- Pemprov Sulsel berencana menghentikan dana *sharing* Jamkesda ke kabupaten/kota karena masalah sinkronisasi data penerima manfaat sejak 2025.
- Penghentian ini disebabkan prioritas fiskal pemprov saat ini adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersifat wajib.
- Meski ada rencana penghentian, Pemprov tetap mengalokasikan anggaran untuk membantu iuran jaminan kesehatan lebih dari 3 juta jiwa.
Namun di tengah kondisi fiskal daerah yang belum pulih sepenuhnya ditambah adanya pemotongan dana transfer ke daerah (DTK), pemprov memilih memprioritaskan kewajiban sharing pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sifatnya wajib.
"Apalagi ada pemotongan dana transfer ke daerah kita harus prioritaskan yang wajib dulu. Walaupun ada MoU, kita harus memilih mana yang dipertahankan dan mana yang dikurangi. Maka diambil pilihan untuk menghentikan PBI ini," kata Reza.
Meski belum diputuskan secara final, pemprov tengah menggagas pembatalan MoU Jamkesda dengan kabupaten/kota.
Reza mengakui masalah yang ditemukan selama ini terdapat perbedaan sudut pandang antara pemprov dan pemerintah daerah.
Menurutnya, pemprov menjalankan sharing untuk membantu masyarakat miskin sesuai kriteria dalam MoU.
Namun di sisi lain, ternyata kabupaten/kota disebut mendaftarkan hampir seluruh warganya, termasuk yang tergolong mampu, ke dalam skema PBI demi mengejar predikat Universal Health Coverage (UHC).
Diketahui, salah satu syarat memperoleh penghargaan UHC adalah seluruh penduduk telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan.
"Seharusnya masyarakat yang sudah mampu tidak lagi dibiayai. Mereka mestinya membayar iuran sendiri. Tapi ternyata tetap didaftarkan," ujar Reza.
Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Yeni Rahman membenarkan bahwa rencana penghentian sharing tersebut hampir final. Namun ia menilai kebijakan itu seharusnya ditinjau ulang.
Baca Juga: 50 Ribu Peserta PBIJK Manado Dinonaktifkan, Ini Cara Aktifkan Kembali
Menurut Yeni, tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal yang sama. Sementara pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
Berdasarkan hasil kunjungan kerjanya di Jeneponto misalnya, Yeni mengaku menanyakan langsung kepada warga terkait prioritas bantuan.
"Saya bertanya, jika diberi dua pilihan bantuan BPJS gratis atau bantuan sosial lain seperti sembako, mana yang dipilih? Mereka serempak menjawab lebih memilih BPJS gratis. Saya ulang pertanyaannya, jawabannya tetap sama," ujarnya.
Yeni menegaskan, biaya kesehatan tidak bisa ditunda atau ditawar ketika seseorang sakit. Karena itu, ia menilai penghentian sharing berpotensi menimbulkan dampak besar, termasuk pemutusan kepesertaan bagi warga miskin.
"Ini menyangkut nyawa. Dan soal nyawa bagi kami tidak bisa ditawar," tegas politisi PKS tersebut.
Ia menyarankan agar solusi difokuskan pada pembenahan data melalui DTSEN, bukan dengan menghentikan program. Jika ditemukan data ganda atau tidak tepat sasaran, maka yang diperbaiki adalah datanya, bukan skema bantuannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Kepala BGN dan Gubernur Sulsel Resmikan SPPG Wilayah 3T di Takalar
-
250 Pengemudi Ojol di Makassar Dapat BBM Gratis
-
Mendagri Punya Waktu 30 Hari untuk Copot Bupati Gowa, Ini Alasannya
-
Uji Coba Sistem Rujukan Baru JKN: Pasien Langsung ke Rumah Sakit Sesuai Penyakit
-
Beli 25 Kg Tapi Cuma Dapat 23,5 Kg? Kecurangan Takaran Beras di Pasar Terbongkar