- Wacana Provinsi Luwu Raya menguat ditandai aksi demonstrasi warga pada 12 Januari 2025 menuntut pemekaran wilayah.
- Calon provinsi ini meliputi empat daerah: Luwu, Palopo, Luwu Utara, dan Luwu Timur, dengan populasi 1,23 juta jiwa.
- Pemekaran didorong harapan kemandirian ekonomi dan kendala jarak layanan dari pusat pemerintahan Sulsel saat ini.
Sementara itu, Kabupaten Luwu Timur merupakan daerah paling timur di Sulawesi Selatan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 6.945 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 305.521 jiwa.
Luwu Timur merupakan hasil pemekaran Luwu Utara yang disahkan melalui UU Nomor 7 Tahun 2003. Daerah ini dijuluki Bumi Batara Guru, tokoh sentral dalam kisah I La Galigo, yang hingga kini menjadi simbol identitas budaya masyarakat setempat.
Sekretaris Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Sulawesi Selatan, Asri Tadda menyebut pembentukan Provinsi Luwu Raya sebagai agenda kolektif masyarakat Tana Luwu.
Menurutnya, pemekaran wilayah bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan langkah strategis untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
"Asa pembentukan Provinsi Luwu Raya ini adalah amanat dari Datu Luwu, agar Tana Luwu benar-benar menjadi 'Wanua Mappatuwo, Naewai Alena', daerah yang mandiri dengan mengoptimalkan potensi internalnya," ujar Asri.
Ia menilai aspirasi tersebut memiliki dasar historis yang kuat, merujuk pada visi para pemimpin Luwu di masa lalu, termasuk Datu Andi Djemma dan Presiden pertama RI, Soekarno.
Selain itu, Asri menyoroti besarnya potensi sumber daya alam Luwu Raya di sektor pertanian, perikanan, pertambangan, hingga pariwisata yang dinilai mampu menopang berdirinya provinsi baru secara mandiri.
Menurutnya, salah satu persoalan utama adalah jarak geografis yang cukup jauh dari pusat pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar. Kondisi ini kerap menjadi hambatan dalam pelayanan pemerintahan dan pemerataan pembangunan.
"Kedekatan dengan pusat pemerintahan sangat menentukan efektivitas pelayanan publik dan pembangunan," katanya.
Baca Juga: Kepala Daerah Dipilih DPRD? Parpol di Sulawesi Selatan Terbelah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sendiri mengingatkan adanya kebijakan moratorium pemekaran daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman menegaskan bahwa menyuarakan aspirasi adalah hak setiap warga negara.
Namun keputusan pemekaran sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
"Semua orang bebas menyampaikan pendapat. Tapi sampai saat ini, pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran," ujar Jufri.
Ia menambahkan, daerah tetap boleh melakukan persiapan dan kajian, tetapi harus memastikan seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi sebelum pemekaran bisa diwujudkan.
"Pertanyaannya sekarang apa mereka sudah memenuhi syarat? Itu aja," ungkap Jufri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Kota Kendari Kembali Diguncang Gempa Pagi Ini, Begini Penjelasan BMKG
-
Banyak Hadiah Mobil dan Motor! Cara Pemprov Sulsel Rayu Warga agar Taat Bayar Pajak
-
Viral Napi Korupsi Asyik Ngopi di Luar Rutan, Petugas Pengawal Langsung Dicopot
-
1,9 Juta Kendaraan di Sulsel Nunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp1,7 Triliun
-
Saksi Sejarah Konflik Poso-Ambon Buka Suara Soal Polemik Ceramah Jusuf Kalla: Tidak Masuk Akal..