- Wacana Provinsi Luwu Raya menguat ditandai aksi demonstrasi warga pada 12 Januari 2025 menuntut pemekaran wilayah.
- Calon provinsi ini meliputi empat daerah: Luwu, Palopo, Luwu Utara, dan Luwu Timur, dengan populasi 1,23 juta jiwa.
- Pemekaran didorong harapan kemandirian ekonomi dan kendala jarak layanan dari pusat pemerintahan Sulsel saat ini.
Sementara itu, Kabupaten Luwu Timur merupakan daerah paling timur di Sulawesi Selatan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 6.945 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 305.521 jiwa.
Luwu Timur merupakan hasil pemekaran Luwu Utara yang disahkan melalui UU Nomor 7 Tahun 2003. Daerah ini dijuluki Bumi Batara Guru, tokoh sentral dalam kisah I La Galigo, yang hingga kini menjadi simbol identitas budaya masyarakat setempat.
Sekretaris Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Sulawesi Selatan, Asri Tadda menyebut pembentukan Provinsi Luwu Raya sebagai agenda kolektif masyarakat Tana Luwu.
Menurutnya, pemekaran wilayah bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan langkah strategis untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
"Asa pembentukan Provinsi Luwu Raya ini adalah amanat dari Datu Luwu, agar Tana Luwu benar-benar menjadi 'Wanua Mappatuwo, Naewai Alena', daerah yang mandiri dengan mengoptimalkan potensi internalnya," ujar Asri.
Ia menilai aspirasi tersebut memiliki dasar historis yang kuat, merujuk pada visi para pemimpin Luwu di masa lalu, termasuk Datu Andi Djemma dan Presiden pertama RI, Soekarno.
Selain itu, Asri menyoroti besarnya potensi sumber daya alam Luwu Raya di sektor pertanian, perikanan, pertambangan, hingga pariwisata yang dinilai mampu menopang berdirinya provinsi baru secara mandiri.
Menurutnya, salah satu persoalan utama adalah jarak geografis yang cukup jauh dari pusat pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar. Kondisi ini kerap menjadi hambatan dalam pelayanan pemerintahan dan pemerataan pembangunan.
"Kedekatan dengan pusat pemerintahan sangat menentukan efektivitas pelayanan publik dan pembangunan," katanya.
Baca Juga: Kepala Daerah Dipilih DPRD? Parpol di Sulawesi Selatan Terbelah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sendiri mengingatkan adanya kebijakan moratorium pemekaran daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman menegaskan bahwa menyuarakan aspirasi adalah hak setiap warga negara.
Namun keputusan pemekaran sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
"Semua orang bebas menyampaikan pendapat. Tapi sampai saat ini, pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran," ujar Jufri.
Ia menambahkan, daerah tetap boleh melakukan persiapan dan kajian, tetapi harus memastikan seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi sebelum pemekaran bisa diwujudkan.
"Pertanyaannya sekarang apa mereka sudah memenuhi syarat? Itu aja," ungkap Jufri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Permudah Layanan Keuangan bagi PMI
-
Terjang Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Sigambal Dampingi UMKM hingga Naik Kelas
-
Kapan Pemadaman Listrik di Sulsel Berakhir? Ini Kata Gubernur Andi Sudirman
-
Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
-
800 Aset Pemprov Sultra Diduga Bermasalah, Kejati Turun Tangan