- Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan praperadilan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, pada 29 Juni 2026.
- Putusan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Bahtiar terkait kasus korupsi bibit nanas tidak sah dan memerintahkan pembebasannya.
- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetap melanjutkan penyidikan perkara karena putusan praperadilan tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan yang ada.
SuaraSulsel.id - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Makassar, Muhammad Adil Kasim mengabulkan praperadilan Bahtiar Baharuddin pada Senin, 29 Maret 2026. Dia merupakan tersangka kasus pengadaan bibit nanas di Pemprov Sulsel.
Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin memenangkan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar, Muhammad Adil Kasim menyatakan penetapan Bahtiar sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tidak sah dan memerintahkan penyidik segera membebaskannya dari tahanan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 29 Juni 2026.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata Adil saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Oemar Seno Adji.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tindakan Kejati Sulsel menetapkan Bahtiar sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-59/P.4/Fd.2/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim juga membatalkan tindakan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Bahtiar. Karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, penahanan yang menyertainya juga kehilangan dasar hukum.
Atas dasar itu, hakim memerintahkan Kejati Sulsel segera mengeluarkan Bahtiar dari tahanan, termasuk dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Maros tempat ia ditahan selama proses penyidikan.
"Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada Lapas Kelas I A Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan," ujar Adil.
Baca Juga: Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas
Meski demikian, putusan tersebut tidak serta-merta menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang menjerat Bahtiar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan lembaganya menghormati putusan praperadilan sebagai bagian dari mekanisme kontrol yudisial terhadap proses penegakan hukum.
Menurut dia, hakim hanya membatalkan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan.
Adapun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penyidikan tetap dinyatakan berlaku sehingga proses penyidikan masih dapat dilanjutkan.
"Putusan tersebut tidak membatalkan Sprindik. Karena itu penyidikan terhadap perkara pada prinsipnya masih memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan," kata Soetarmi saat dihubungi.
Ia mengatakan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum hakim sebelum menentukan langkah lanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Dukung Diversifikasi Portofolio, BRI Tambah 3 Pilihan Reksa Dana Eastspring
-
Keluarga Korban Geng Motor di Makassar Murka, Sebut Pernyataan Polrestabes 'Piti Kana-kanai'
-
Gubernur Sulsel Singgung Kualitas Udara Makassar, Diprediksi Makin Buruk
-
Skakmat Peramal 'Indonesia Kolaps', Prabowo: Saya Lihat Langsung Masa Depan Indonesia Cerah
-
Kronologi 'COD' Geng Motor Warmen 27 Vs Tabe 22 di Makassar, 1 Tewas