Muhammad Yunus
Kamis, 11 Juni 2026 | 12:41 WIB
Pemprov Sulsel menyegel sejumlah diskotek dan klub malam di Kota Makassar karena tidak mengantongi izin sesuai peruntukan [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan seluruh operasional diskotek dan klub malam di wilayahnya berstatus ilegal hingga saat ini.
  • Kepala DPMPTSP Sulsel menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menerbitkan izin operasional bagi seluruh diskotek dan klub malam tersebut.
  • Pemprov Sulsel melakukan penertiban aktivitas hiburan malam karena banyak pelaku usaha menyalahgunakan izin restoran untuk kegiatan ilegal.

SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan seluruh aktivitas diskotek dan klub malam yang beroperasi di wilayah Sulsel saat ini berstatus ilegal.

Pasalnya, hingga kini tidak ada satu pun izin diskotek maupun klub malam yang pernah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel.

Hal itu disampaikan Kepala DPMPTSP Sulsel, Asrul Sani di tengah penertiban sejumlah tempat hiburan malam yang belakangan menjadi sorotan publik.

"Kalau izin bar, diskotek, dan klub malam itu kewenangannya ada di kami, pemerintah provinsi. Sampai hari ini izin diskotek dan klub malam tidak pernah kami keluarkan. Jadi kalau beroperasi tanpa izin, tentu statusnya ilegal," kata Asrul, Kamis, 11 Juni 2026.

Penegasan itu sekaligus menjawab polemik mengenai legalitas sejumlah tempat hiburan malam yang selama ini beroperasi di Kota Makassar maupun daerah lainnya di Sulawesi Selatan.

Menurut Asrul, banyak pelaku usaha yang mengantongi izin usaha restoran atau rumah makan, namun dalam praktiknya menjalankan aktivitas yang masuk kategori diskotek maupun klub malam.

Padahal, menurutnya, terdapat perbedaan yang jelas antara restoran, bar, dan diskotek dalam aspek perizinan.

Ia menjelaskan, usaha yang hanya menyediakan dan menjual minuman beralkohol masuk kategori bar.

Sementara ketika sebuah tempat mulai menghadirkan hiburan berupa penampilan disc jockey (DJ), tata cahaya khusus, hingga aktivitas hiburan malam yang identik dengan tempat dugem, maka status usahanya berubah menjadi diskotek.

Baca Juga: Kepala Daerah Menjerit! Beban Gaji 20 Ribu PPPK di Sulsel Menguras Kas Daerah

"Kalau sudah ada bar, kemudian memutar musik DJ dan menggunakan permainan lampu-lampu, itu namanya diskotek. Nah, izin diskotek dan klub malam itu juga kewenangan provinsi. Dan izin tersebut tidak pernah kami keluarkan," tegasnya.

Asrul mengungkapkan, proses penerbitan izin diskotek maupun klub malam tidak bisa dilakukan secara instan. Pelaku usaha harus memenuhi berbagai persyaratan dasar sebelum izin dapat diproses.

Persyaratan tersebut meliputi kesesuaian tata ruang, izin lokasi, dokumen lingkungan seperti UKL-UPL, hingga berbagai rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.

Setelah seluruh persyaratan dasar terpenuhi, proses perizinan masih harus melalui verifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, Dinas Pariwisata sebagai OPD teknis juga wajib melakukan pemeriksaan dan survei lapangan sebelum memberikan rekomendasi.

"Kalau seluruh persyaratan dasar dan rekomendasi teknis sudah lengkap, baru DPMPTSP bisa memproses izin. Tapi faktanya sampai sekarang tidak ada satu pun izin diskotek dan klub malam yang pernah kami keluarkan," ujarnya.

Karena itu, pemerintah provinsi menilai aktivitas sejumlah tempat hiburan malam yang saat ini beroperasi tidak memiliki dasar perizinan yang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Load More