- Dinas Sumber Daya Air Sulawesi Selatan menegaskan proyek irigasi di Kelurahan Ballasaraja, Bulukumba, bukan merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
- Pembangunan irigasi tersebut merupakan program pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang dan pemerintah kabupaten.
- Klarifikasi disampaikan pada Minggu, 3 Mei 2026, untuk meluruskan kesalahpahaman publik terkait pembagian tanggung jawab pembangunan infrastruktur daerah.
SuaraSulsel.id - Informasi yang menyebut proyek pembangunan irigasi di Lingkungan Bontorihu, Kelurahan Ballasaraja, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba sebagai kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dipastikan tidak tepat.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Sulawesi Selatan menyusul beredarnya pemberitaan salah satu media daring yang mengaitkan proyek tersebut dengan Pemprov Sulsel.
Status Klaim: Tidak Tepat
Kepala Bidang Sumber Daya Air, Misnayanti, menegaskan bahwa proyek irigasi tersebut bukan bagian dari kewenangan pemerintah provinsi.
“Kegiatan tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).
Penjelasan Fakta
Menurut Misnayanti, pembangunan irigasi di Ballasaraja merupakan bagian dari program optimalisasi lahan (Oplah) yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 Tahap II.
Dalam skema ini, pelaksanaan kegiatan berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, serta melibatkan pemerintah kabupaten sesuai pembagian kewenangan yang berlaku.
Artinya, proyek tersebut bukan dikelola atau menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, melainkan bagian dari program lintas pemerintah yang dipimpin oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Dari Smart School hingga Beasiswa, Strategi Pemprov Sulsel Wujudkan Pendidikan Merata
Mengapa Klarifikasi Ini Penting
Pemprov Sulsel menilai pelurusan informasi ini krusial untuk menghindari kesalahpahaman publik, terutama terkait pembagian kewenangan pembangunan infrastruktur antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Kesalahan atribusi kewenangan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru terhadap pihak yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, maupun kondisi proyek di lapangan.
Imbauan untuk Media dan Publik
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Sulsel, Salim Basmin, mengimbau agar media menyajikan informasi yang akurat dan berimbang.
“Penyampaian informasi kepada publik perlu dilakukan secara faktual dan terverifikasi,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
PERADI Profesional dan Unhas Siapkan PPA, Target Lahirkan Advokat Beretika
-
Perkuat Akses Hunian, BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur
-
Sampah Organik 14 Pasar di Kota Makassar Jadi Pakan Ternak Sapi
-
Unhas Kenalkan Pengering Pala Bertenaga Surya di Fakfak
-
Uang Nasabah Hilang Misterius? Polda Gorontalo Bongkar Kejahatan Pegawai Bank