- Gubernur Sulawesi Tenggara menerbitkan kebijakan penurunan beban Pajak Kendaraan Bermotor hingga maksimal dua puluh tiga persen.
- Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2026 tersebut mulai berlaku serentak pada tanggal 17 Agustus 2026.
- Kebijakan ini bertujuan memberikan keadilan bagi masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan di Sulawesi Tenggara.
SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka menerbitkan kebijakan penurunan beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan lama hingga maksimal 23 persen.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 RI.
Dari data yang dihimpun, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2026 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor, Nilai Jual Alat Berat, dan Nilai Jual Ubah Bentuk untuk kendaraan tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Melalui aturan tersebut, nilai jual kendaraan yang diproduksi sebelum 2025 mengalami penyusutan sebesar 5 persen setiap tahun hingga maksimal lima tahun sesuai usia ekonomis kendaraan. Penyesuaian dilakukan menggunakan metode saldo menurun.
“Pergub Nomor 6 Tahun 2026 mulai berlaku 17 Agustus 2026, bertepatan dengan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia dan diterapkan pada seluruh layanan Samsat kabupaten/kota se-Sultra,” kata Andi Sumangerukka, Rabu (19/8/2026).
Dengan kebijakan itu, penurunan nilai jual kendaraan dilakukan secara bertahap, yakni 5 persen pada tahun pertama, 10 persen pada tahun kedua, 14 persen pada tahun ketiga, 19 persen pada tahun keempat, serta maksimal 23 persen pada tahun kelima dan seterusnya.
Kebijakan tersebut mencakup Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), Nilai Jual Alat Berat (NJAB), serta Nilai Jual Ubah Bentuk.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap penyesuaian nilai jual tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang telah berusia lama. Selain meringankan beban pajak, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kepatuhan Anda membangun Sultra. Mari manfaatkan kemudahan ini dan tetap patuh membayar pajak, karena setiap rupiah pajak digunakan untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan di seluruh penjuru Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Baca Juga: Pemprov Sultra Bakal Lelang Kendaraan Dinas, Ini Jadwal dan Cara Ikut
Pergub Nomor 6 Tahun 2026 berlaku efektif secara serentak di seluruh layanan Samsat kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara. Masyarakat diimbau memanfaatkan kebijakan tersebut serta membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Tergiur Cepat Kaya? Hati-hati, OJK Ingatkan Mahasiswa Jangan Tertipu Investasi Palsu
-
MYP Paket 1 Fokus Penataan Pedestrian, Drainase, dan Bahu Jalan
-
Dukung MotoGP 2026, BRI Dorong Sport Tourism Indonesia Semakin Mendunia
-
Mutasi Besar-Besaran! Ini Daftar Lengkap 4 Kapolda Baru di Sulawesi
-
Kapolri Suyudi Ganti Kapolda Sulawesi Selatan