- Dua selebgram Makassar berinisial P dan E viral karena mengunggah video dugaan penyalahgunaan Whip Pink (gas nitrous oxide) secara terbuka.
- Kapolrestabes Makassar menyatakan telah memantau produk tersebut, mengimbau penggunaan sesuai peruntukan, namun akan menindak jika timbul tindak pidana.
- Whip Pink legal untuk pangan dan medis, namun menghirupnya langsung menyebabkan euforia sesaat dan risiko kesehatan serius jangka panjang.
SuaraSulsel.id - Dua selebgram asal Makassar berinisial P dan E menjadi sorotan publik setelah video dan foto yang memperlihatkan dugaan konsumsi Whip Pink viral di media sosial.
Dalam sejumlah unggahan yang beredar, keduanya tampak secara terang-terangan menghirup gas dari tabung berwarna pink yang belakangan ramai diperbincangkan.
Dalam salah satu foto yang viral, selebgram tersebut terlihat duduk santai sambil menghirup alat tersebut.
Foto lain memperlihatkan mereka berada di dalam sebuah kamar bersama beberapa orang, tampak ramai-ramai menghisap tabung gas tersebut, bahkan ada yang terlihat terbaring di tempat tidur.
Aksi tersebut menuai reaksi keras dari warganet.
Unggahan itu pun dengan cepat menyebar luas dan memicu kekhawatiran publik. Sejumlah netizen ramai-ramai menandai akun resmi kepolisian, meminta aparat menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan zat berbahaya yang ditampilkan secara terbuka di media sosial.
Fenomena Whip Pink sendiri tengah menjadi perhatian nasional. Terutama setelah dikaitkan dengan meninggalnya seorang selebgram bernama Lula Lahfah.
Sejak peristiwa tersebut, penggunaan tabung gas cantik ini menjadi perbincangan hangat dan memunculkan kekhawatiran akan penyalahgunaan zat yang sejatinya memiliki fungsi tertentu.
Menanggapi viralnya video selebgram Makassar tersebut, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengaku pihaknya telah mengetahui dan memantau penggunaan Whip Pink sejak lama.
Baca Juga: Kronologi Dugaan Kekerasan di SMAN 20 Makassar, Korban Trauma Tidak Mau Sekolah
Meski begitu, ia memastikan informasi yang beredar tetap akan ditelusuri lebih lanjut.
"Kami sebenarnya sudah pantau sejak lama," ujar Arya saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Februari 2026.
Arya menjelaskan, hingga saat ini kepolisian masih berada pada posisi memberikan imbauan kepada masyarakat.
Agar produk tersebut digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan negatif.
Menurutnya, Whip Pink bukanlah barang ilegal. Namun, penyalahgunaannya dapat menimbulkan risiko serius.
"Yang bisa kami lakukan saat ini adalah mengimbau agar penggunaannya tepat sasaran. Jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang negatif," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Cegah Korupsi di Kampus UNM, Farida Patittingi: SPI Jangan Ragu
-
Kapan Hujan Turun di Sulsel? BMKG: Ada Daerah Hujannya Maret 2027
-
Warga Makassar Mengaku Diminta Bayar Rp500 Ribu Urus Surat Waris
-
Rumah Panggung Mewah Pengusaha Sidrap Ludes Terbakar
-
Mau Tukar Mata Uang Asing? BRI Money Changer Mudah Ditemukan