Muhammad Yunus
Selasa, 17 Maret 2026 | 18:27 WIB
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bogor. [Andi Ahmad/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Sekda Sulbar, Junda Maulana, menyatakan PPPK tidak menerima THR karena keterbatasan fiskal daerah dan ketiadaan anggaran di APBD.
  • Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tidak mencukupi, sebab kebutuhan total THR dan gaji 13 melebihi Rp25,5 miliar.
  • Perubahan status honorer menjadi PPPK paruh waktu setelah APBD disahkan turut memengaruhi perhitungan anggaran pembayaran THR.

Ia menambahkan, alokasi BKK tersebut telah dimasukkan dalam APBD sejak tahap perencanaan, sehingga tidak berkaitan dengan kebijakan THR PPPK yang muncul setelah APBD disahkan.

Selain itu, perubahan status sebagian tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu juga ikut mempengaruhi perhitungan anggaran. Sebelumnya para tenaga tersebut tidak menerima THR karena masih berstatus honorer.

"Tahun lalu PPPK paruh waktu itu masih berstatus honorer, sehingga tidak ada THR. Setelah statusnya berubah, muncul kebijakan baru terkait THR sementara APBD sudah disahkan," jelasnya.

Junda Maulana menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki niat untuk membeda-bedakan pegawai, namun kondisi keuangan daerah menjadi faktor penentu dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Kami sangat memahami kebutuhan teman-teman PPPK. Ini juga menjadi beban pemikiran pemerintah daerah, termasuk pak Gubernur dan seluruh jajaran. Tetapi pada akhirnya semua bergantung pada kemampuan keuangan daerah," kata Junda Maulana.

Load More