Ilustrasi: Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
- Kejati Sulsel menyita uang tunai Rp1,25 miliar terkait korupsi pengadaan bibit nanas Dinas TPHBun tahun anggaran 2024.
- Penyidik juga menyita dokumen kontrak dan perangkat elektronik setelah menggeledah kantor dinas serta rekanan proyek.
- Sebanyak lima orang, termasuk mantan Pj Gubernur dan PNS, dicekal untuk kepentingan kelancaran proses penyidikan.
"Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar serta mencegah kemungkinan para pihak mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan," tutur Didik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Pembangunan Islamic Center Mandeg, Mahasiswa Luwu Timur Tagih Janji Bupati Irwan Bachri
-
Hadiri Acara Saudagar Bugis, Sherly Tjoanda Ungkap Kisah Ayah yang Pernah Hidup Susah di Makassar
-
Ancaman Krisis Pangan 2026 Dampak 'Godzilla' El Nino, Amankah Stok Beras di Lumbung Pangan Sulsel?
-
Respon Kasus Bayi Dijual di Makassar, Veronica Tan: Beban Ekonomi dan Pengasuhan Jadi Akar Masalah
-
Jerit Hati Ayah di Makassar: Istri Diduga Tega Jual 4 Anak, Satu Dipanjar Sejak dalam Kandungan