- Gubernur Sulawesi Tenggara menerbitkan kebijakan penurunan beban Pajak Kendaraan Bermotor hingga maksimal dua puluh tiga persen.
- Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2026 tersebut mulai berlaku serentak pada tanggal 17 Agustus 2026.
- Kebijakan ini bertujuan memberikan keadilan bagi masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan di Sulawesi Tenggara.
SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka menerbitkan kebijakan penurunan beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan lama hingga maksimal 23 persen.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 RI.
Dari data yang dihimpun, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2026 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor, Nilai Jual Alat Berat, dan Nilai Jual Ubah Bentuk untuk kendaraan tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Melalui aturan tersebut, nilai jual kendaraan yang diproduksi sebelum 2025 mengalami penyusutan sebesar 5 persen setiap tahun hingga maksimal lima tahun sesuai usia ekonomis kendaraan. Penyesuaian dilakukan menggunakan metode saldo menurun.
“Pergub Nomor 6 Tahun 2026 mulai berlaku 17 Agustus 2026, bertepatan dengan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia dan diterapkan pada seluruh layanan Samsat kabupaten/kota se-Sultra,” kata Andi Sumangerukka, Rabu (19/8/2026).
Dengan kebijakan itu, penurunan nilai jual kendaraan dilakukan secara bertahap, yakni 5 persen pada tahun pertama, 10 persen pada tahun kedua, 14 persen pada tahun ketiga, 19 persen pada tahun keempat, serta maksimal 23 persen pada tahun kelima dan seterusnya.
Kebijakan tersebut mencakup Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), Nilai Jual Alat Berat (NJAB), serta Nilai Jual Ubah Bentuk.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap penyesuaian nilai jual tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang telah berusia lama. Selain meringankan beban pajak, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kepatuhan Anda membangun Sultra. Mari manfaatkan kemudahan ini dan tetap patuh membayar pajak, karena setiap rupiah pajak digunakan untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan di seluruh penjuru Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Baca Juga: Pemprov Sultra Bakal Lelang Kendaraan Dinas, Ini Jadwal dan Cara Ikut
Pergub Nomor 6 Tahun 2026 berlaku efektif secara serentak di seluruh layanan Samsat kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara. Masyarakat diimbau memanfaatkan kebijakan tersebut serta membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Kebijakan Baru Pemkot Makassar Bikin Pusing Pemulung dan Pengangkut Sampah
-
Naik Hercules TNI AU, 30 Ton Bantuan Pemprov Sulsel Meluncur ke Titik Gempa NTT
-
Kado Kemerdekaan, Gubernur Sultra Turunkan Pajak Kendaraan Lama hingga 23 Persen
-
Tanggap Gempa NTT, BRI Peduli Hadirkan 3 Posko Logistik dan 1 Dapur Umum
-
Viral Keributan Guru SD dan Wali Murid di Jeneponto, Ibu: Anak Saya Dicekik dan Diseret!