- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan seluruh operasional diskotek dan klub malam di wilayahnya berstatus ilegal hingga saat ini.
- Kepala DPMPTSP Sulsel menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menerbitkan izin operasional bagi seluruh diskotek dan klub malam tersebut.
- Pemprov Sulsel melakukan penertiban aktivitas hiburan malam karena banyak pelaku usaha menyalahgunakan izin restoran untuk kegiatan ilegal.
Temuan tersebut juga menjadi salah satu alasan dilakukannya penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan malam di Sulsel dalam beberapa waktu terakhir.
Asrul mengatakan saat tim pemerintah melakukan pemeriksaan, sejumlah pelaku usaha tidak mampu menunjukkan dokumen persyaratan dasar yang menjadi syarat utama penerbitan izin.
"Ketika kami meminta persyaratan dasar, mereka tidak bisa memperlihatkannya. Kalau tidak punya persyaratan dasar tetapi memiliki izin, maka itu cacat administrasi," katanya.
Meski demikian, Pemprov Sulsel tidak serta-merta menutup seluruh aktivitas usaha di lokasi tersebut. Pemerintah hanya menghentikan kegiatan yang masuk kategori diskotek dan klub malam, sementara usaha lain yang memiliki izin sah tetap diperbolehkan beroperasi.
"Mereka memang memiliki izin restoran. Jadi restoran tetap bisa berjalan. Yang kami tutup adalah aktivitas diskotek dan klub malamnya karena tidak memiliki izin," jelas Asrul.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup peluang bagi pelaku usaha untuk mengurus legalitas sesuai ketentuan yang berlaku. Namun selama persyaratan belum dipenuhi dan izin belum diterbitkan, aktivitas diskotek maupun klub malam tidak dapat dianggap legal.
Pemprov Sulsel mengakui terdapat sejumlah usaha bar yang telah mengantongi izin resmi. Namun kondisi itu berbeda dengan diskotek dan klub malam yang hingga kini belum pernah memperoleh izin operasional dari pemerintah provinsi.
"Kalau izin bar memang ada beberapa yang memiliki izin. Tetapi untuk diskotek dan klub malam, tidak ada yang pernah kami keluarkan di Sulawesi Selatan," tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah provinsi akan memperketat pengawasan terhadap sektor hiburan malam. Selain untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, langkah itu juga dilakukan guna menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai izin yang dimiliki.
Baca Juga: Kepala Daerah Menjerit! Beban Gaji 20 Ribu PPPK di Sulsel Menguras Kas Daerah
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari
-
Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?
-
Karyawan SPBU Makassar Jatuh Sakit, Video Prabowo Ini Disebut Membuat Panjang Antrean
-
15 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Dewi Natalia Jadi Benteng Debitur Mikro dari Rentenir
-
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8