- Kejati Sulawesi Selatan memeriksa mantan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin pada 7 Mei 2024 terkait dugaan korupsi bibit nanas.
- Pemeriksaan dilakukan untuk mengkonfrontir fakta hukum antara temuan penyidik Kejati Sulsel dan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan.
- Penyidikan ini mendalami potensi kerugian negara senilai Rp57 miliar dari total anggaran proyek pengadaan sebesar Rp60 miliar lebih.
SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali memeriksa mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin (BB) terkait kelanjutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 senilai Rp60 miliar lebih.
"Setelah saya konfirmasi kepada penyidik, mereka membenarkan bahwa betul hari ini ada pemanggilan kepada mantan Pj inisial BB. Itu terkait untuk pendalaman. pemeriksaan oleh tim BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soertami di Makassar, Kamis (7/5).
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan penyidik ditemukan sejumlah fakta-fakta hukum tentang keterlibatan mantan Pj Gubernur. Sehingga tim BPKP perlu mengkonfirmasi fakta itu berdasarkan versi BPKP itu sendiri.
Pemeriksaan tersebut terkait konfrontir terhadap tersangka berkaitan pembenaran hasil perhitungan BPKP sesuai dengan temuan tim penyidik Pidsus Kejati yang akan ditanggapi oleh tersangka kembali.
"Nanti akan ditanggapi juga oleh BB kembali, terkait fakta-fakta hukum itu. Nanti terserah penilaiannya seperti apa, yang jelas baik versi penyidik maupun versi dari tersangka, (mereka) punya hak yang sama," katanya.
Artinya, konfrontir tersebut kemungkinan dilakukan antara tersangka BB dengan temuan BPK. Selain itu, berkaitan dengan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
"Terkait masalah nilai, ini belum keluar. Tentu sebelum mengeluarkan nilai, BPKP harus selektif, harus hati-hati, makanya dikonfrontir tentang fakta-fakta penyidikan yang ditemukan oleh penyidik dengan oleh BPKP itu sendiri," katanya.
Mengenai dengan dugaan kerugian awal yang disampaikan sebelumnya oleh Kepala Kejati Sulsel (Didik Farkhan) senilai Rp57 miliar lebih dari anggaran Rp60 miliar (total loss) pada proyek itu, kata Soetarmi, itu yang didalami.
"Mungkin seperti itulah (didalami penyidik Pidus) BPKP dengan versi tersendiri," katanya usai pemeriksaan kedua mantan Pj Gubernur Sulsel di kantor Kejati setempat.
Baca Juga: Aset Rp14,1 Triliun di Sulsel Tak Bertuan, KPK: Awas Jadi Celah Korupsi
Sementara itu, tersangka BB seusai menjalani pemeriksaan kedua menyampaikan ia menghargai proses hukum yang dilaksanakan tim Kejati Sulsel.
Selain itu, perkara ini terjadi saat dia ditugaskan presiden melalui Menteri Dalam Negeri sebagai Penjabat Gubernur Sulsel di masa transisi pemerintahan.
"Kasus ini adalah kasus penyidikan pengadaan bibit nanas. Sebenarnya adalah kasus di bidang teknis. Jadi, kita menghargai, kemarin perkembangannya saya setelah dua bulan ditahan, baru kemarin dilakukan pemeriksaan.
"Kemarin dilakukan konfrontir dengan saudara PPK, UP, kemudian saudara HS, kemudian saudara yang penyedia, RE. Alhamdulillah hasil konfrontir semuanya 'clear' (jelas), tidak ada hubungan dengan saya," katanya.
Sementara itu, penasihat hukumnya Irwan Muin menyampaikan, aturannya secara normatif, pihak yang seharusnya diminta pertanggungjawaban dalam pengadaan barang dan jasa biasanya Kepala Dinas selaku pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran (PPK/PPTK) rekanan, pengawas dan konsultan.
"Dalam hal ini, kita masih mengevaluasi dan mendalami bukti apa keterkaitan beliau sebagai Pj Gubernur saat itu, dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ini. Karena kalau mau ditarik sampai ke jabatan gubernur, menurut saya tidak berada dalam wilayah kewenangan gubernur terkait dengan pelaksanaannya," kata Muin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Harga Bensin Eceran di Gorontalo Utara Naik Ugal-ugalan Rp16.650 per Liter
-
Status Waspada, Puluhan Kali Gempa Vulkanik Guncang Gunung Lokon dalam Sehari
-
Rp8.400 Per Bulan, Petani Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
-
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Masih Berkantor dan Belum Ditahan? Ini Alasannya
-
Jalan Aroepala Dibuka Penuh, Gubernur Sulsel: Akses Gowa-Makassar Makin Lancar