- Satresnarkoba Polrestabes Makassar menangkap tujuh tersangka dan menyita 1,45 kilogram sabu senilai Rp2,75 miliar sejak April 2026.
- Sindikat narkoba internasional ini berhasil menyelundupkan barang haram melalui tiga bandara besar dengan modus menyembunyikannya di pinggang.
- Polisi kini memburu bandar utama asal Malaysia serta mendalami keterlibatan oknum bandara dalam lolosnya peredaran narkotika tersebut.
Polisi kembali menemukan lokasi penyimpanan sabu lainnya di sebuah kamar kos di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada 9 Mei 2026.
Di lokasi ini, petugas menangkap pria berinisial IS dan menyita sabu dalam jumlah jauh lebih besar, yakni sekitar 1,25 kilogram.
"Awalnya 200 gram, lalu berkembang menjadi 125 gram, kemudian ditemukan lagi lebih dari satu kilogram di Makassar," jelasnya.
Tak berhenti di sana, dua tersangka lain yakni TR dan MRP kembali diringkus di Apartemen Vida View, Jalan Boulevard, Makassar, pada 12 Mei 2026.
Polisi menyebut MRP memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. Ia diduga menjadi operator akun Instagram yang digunakan untuk mengendalikan peredaran sabu sekaligus menjaga gudang penyimpanan narkotika jaringan internasional tersebut.
Sementara itu, seorang bandar besar berinisial MK yang merupakan warga negara Malaysia kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menduga MK merupakan pemasok utama sabu untuk wilayah Sulawesi Selatan.
"Yang bersangkutan warga negara asing dan saat ini masih dalam pengejaran," beber Arya.
Selain memburu bandar utama, penyidik juga mulai mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jaringan tersebut. Polisi kini menelusuri aliran rekening hingga transaksi keuangan para pelaku.
Baca Juga: Tumpas Aksi Geng Motor, Polrestabes Makassar Gencarkan Patroli Malam di Titik Rawan
Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku sabu tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan, termasuk Kota Palopo dan Kabupaten Takalar.
Seluruh tersangka yang diamankan yakni PT, AN, SN, DD, MIS, TR, dan MRP kini telah ditahan. Mereka terdiri dari kurir, pengedar hingga bandar narkoba.
Polisi menyebut satu paket kecil sabu dijual seharga sekitar Rp500 ribu, sementara paket dalam jumlah besar bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Di tengah pengungkapan kasus tersebut, kritik keras muncul terhadap sistem pengawasan keamanan di bandara.
Ketua HMI Fakultas Hukum UMI, Syarif menilai lolosnya narkotika melalui jalur penerbangan sulit terjadi tanpa adanya keterlibatan pihak tertentu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Kasus Kekerasan Mahasiswi Kaltara di Makassar, Gubernur: Tangkap Pelaku, Jangan Pojokkan Korban!
-
Gunung Awu Sangihe Menggeliat, Gempa Vulkanik Dangkal Meningkat
-
Sabu Rp2,7 Miliar Lolos Tiga Bandara Besar, Keamanan Bandara Indonesia Disorot
-
Skandal Hukum Baznas Enrekang: Kejari Ngotot Banding di Tengah Isu Pemerasan Rp2 Miliar
-
20 Tahun Duduki Fasum, 16 Lapak PKL di Samping Tol Dibongkar