- Pemprov Sulsel berencana menghentikan dana *sharing* Jamkesda ke kabupaten/kota karena masalah sinkronisasi data penerima manfaat sejak 2025.
- Penghentian ini disebabkan prioritas fiskal pemprov saat ini adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersifat wajib.
- Meski ada rencana penghentian, Pemprov tetap mengalokasikan anggaran untuk membantu iuran jaminan kesehatan lebih dari 3 juta jiwa.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berencana menghentikan dana sharing sektor kesehatan ke pemerintah kabupaten/kota.
Program yang terdampak adalah Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), skema pembiayaan pelayanan kesehatan bagi warga miskin yang selama ini didanai melalui APBD provinsi.
Jamkesda diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang belum terakomodasi dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat.
Melalui program ini, warga tetap bisa memperoleh layanan pengobatan kelas III di rumah sakit pemerintah maupun puskesmas tanpa dipungut biaya. Namun, keberlanjutan program tersebut kini berada di ujung tanduk.
Persoalan jaminan kesehatan di Sulsel sejatinya telah mencuat sejak 2025.
Saat itu, Pemprov Sulsel terpaksa membekukan anggaran sebesar Rp325 miliar dalam APBD Pokok 2025 yang dialokasikan untuk pembayaran sharing BPJS Kesehatan.
Dana tersebut sejatinya digunakan untuk membayar kewajiban sharing tahun 2024 serta dua triwulan di 2025.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengambil langkah tersebut dengan alasan perbaikan dan sinkronisasi data.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan keuangan daerah tahun 2024 juga ditemukan persoalan ketidaktepatan sasaran penerima manfaat BPJS Kesehatan.
Baca Juga: 50 Ribu Peserta PBIJK Manado Dinonaktifkan, Ini Cara Aktifkan Kembali
Sehingga, pada April 2025, gubernur menginstruksikan moratorium penyaluran dana sharing tersebut.
Sejumlah temuan mencuat. Mulai dari data kepesertaan yang tidak sinkron antara BPJS dan Pemprov, peserta yang telah meninggal dunia, berpindah domisili, memiliki kepesertaan ganda, hingga penerima yang dinilai sudah meningkat status sosialnya.
Sebagaimana diketahui, basis data penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang kemudian dimigrasi ke dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penerima PBI BPJS merupakan masyarakat miskin yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5. Sebelumnya, program ini mengakomodasi sekitar 1,6 juta penerima di Sulsel.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Reza Faisal Saleh menjelaskan pemprov memiliki dua skema sharing di sektor kesehatan, yakni Jamkesda dan PBI BPJS dari pemerintah pusat.
Menurutnya, Jamkesda merupakan skema kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota melalui nota kesepahaman (MoU) untuk mengakomodasi warga miskin yang belum terdaftar dalam PBI BPJS pusat.
Namun di tengah kondisi fiskal daerah yang belum pulih sepenuhnya ditambah adanya pemotongan dana transfer ke daerah (DTK), pemprov memilih memprioritaskan kewajiban sharing pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sifatnya wajib.
"Apalagi ada pemotongan dana transfer ke daerah kita harus prioritaskan yang wajib dulu. Walaupun ada MoU, kita harus memilih mana yang dipertahankan dan mana yang dikurangi. Maka diambil pilihan untuk menghentikan PBI ini," kata Reza.
Meski belum diputuskan secara final, pemprov tengah menggagas pembatalan MoU Jamkesda dengan kabupaten/kota.
Reza mengakui masalah yang ditemukan selama ini terdapat perbedaan sudut pandang antara pemprov dan pemerintah daerah.
Menurutnya, pemprov menjalankan sharing untuk membantu masyarakat miskin sesuai kriteria dalam MoU.
Namun di sisi lain, ternyata kabupaten/kota disebut mendaftarkan hampir seluruh warganya, termasuk yang tergolong mampu, ke dalam skema PBI demi mengejar predikat Universal Health Coverage (UHC).
Diketahui, salah satu syarat memperoleh penghargaan UHC adalah seluruh penduduk telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan.
"Seharusnya masyarakat yang sudah mampu tidak lagi dibiayai. Mereka mestinya membayar iuran sendiri. Tapi ternyata tetap didaftarkan," ujar Reza.
Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Yeni Rahman membenarkan bahwa rencana penghentian sharing tersebut hampir final. Namun ia menilai kebijakan itu seharusnya ditinjau ulang.
Menurut Yeni, tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal yang sama. Sementara pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
Berdasarkan hasil kunjungan kerjanya di Jeneponto misalnya, Yeni mengaku menanyakan langsung kepada warga terkait prioritas bantuan.
"Saya bertanya, jika diberi dua pilihan bantuan BPJS gratis atau bantuan sosial lain seperti sembako, mana yang dipilih? Mereka serempak menjawab lebih memilih BPJS gratis. Saya ulang pertanyaannya, jawabannya tetap sama," ujarnya.
Yeni menegaskan, biaya kesehatan tidak bisa ditunda atau ditawar ketika seseorang sakit. Karena itu, ia menilai penghentian sharing berpotensi menimbulkan dampak besar, termasuk pemutusan kepesertaan bagi warga miskin.
"Ini menyangkut nyawa. Dan soal nyawa bagi kami tidak bisa ditawar," tegas politisi PKS tersebut.
Ia menyarankan agar solusi difokuskan pada pembenahan data melalui DTSEN, bukan dengan menghentikan program. Jika ditemukan data ganda atau tidak tepat sasaran, maka yang diperbaiki adalah datanya, bukan skema bantuannya.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman memastikan layanan kesehatan tetap berjalan meskipun terjadi penyesuaian data akibat migrasi dari DTKS ke DTSEN.
"Ini kan permasalahan perubahan aplikasi. Kalau masalah aplikasi itu menunggu waktu saja. Kita instruksikan dinas kesehatan dan rumah sakit jangan menolak pasien," ujar Andi Sudirman pada Senin, 9 Februari 2026 lalu.
Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Evi Mustikawati Arifin menambahkan bahwa pemprov tetap mengalokasikan anggaran kontribusi untuk membantu pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi lebih dari 3 juta jiwa masyarakat Sulsel.
"Melalui skema pembiayaan daerah, pemerintah provinsi tetap mengalokasikan anggaran untuk membantu iuran jaminan kesehatan bagi lebih dari 3 juta jiwa," ujarnya, Rabu, 11 Februari 2026.
Adapun skema PBI BPJS merupakan sharing antara pemerintah pusat melalui APBN dan pemprov dengan komposisi 70:30. Pemprov Sulsel mengalokasikan lebih dari Rp76 miliar untuk mendukung kepesertaan sekitar 3,3 juta penduduk.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Kepala BGN dan Gubernur Sulsel Resmikan SPPG Wilayah 3T di Takalar
-
250 Pengemudi Ojol di Makassar Dapat BBM Gratis
-
Mendagri Punya Waktu 30 Hari untuk Copot Bupati Gowa, Ini Alasannya
-
Uji Coba Sistem Rujukan Baru JKN: Pasien Langsung ke Rumah Sakit Sesuai Penyakit
-
Beli 25 Kg Tapi Cuma Dapat 23,5 Kg? Kecurangan Takaran Beras di Pasar Terbongkar