Ilustrasi: Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
- Kejati Sulsel menyita uang tunai Rp1,25 miliar terkait korupsi pengadaan bibit nanas Dinas TPHBun tahun anggaran 2024.
- Penyidik juga menyita dokumen kontrak dan perangkat elektronik setelah menggeledah kantor dinas serta rekanan proyek.
- Sebanyak lima orang, termasuk mantan Pj Gubernur dan PNS, dicekal untuk kepentingan kelancaran proses penyidikan.
"Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar serta mencegah kemungkinan para pihak mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan," tutur Didik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
DPRD Sulsel Minta Proyek PSEL Makassar Dihentikan
-
Nekat Palsukan Tanda Tangan Demi Bantuan Pompa Air, Karier Politik Kader PDIP Selayar Tamat
-
21 DPD II Golkar Klaim Tetap Solid untuk Appi, Bisakah IAS Membalikkan Keadaan?
-
Pengakuan Mengejutkan Suami Bupati Gowa: Istri Selingkuh dengan Konsultan Politik
-
Diserang Pansus Hak Angket, Bupati Gowa Husniah Talenrang: Jangan Sentuh Ranah Pribadi Saya