- Pemerintah Kecamatan Panakkukang menertibkan 16 lapak pedagang di Kampung Barawaja, Makassar
- Penertiban dilakukan karena lapak tersebut menduduki lahan fasilitas umum selama 20 tahun dan mengganggu akses jalan.
- Proses pembongkaran berjalan lancar melalui pendekatan persuasif agar lahan kembali berfungsi untuk memperlancar arus lalu lintas.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kecamatan Panakkukang terus menggencarkan penataan wilayah sebagai bagian dari program lanjutan Pemerintah Kota Makassar.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Penertiban berlangsung di Kampung Barawaja, Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang, Jumat (15/5/2026).
Camat Panakkukang, Syahril, mengatakan penataan tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan fasum yang selama ini digunakan sebagai lokasi lapak semi permanen.
“Hari ini kami melakukan penertiban di wilayah samping jalan tol, tepatnya di Kampung Barawajah, Kelurahan Karuwisi Utara,” ujarnya.
Sebanyak 16 lapak ditertibkan karena telah berdiri di atas lahan fasum selama kurang lebih 20 tahun. Lokasi tersebut berada di jalur utama kawasan samping jalan tol yang selama ini dipadati aktivitas pedagang.
Menurut Syahril, lahan yang ditertibkan nantinya akan difungsikan kembali untuk mendukung perluasan akses jalan dan memperlancar arus kendaraan di kawasan tersebut.
“Ada sebanyak 16 lapak yang kami tertibkan karena berdiri di atas lahan fasum selama kurang lebih 20 tahun,” jelasnya.
Ia menegaskan, proses penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis. Sebelum pembongkaran, pemerintah kecamatan bersama pihak kelurahan telah beberapa kali memberikan surat peringatan serta melakukan sosialisasi kepada pemilik lapak.
Baca Juga: Tumpas Aksi Geng Motor, Polrestabes Makassar Gencarkan Patroli Malam di Titik Rawan
Hasilnya, sebagian besar pedagang membongkar lapaknya secara mandiri tanpa perlawanan.
“Alhamdulillah, sebagian besar pemilik lapak memiliki kesadaran dan membongkar lapaknya secara mandiri. Ini menunjukkan pendekatan persuasif yang kami lakukan membuahkan hasil,” katanya.
Meski demikian, sempat ada satu pemilik lapak yang menolak penertiban. Namun setelah dilakukan dialog dan pendekatan intensif, pemilik lapak akhirnya bersedia mengikuti aturan dan membongkar lapaknya sendiri.
Syahril menyebut keberadaan lapak di atas fasum tersebut cukup membahayakan karena berada di jalur lalu lintas aktif yang dilalui kendaraan roda dua hingga kendaraan besar.
Selain mempersempit akses jalan, sejumlah bangunan semi permanen juga berdiri di atas saluran drainase sehingga dinilai mengganggu fungsi infrastruktur kawasan.
“Ini sangat berbahaya karena berada di jalur lalu-lalang kendaraan, termasuk kendaraan besar. Penertiban berjalan lancar dan aman,” ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Remaja di Makassar Rekayasa Penculikan Sendiri, Kirim Voice Note Menangis Minta Tebusan Rp5 Juta
-
6 Kepala Sekolah di Makassar Mengaku Jadi Korban Jual Beli Jabatan
-
Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
-
Kabar Gembira! Arab Saudi Buka Kembali Keran Ekspor Udang Indonesia
-
Dorong Kemandirian Usaha Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Cirebon