- Wacana Provinsi Luwu Raya menguat ditandai aksi demonstrasi warga pada 12 Januari 2025 menuntut pemekaran wilayah.
- Calon provinsi ini meliputi empat daerah: Luwu, Palopo, Luwu Utara, dan Luwu Timur, dengan populasi 1,23 juta jiwa.
- Pemekaran didorong harapan kemandirian ekonomi dan kendala jarak layanan dari pusat pemerintahan Sulsel saat ini.
Sementara itu, Kabupaten Luwu Timur merupakan daerah paling timur di Sulawesi Selatan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 6.945 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 305.521 jiwa.
Luwu Timur merupakan hasil pemekaran Luwu Utara yang disahkan melalui UU Nomor 7 Tahun 2003. Daerah ini dijuluki Bumi Batara Guru, tokoh sentral dalam kisah I La Galigo, yang hingga kini menjadi simbol identitas budaya masyarakat setempat.
Sekretaris Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Sulawesi Selatan, Asri Tadda menyebut pembentukan Provinsi Luwu Raya sebagai agenda kolektif masyarakat Tana Luwu.
Menurutnya, pemekaran wilayah bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan langkah strategis untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
"Asa pembentukan Provinsi Luwu Raya ini adalah amanat dari Datu Luwu, agar Tana Luwu benar-benar menjadi 'Wanua Mappatuwo, Naewai Alena', daerah yang mandiri dengan mengoptimalkan potensi internalnya," ujar Asri.
Ia menilai aspirasi tersebut memiliki dasar historis yang kuat, merujuk pada visi para pemimpin Luwu di masa lalu, termasuk Datu Andi Djemma dan Presiden pertama RI, Soekarno.
Selain itu, Asri menyoroti besarnya potensi sumber daya alam Luwu Raya di sektor pertanian, perikanan, pertambangan, hingga pariwisata yang dinilai mampu menopang berdirinya provinsi baru secara mandiri.
Menurutnya, salah satu persoalan utama adalah jarak geografis yang cukup jauh dari pusat pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar. Kondisi ini kerap menjadi hambatan dalam pelayanan pemerintahan dan pemerataan pembangunan.
"Kedekatan dengan pusat pemerintahan sangat menentukan efektivitas pelayanan publik dan pembangunan," katanya.
Baca Juga: Kepala Daerah Dipilih DPRD? Parpol di Sulawesi Selatan Terbelah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sendiri mengingatkan adanya kebijakan moratorium pemekaran daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman menegaskan bahwa menyuarakan aspirasi adalah hak setiap warga negara.
Namun keputusan pemekaran sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
"Semua orang bebas menyampaikan pendapat. Tapi sampai saat ini, pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran," ujar Jufri.
Ia menambahkan, daerah tetap boleh melakukan persiapan dan kajian, tetapi harus memastikan seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi sebelum pemekaran bisa diwujudkan.
"Pertanyaannya sekarang apa mereka sudah memenuhi syarat? Itu aja," ungkap Jufri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Pemprov Sulsel Habiskan Rp12 Miliar untuk Sekali Makan?
-
Mengintip Potensi Ekowisata Lakkang, Permata Tersembunyi di Tengah Kota Makassar
-
Tim Jibom Masih Temukan 8 Bom Sisa Perang Dunia II di Biak
-
Intip Rahasia TPA Tamangapa Makassar Kelola Limbah Cair Berbahaya
-
BRI Permudah Belanja di China dengan QRIS Cross Border BRImo