Muhammad Yunus
Kamis, 11 Juni 2026 | 12:41 WIB
Pemprov Sulsel menyegel sejumlah diskotek dan klub malam di Kota Makassar karena tidak mengantongi izin sesuai peruntukan [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan seluruh operasional diskotek dan klub malam di wilayahnya berstatus ilegal hingga saat ini.
  • Kepala DPMPTSP Sulsel menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menerbitkan izin operasional bagi seluruh diskotek dan klub malam tersebut.
  • Pemprov Sulsel melakukan penertiban aktivitas hiburan malam karena banyak pelaku usaha menyalahgunakan izin restoran untuk kegiatan ilegal.

Temuan tersebut juga menjadi salah satu alasan dilakukannya penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan malam di Sulsel dalam beberapa waktu terakhir.

Asrul mengatakan saat tim pemerintah melakukan pemeriksaan, sejumlah pelaku usaha tidak mampu menunjukkan dokumen persyaratan dasar yang menjadi syarat utama penerbitan izin.

"Ketika kami meminta persyaratan dasar, mereka tidak bisa memperlihatkannya. Kalau tidak punya persyaratan dasar tetapi memiliki izin, maka itu cacat administrasi," katanya.

Meski demikian, Pemprov Sulsel tidak serta-merta menutup seluruh aktivitas usaha di lokasi tersebut. Pemerintah hanya menghentikan kegiatan yang masuk kategori diskotek dan klub malam, sementara usaha lain yang memiliki izin sah tetap diperbolehkan beroperasi.

"Mereka memang memiliki izin restoran. Jadi restoran tetap bisa berjalan. Yang kami tutup adalah aktivitas diskotek dan klub malamnya karena tidak memiliki izin," jelas Asrul.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup peluang bagi pelaku usaha untuk mengurus legalitas sesuai ketentuan yang berlaku. Namun selama persyaratan belum dipenuhi dan izin belum diterbitkan, aktivitas diskotek maupun klub malam tidak dapat dianggap legal.

Pemprov Sulsel mengakui terdapat sejumlah usaha bar yang telah mengantongi izin resmi. Namun kondisi itu berbeda dengan diskotek dan klub malam yang hingga kini belum pernah memperoleh izin operasional dari pemerintah provinsi.

"Kalau izin bar memang ada beberapa yang memiliki izin. Tetapi untuk diskotek dan klub malam, tidak ada yang pernah kami keluarkan di Sulawesi Selatan," tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah provinsi akan memperketat pengawasan terhadap sektor hiburan malam. Selain untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, langkah itu juga dilakukan guna menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai izin yang dimiliki.

Baca Juga: Kepala Daerah Menjerit! Beban Gaji 20 Ribu PPPK di Sulsel Menguras Kas Daerah

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More