Muhammad Yunus
Rabu, 15 April 2026 | 10:01 WIB
Ilustrasi: Warga mengantre untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lokasi layanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/6/2025) [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Pemprov Sulawesi Selatan berupaya menagih tunggakan pajak kendaraan senilai Rp1,7 triliun akibat rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak daerah.
  • Pemerintah menggandeng Polda Sulsel untuk menertibkan pembayaran pajak tanpa menambah beban tarif pajak baru bagi masyarakat setempat.
  • Pemprov Sulsel mempertimbangkan adopsi kebijakan kemudahan administrasi pajak dari Jawa Barat untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak di daerah.

SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus mencari cara untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Langkah ini dilakukan setelah ditemukan potensi penerimaan yang sangat besar akibat rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak.

Data terbaru menunjukkan sekitar 1,9 juta kendaraan di Sulawesi Selatan menunggak pajak dari total 3,7 juta kendaraan yang terdaftar.

Artinya, hanya sekitar 1,8 juta kendaraan yang tercatat aktif membayar pajak.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sulsel, Mulyadi, mengatakan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan masih berada di kisaran 48 persen.

“Data kami dari 3,7 juta kendaraan, yang membayar pajak hanya sekitar 1,8 juta kendaraan,” ujarnya.

Angka tersebut dinilai masih jauh dari rata-rata nasional. Di sejumlah provinsi lain, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bahkan sudah mencapai sekitar 60 persen.

Menurut Mulyadi, rendahnya kesadaran masyarakat menjadi salah satu penyebab utama. Padahal, pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan pembayaran pajak, termasuk melalui layanan digital.

“Saat ini sudah ada kemudahan melalui aplikasi mobile dari Bapenda. Bahkan disiapkan juga undian hadiah seperti mobil, sepeda motor hingga logam mulia untuk mendorong masyarakat lebih patuh,” jelasnya.

Baca Juga: 1,9 Juta Kendaraan di Sulsel Nunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp1,7 Triliun

Ia juga mendorong adanya kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah provinsi dan berbagai pihak agar kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dapat meningkat.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memperkirakan total tunggakan pajak kendaraan di daerahnya mencapai sekitar Rp1,7 triliun.

Untuk mengoptimalkan penerimaan tersebut, Pemprov Sulsel menggandeng Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel dalam upaya penertiban dan penagihan pajak kendaraan bermotor.

“Pembayaran pajak dari teman-teman Krimsus sudah sekitar Rp58 miliar masuk ke kas daerah. Ini tentu sangat membantu,” kata Andi Sudirman.

Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah provinsi juga memberikan dukungan berupa tiga unit sepeda motor kepada Polda Sulsel untuk menunjang pelayanan di lapangan.

Ke depan, Pemprov Sulsel juga membuka peluang memperluas kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Kejaksaan, guna membantu optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Tidak Menambah Beban Pajak Baru

Di tengah upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah provinsi menegaskan tidak akan menambah beban masyarakat melalui kebijakan pajak baru.

Sekretaris Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, mengatakan pemerintah memahami kondisi ekonomi masyarakat yang masih berada dalam tekanan akibat dinamika ekonomi global maupun nasional.

“Kita harus realistis melihat kondisi masyarakat. Di tengah tekanan ekonomi seperti sekarang, tentu tidak bijak jika menambah beban, khususnya yang berkaitan dengan pajak dan retribusi,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Sebagai alternatif, pemerintah akan mendorong strategi lain untuk meningkatkan PAD, di antaranya melalui hilirisasi sektor pertanian dan penguatan sektor riil.

Menurut Jufri, hilirisasi penting agar hasil pertanian tidak hanya dijual dalam bentuk bahan mentah, tetapi memiliki nilai tambah ekonomi yang lebih tinggi.

Selain itu, pemerintah juga fokus mempercepat pelaksanaan berbagai proyek pembangunan agar mampu mendorong perputaran ekonomi masyarakat.

“Kalau proyek-proyek pemerintah didorong, itu akan berdampak langsung ke masyarakat. Pekerja, kontraktor lokal hingga penyedia material semua ikut merasakan manfaatnya,” jelasnya.

Salah satu program yang diandalkan adalah proyek multiyears senilai Rp3,7 triliun yang digagas Pemprov Sulsel. Program tersebut diharapkan mampu menggerakkan sektor informal dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

“Ini bukan hanya soal pembangunan fisik, tapi bagaimana ekonomi masyarakat ikut bergerak,” tambahnya.

Kajian Adopsi Kebijakan Pajak dari Jawa Barat

Selain penertiban, Pemprov Sulsel juga mulai melirik kebijakan dari daerah lain yang dinilai berhasil meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan.

Salah satunya adalah kebijakan yang diterapkan di Jawa Barat oleh Gubernur Dedi Mulyadi yang mempermudah pembayaran pajak kendaraan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama.

Kebijakan tersebut dinilai mampu mengatasi berbagai kendala administratif yang selama ini sering dihadapi masyarakat, terutama bagi kendaraan yang telah berpindah tangan.

Sekprov Sulsel Jufri Rahman mengatakan praktik baik dari daerah lain layak dipelajari untuk diterapkan di Sulawesi Selatan.

“Kalau suatu metode sudah terbukti berhasil di daerah lain, tentu tidak ada salahnya kita pelajari dan adopsi. Harapannya keberhasilan itu bisa kita capai juga di Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Namun demikian, ia menegaskan setiap kebijakan tetap harus disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah.

Saat ini Pemprov Sulsel masih mengkaji berbagai opsi untuk meningkatkan kemudahan layanan pajak sekaligus mendorong kesadaran masyarakat agar lebih patuh dalam memenuhi kewajibannya.

Load More