- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan seluruh operasional diskotek dan klub malam di wilayahnya berstatus ilegal hingga saat ini.
- Kepala DPMPTSP Sulsel menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menerbitkan izin operasional bagi seluruh diskotek dan klub malam tersebut.
- Pemprov Sulsel melakukan penertiban aktivitas hiburan malam karena banyak pelaku usaha menyalahgunakan izin restoran untuk kegiatan ilegal.
Temuan tersebut juga menjadi salah satu alasan dilakukannya penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan malam di Sulsel dalam beberapa waktu terakhir.
Asrul mengatakan saat tim pemerintah melakukan pemeriksaan, sejumlah pelaku usaha tidak mampu menunjukkan dokumen persyaratan dasar yang menjadi syarat utama penerbitan izin.
"Ketika kami meminta persyaratan dasar, mereka tidak bisa memperlihatkannya. Kalau tidak punya persyaratan dasar tetapi memiliki izin, maka itu cacat administrasi," katanya.
Meski demikian, Pemprov Sulsel tidak serta-merta menutup seluruh aktivitas usaha di lokasi tersebut. Pemerintah hanya menghentikan kegiatan yang masuk kategori diskotek dan klub malam, sementara usaha lain yang memiliki izin sah tetap diperbolehkan beroperasi.
"Mereka memang memiliki izin restoran. Jadi restoran tetap bisa berjalan. Yang kami tutup adalah aktivitas diskotek dan klub malamnya karena tidak memiliki izin," jelas Asrul.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup peluang bagi pelaku usaha untuk mengurus legalitas sesuai ketentuan yang berlaku. Namun selama persyaratan belum dipenuhi dan izin belum diterbitkan, aktivitas diskotek maupun klub malam tidak dapat dianggap legal.
Pemprov Sulsel mengakui terdapat sejumlah usaha bar yang telah mengantongi izin resmi. Namun kondisi itu berbeda dengan diskotek dan klub malam yang hingga kini belum pernah memperoleh izin operasional dari pemerintah provinsi.
"Kalau izin bar memang ada beberapa yang memiliki izin. Tetapi untuk diskotek dan klub malam, tidak ada yang pernah kami keluarkan di Sulawesi Selatan," tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah provinsi akan memperketat pengawasan terhadap sektor hiburan malam. Selain untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, langkah itu juga dilakukan guna menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai izin yang dimiliki.
Baca Juga: Kepala Daerah Menjerit! Beban Gaji 20 Ribu PPPK di Sulsel Menguras Kas Daerah
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Waspada Penipuan! Simak Ciri-ciri Petugas BPS Resmi Sensus Ekonomi 2026
-
Fakta Sebenarnya Kenapa Semua Klub Malam di Sulsel Dinyatakan Ilegal
-
Kepala Daerah Menjerit! Beban Gaji 20 Ribu PPPK di Sulsel Menguras Kas Daerah
-
BNI Kembalikan Dana Nasabah KC Parigi, Tegaskan Komitmen Perlindungan Nasabah
-
Pemprov Sulsel dan Kodam XIV/Hasanuddin Teken Kerja Sama Penanganan Banjir Luwu Utara