- Kejati Sulsel menahan Uvhan Nurwahidah, KPA proyek bibit nanas tahun 2024, menambah total tersangka menjadi enam orang.
- Dugaan korupsi pada proyek pengadaan bibit nanas Dinas TPHBun Sulsel tahun 2024 diperkirakan rugikan negara Rp50 miliar.
- Penyidik telah memeriksa lebih dari 80 saksi dan menyita dokumen hasil penggeledahan di sejumlah kantor terkait proyek.
SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menahan satu tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Tersangka yang ditahan adalah Uvhan Nurwahidah yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Bidang Hortikultura pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan penahanan terhadap UN dilakukan pada Rabu, 11 Maret 2026 oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Penahanan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 di Dinas TPHBun Sulsel.
"Tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel hari ini melakukan penahanan terhadap tersangka UN setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan pemeriksaan," ujar Didik.
Sebelumnya, tersangka UN sempat tidak menghadiri pemeriksaan karena alasan kesehatan.
Namun setelah dipastikan kondisinya memungkinkan untuk menjalani proses hukum, penyidik kemudian melanjutkan pemeriksaan dan melakukan penahanan.
"Yang bersangkutan sebelumnya berhalangan hadir karena sakit. Setelah kondisi kesehatannya memungkinkan, penyidik melanjutkan proses pemeriksaan dan melakukan penahanan," jelasnya.
Dengan penahanan UN, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas tersebut kini menjadi enam orang.
Baca Juga: Terkuak! Rp1,2 Miliar Dana Korupsi Bibit Nanas Sulsel Dipakai Beli Mobil
Sebelumnya, lima tersangka lain telah lebih dulu ditahan oleh penyidik Kejati Sulsel pada Senin, 9 Maret 2026.
Kelima tersangka tersebut masing-masing adalah BB atau Bahtiar Baharuddin yang merupakan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan dan saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri bidang Pemerintahan.
Selain itu, ada pula RM atau Rimawaty Mansyur selaku Direktur PT Almira Agro Nusantara (AAN), RE atau Rio Erlangga selaku Direktur PT Cipta Agro Persada (CAP), HS atau Hasan Sulaiman yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS atau Ririn Riyan Saputra Ajnur yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Takalar.
Didik menjelaskan bahwa penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang dinilai cukup untuk mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.
"Penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan cukup yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," kata Didik.
Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp50 miliar dari total anggaran proyek yang mencapai Rp60 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Penjelasan Unhas Terkait 28 Mahasiswa Disebut Diskor Karena Kritik Program MBG
-
30 Tahun Kuasai Trotoar, Warung Legendaris Pallubasa Serigala Akhirnya Dibongkar Paksa
-
MBG Hilang dari Sejumlah Sekolah di Kota Makassar
-
Gubernur Sulsel Beri Bantuan Keluarga Ibu Helmi yang Viral Saat Penertiban di CPI
-
PMII Makassar Ancam Gelar 'Reformasi Total Jilid II', Ajak BEM dan Buruh Konsolidasi Besar-besaran