Muhammad Yunus
Senin, 09 Februari 2026 | 10:07 WIB
Pasien sedang antre untuk berobat di RS Gigi dan Mulut Pemprov Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Kemensos menonaktifkan sekitar 290 ribu peserta BPJS PBI di Sulawesi Selatan akibat pemutakhiran data nasional sejak Februari 2026.
  • Penonaktifan ini disebabkan pembersihan data kepesertaan yang tidak lagi memenuhi syarat sesuai sistem SIKS-NG terintegrasi.
  • Dampak langsung terasa pada masyarakat, termasuk pasien cuci darah, meski dinas terkait berupaya melakukan reaktivasi segera.

SuaraSulsel.id - Sekitar 290 ribu warga Sulawesi Selatan kehilangan akses layanan kesehatan gratis setelah kepesertaan mereka dalam program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Kebijakan ini merupakan dampak dari pemutakhiran data penerima bantuan sosial yang dilakukan secara nasional sejak awal Februari 2026.

Sebelumnya, jumlah peserta BPJS PBI di Sulawesi Selatan tercatat mencapai 3,3 juta jiwa.

Namun, setelah proses pembersihan dan pemadanan data, hampir 300 ribu peserta dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran yang ditanggung pemerintah pusat.

Data sementara menunjukkan, Kabupaten Bone menjadi daerah dengan jumlah penonaktifan tertinggi, yakni 68.853 peserta.

Sementara itu, 48.809 warga lainnya dialihkan kepesertaannya ke tanggungan pemerintah daerah, agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa terputus.

Dampak kebijakan ini langsung membuat masyarakat kebingungan.

Muhammad Nur Fadli (38), salah satu warga Kota Makassar mengaku terkejut saat mengecek status BPJS Kesehatannya melalui aplikasi Mobile JKN.

Ia mendapati kepesertaan BPJS PBI miliknya, bersama istri dan satu anaknya telah dinonaktifkan.

Baca Juga: Surat Lusuh Warga Sinjai Minta Beras dan Garam, 7 Hari Tak Makan Nasi Anak Sakit

"Iseng cek karena viral di media ternyata sudah tidak PBI. Padahal saya cuma karyawan rumah makan, penghasilan juga tidak menentu," kata Fadli.

Ia mengaku sempat menggunakan BPJS tersebut untuk berobat pada bulan Oktober 2025. Statusnya pun masih aktif.

"Saya masih pakai berobat cabut gigi. Waktu itu masih aktif," ujarnya.

Kini, Nur Fadli mengaku bingung dan berharap ada kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat kecil.

Menurutnya, kepemilikan sepeda motor atau status bekerja seharusnya tidak serta-merta menjadi indikator kesejahteraan.

"Kalau penghasilan cuma satu juta rupiah per bulan, terus dianggap sudah sejahtera, itu logikanya di mana?," keluhnya.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Malik Faisal membenarkan adanya penonaktifan tersebut.

Dari hasil pendataan sementara di 15 kabupaten/kota, tercatat sekitar 290 ribu lebih warga Sulsel terdampak.

Sementara daerah lainnya masih dalam proses verifikasi dan validasi.

"Untuk data sementara yang terdampak sekitar 290 ribuan. Ini masih bisa berubah karena proses validasi masih berjalan," kata Malik, Minggu 8 Februari 2026.

Ia menjelaskan, penonaktifan dilakukan Kemensos karena sejumlah faktor.

Mulai dari peserta yang telah meninggal dunia, data ganda, hingga masyarakat yang dinilai sudah tidak masuk kategori miskin atau rentan miskin.

Malik menyebut, pembersihan data ini berkaitan dengan kebijakan Kemensos yang menghapus Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menggantinya dengan sistem baru bernama Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

SIKS-NG kini terintegrasi dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang mencakup seluruh penduduk Indonesia, bukan hanya kelompok miskin.

"Kalau DTKS dulu hanya memuat data orang miskin, DTSEN memuat semua penduduk dengan klasifikasi desil atau peringkat sosial ekonominya. Dari situ bisa dilihat siapa yang benar-benar layak menerima bantuan," jelas Malik.

Migrasi dari DTKS ke DTSEN merupakan bagian dari reformasi sistem perlindungan sosial agar lebih akurat, terintegrasi, dan adaptif.

Namun, Malik mengakui transisi ini membutuhkan kehati-hatian, terutama agar masyarakat rentan tidak menjadi korban kesalahan data.

Di sisi lain, dampak kebijakan ini juga dirasakan pasien dengan penyakit kronis.

Di Kota Parepare, sedikitnya tujuh pasien cuci darah nyaris gagal menjalani prosedur hemodialisis karena status BPJS PBI mereka mendadak nonaktif.

Peristiwa tersebut terjadi di RSUD Andi Makkasau dan RS dr Hasri Ainun Habibie.

Penanggung Jawab Unit Dialisis RSUD Andi Makkasau, Harianah Akib mengatakan pihak rumah sakit langsung melakukan langkah antisipasi setelah mendapat informasi tersebut.

"Begitu ada satu pasien yang ketahuan BPJS-nya tidak aktif, kami langsung minta semua pasien BPJS pemerintah (PBI) untuk cek keaktifannya," ujarnya.

Setelah dicek, ada enam pasien cuci darah yang terdeteksi nonaktif. Hanya satu warga Parepare, sementara lainnya berasal dari luar daerah.

Pasien warga Parepare kemudian langsung ditangani oleh dinas kesehatan setempat, sedangkan pasien luar daerah diarahkan ke dinas sosial asal.

"Kami tetap layani semuanya. Tidak ada yang ditolak," tegas Harianah.

Hal serupa juga terjadi di RS Hasri Ainun Habibie.

Kepala Bidang Pelayanan, Abdul Risal menyebut satu dari 48 pasien PBI terdeteksi nonaktif. Pasien tersebut berasal dari Kabupaten Sidrap dan setiap minggu cuci darah.

"Pasien ini berasal dari Sidrap dan rutin datang setiap minggu. Jadi pagi dilapor ke dinsos, langsung berubah statusnya karena sistem sudah terintegrasi," jelasnya.

Menanggapi situasi ini, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo menegaskan pemerintah akan mengaktifkan kembali BPJS PBI khusus untuk pasien cuci darah.

Secara nasional, tercatat sekitar 11 juta peserta PBI terdampak penonaktifan.

"Untuk pasien cuci darah, tidak boleh ada penolakan. Kami sedang koordinasi dengan Kemenkes dan BPJS untuk reaktivasi," kata Agus.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan penonaktifan PBI bukan dilakukan BPJS, melainkan oleh Kemensos, sesuai SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak Februari 2026.

Ali menambahkan, masyarakat yang merasa berhak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan komplain.

Syaratnya, peserta tersebut sebelumnya tercatat sebagai PBI, masuk kategori miskin atau rentan miskin, serta membutuhkan pelayanan kesehatan mendesak.

"Segera laporkan ke Dinas Sosial dan koordinasikan dengan BPJS Kesehatan," kata Ali.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More