- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan seluruh operasional diskotek dan klub malam di wilayahnya berstatus ilegal hingga saat ini.
- Kepala DPMPTSP Sulsel menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menerbitkan izin operasional bagi seluruh diskotek dan klub malam tersebut.
- Pemprov Sulsel melakukan penertiban aktivitas hiburan malam karena banyak pelaku usaha menyalahgunakan izin restoran untuk kegiatan ilegal.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan seluruh aktivitas diskotek dan klub malam yang beroperasi di wilayah Sulsel saat ini berstatus ilegal.
Pasalnya, hingga kini tidak ada satu pun izin diskotek maupun klub malam yang pernah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel.
Hal itu disampaikan Kepala DPMPTSP Sulsel, Asrul Sani di tengah penertiban sejumlah tempat hiburan malam yang belakangan menjadi sorotan publik.
"Kalau izin bar, diskotek, dan klub malam itu kewenangannya ada di kami, pemerintah provinsi. Sampai hari ini izin diskotek dan klub malam tidak pernah kami keluarkan. Jadi kalau beroperasi tanpa izin, tentu statusnya ilegal," kata Asrul, Kamis, 11 Juni 2026.
Penegasan itu sekaligus menjawab polemik mengenai legalitas sejumlah tempat hiburan malam yang selama ini beroperasi di Kota Makassar maupun daerah lainnya di Sulawesi Selatan.
Menurut Asrul, banyak pelaku usaha yang mengantongi izin usaha restoran atau rumah makan, namun dalam praktiknya menjalankan aktivitas yang masuk kategori diskotek maupun klub malam.
Padahal, menurutnya, terdapat perbedaan yang jelas antara restoran, bar, dan diskotek dalam aspek perizinan.
Ia menjelaskan, usaha yang hanya menyediakan dan menjual minuman beralkohol masuk kategori bar.
Sementara ketika sebuah tempat mulai menghadirkan hiburan berupa penampilan disc jockey (DJ), tata cahaya khusus, hingga aktivitas hiburan malam yang identik dengan tempat dugem, maka status usahanya berubah menjadi diskotek.
Baca Juga: Kepala Daerah Menjerit! Beban Gaji 20 Ribu PPPK di Sulsel Menguras Kas Daerah
"Kalau sudah ada bar, kemudian memutar musik DJ dan menggunakan permainan lampu-lampu, itu namanya diskotek. Nah, izin diskotek dan klub malam itu juga kewenangan provinsi. Dan izin tersebut tidak pernah kami keluarkan," tegasnya.
Asrul mengungkapkan, proses penerbitan izin diskotek maupun klub malam tidak bisa dilakukan secara instan. Pelaku usaha harus memenuhi berbagai persyaratan dasar sebelum izin dapat diproses.
Persyaratan tersebut meliputi kesesuaian tata ruang, izin lokasi, dokumen lingkungan seperti UKL-UPL, hingga berbagai rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.
Setelah seluruh persyaratan dasar terpenuhi, proses perizinan masih harus melalui verifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, Dinas Pariwisata sebagai OPD teknis juga wajib melakukan pemeriksaan dan survei lapangan sebelum memberikan rekomendasi.
"Kalau seluruh persyaratan dasar dan rekomendasi teknis sudah lengkap, baru DPMPTSP bisa memproses izin. Tapi faktanya sampai sekarang tidak ada satu pun izin diskotek dan klub malam yang pernah kami keluarkan," ujarnya.
Karena itu, pemerintah provinsi menilai aktivitas sejumlah tempat hiburan malam yang saat ini beroperasi tidak memiliki dasar perizinan yang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Badal Haji Fiktif Terungkap! Simak Tips Cerdas Agar Tak Tertipu
-
Mengapa Pedagang Kelapa Muda di Kawasan Benteng Rotterdam Harus Direlokasi?
-
Izin Terbit Tapi Fisik Nihil, Kejati Sulteng Bidik Dugaan Korupsi PT CMS di Morowali Utara
-
Waspada Penipuan! Simak Ciri-ciri Petugas BPS Resmi Sensus Ekonomi 2026
-
Fakta Sebenarnya Kenapa Semua Klub Malam di Sulsel Dinyatakan Ilegal