- Remaja Betrand Eka Prasetyo (18) tewas pada Minggu, 1 Maret 2026, diduga ditembak Iptu N di Makassar.
- Korban diduga ditembak saat polisi menertibkan kegiatan bermain senjata mainan jenis "omega" oleh remaja.
- Polda Sulawesi Selatan sedang menyelidiki kasus ini, sementara LBH Makassar mendampingi keluarga korban mencari kepastian hukum.
Polisi sebelumnya memang telah mengimbau masyarakat, khususnya remaja agar tidak memainkan senjata mainan di ruang publik.
Terutama di jalan raya, karena dapat menimbulkan keresahan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Saat kejadian, korban bersama puluhan temannya sedang saling "serang" menggunakan senjata mainan tersebut. Polisi lalu menertibkan mereka.
Korban sempat diamankan, namun memberontak dan berusaha melarikan diri. Saat itulah polisi mengeluarkan tembakan peringatan, tetapi mengenai korban.
Keluarga korban berharap ada penjelasan yang utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada pagi itu.
Di tengah suasana duka, mereka menantikan hasil penyelidikan resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban dan kepastian hukum.
Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
Ia menilai peristiwa ini perlu diusut secara transparan agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
"Kami menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Peristiwa ini harus diproses secara objektif dan terbuka," ujarnya.
Baca Juga: Drama 6 Gol! Persita Bungkam PSM Makassar, Skor 4-2 Penuh Kejutan
Ansar menekankan bahwa aturan penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum telah diatur secara ketat.
Senjata api, kata dia, hanya dapat digunakan secara terukur dan sebagai upaya terakhir setelah langkah non-kekerasan ditempuh, dengan tetap mengutamakan keselamatan publik.
"Karena itu penting untuk memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan," tambahnya.
LBH Makassar juga membuka ruang pendampingan bagi keluarga korban untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi dalam proses hukum yang berjalan.
Ansar berharap penanganan perkara ini tidak hanya berhenti pada aspek etik, tetapi juga diproses sesuai ketentuan pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
"Pendampingan ini penting untuk menjamin proses berjalan adil dan transparan," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Mau Tambah Daya Listrik Rumah? PLN Beri Diskon 50% Spesial Kemerdekaan, Cuma Sampai Tanggal Ini
-
Kebijakan Baru Pemkot Makassar Bikin Pusing Pemulung dan Pengangkut Sampah
-
Naik Hercules TNI AU, 30 Ton Bantuan Pemprov Sulsel Meluncur ke Titik Gempa NTT
-
Kado Kemerdekaan, Gubernur Sultra Turunkan Pajak Kendaraan Lama hingga 23 Persen
-
Tanggap Gempa NTT, BRI Peduli Hadirkan 3 Posko Logistik dan 1 Dapur Umum