Muhammad Yunus
Senin, 23 Februari 2026 | 18:16 WIB
Jenazah Bripda Dirja Pratama dipeluk erat oleh Ibunya di RS Bhayangkara Makassar [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Bripda Dirja Pratama (19) dari Polda Sulsel meninggal setelah dianiaya sesama polisi di asrama Makassar usai salat Subuh.
  • Polda Sulsel menetapkan Bripda P, senior korban, sebagai tersangka utama berdasarkan bukti dan pemeriksaan medis.
  • Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan anggota lain dan akan memproses pidana serta kode etik terkait kasus ini.

SuaraSulsel.id - Bripda Dirja Pratama (19) polisi muda Polda Sulawesi Selatan dipastikan menjadi korban penganiayaan oleh sesama polisi di barak.

Korban disebut dihantam di bagian kepala usai melaksanakan salat subuh hingga akhirnya meregang nyawa.

Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di Asrama Ditsamapta Polda Sulsel yang berada di lingkungan Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula sekitar pukul 05.00 Wita. Saat itu, Dirja baru saja menunaikan Salat Subuh di Mushola Al Mukmin, lantai 3 Mako Ditsamapta.

Seusai beribadah, ia menuju ruangan Danton 3 Kompi 2, di lantai yang sama untuk beristirahat.

Tak lama kemudian, seorang rekannya mendengar suara benturan dari dalam ruangan tersebut.

Rekan yang berada satu tingkat di atasnya itu terbangun dan segera mengecek sumber suara.

Saat pintu dibuka, Dirja terlihat dalam kondisi tidak stabil dan mengalami kejang.

Melihat kondisi tersebut, rekan korban segera meminta bantuan personel lain serta piket Provos.

Baca Juga: 12 Fakta Kematian Bripda Dirja Pratama

Dirja kemudian dilarikan ke RSUD Daya Makassar menggunakan kendaraan dinas.

Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit sekitar pukul 07.30 Wita, ia dinyatakan meninggal dunia.

Kasus ini kemudian ditangani secara internal oleh Polda Sulsel.

Satu orang anggota berinisial Bripda P telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia diketahui merupakan senior korban.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

"Dapat kita yakini bahwa saudara P adalah pelakunya dan kita akan melaksanakan proses lebih lanjut," tegasnya, Senin, 23 Februari 2026.

Load More