dan klub malam di wilayahnya berstatus ilegal hingga saat ini.
- Kepala DPMPTSP Sulsel menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menerbitkan izin operasional bagi seluruh diskotek dan klub malam tersebut.
- Pemprov Sulsel melakukan penertiban aktivitas hiburan malam karena banyak pelaku usaha menyalahgunakan izin restoran untuk kegiatan ilegal.
Temuan tersebut juga menjadi salah satu alasan dilakukannya penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan malam di Sulsel dalam beberapa waktu terakhir.
Asrul mengatakan saat tim pemerintah melakukan pemeriksaan, sejumlah pelaku usaha tidak mampu menunjukkan dokumen persyaratan dasar yang menjadi syarat utama penerbitan izin.
"Ketika kami meminta persyaratan dasar, mereka tidak bisa memperlihatkannya. Kalau tidak punya persyaratan dasar tetapi memiliki izin, maka itu cacat administrasi," katanya.
Meski demikian, Pemprov Sulsel tidak serta-merta menutup seluruh aktivitas usaha di lokasi tersebut. Pemerintah hanya menghentikan kegiatan yang masuk kategori diskotek dan klub malam, sementara usaha lain yang memiliki izin sah tetap diperbolehkan beroperasi.
"Mereka memang memiliki izin restoran. Jadi restoran tetap bisa berjalan. Yang kami tutup adalah aktivitas diskotek dan klub malamnya karena tidak memiliki izin," jelas Asrul.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup peluang bagi pelaku usaha untuk mengurus legalitas sesuai ketentuan yang berlaku. Namun selama persyaratan belum dipenuhi dan izin belum diterbitkan, aktivitas diskotek maupun klub malam tidak dapat dianggap legal.
Pemprov Sulsel mengakui terdapat sejumlah usaha bar yang telah mengantongi izin resmi. Namun kondisi itu berbeda dengan diskotek dan klub malam yang hingga kini belum pernah memperoleh izin operasional dari pemerintah provinsi.
"Kalau izin bar memang ada beberapa yang memiliki izin. Tetapi untuk diskotek dan klub malam, tidak ada yang pernah kami keluarkan di Sulawesi Selatan," tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah provinsi akan memperketat pengawasan terhadap sektor hiburan malam. Selain untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, langkah itu juga dilakukan guna menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai izin yang dimiliki.
Baca Juga: Kepala Daerah Menjerit! Beban Gaji 20 Ribu PPPK di Sulsel Menguras Kas Daerah
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Elce Putri Bontong, Mantri BRI yang Buka Akses Perbankan di Toraja Utara
-
Latihan Pestapora Makassar Segera Digelar, Simak Cara Beli Tiket dan Nikmati Promo BRImo
-
Gubernur Sulsel Mulai Proyek Rp5,9 Miliar Demi Tuntaskan Banjir Luwu Utara
-
Pemprov Sulsel Ganti Rugi Lahan Bandara Bua Rp17,5 Miliar
-
Beli Sunscreen Wardah Online Original Hanya di Blibli, Cek Varian Sesuai Kulitmu