- UMK Makassar 2026 resmi ditetapkan Rp4.148.719, naik 6,92 persen dari tahun sebelumnya.
- Pengumuman dilaksanakan pada Rabu (24/12/2025) oleh Gubernur Sulsel dan dihadiri Wali Kota Makassar.
- Kenaikan upah ini didasarkan pada dialog serta mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pengusaha juga harus diberikan ruang. Iklim investasi yang baik akan menarik investor. Semakin besar investasi, maka nilai upah juga akan semakin relevan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menyampaikan bahwa penetapan UMK 2026 mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Dalam pembahasan, unsur pengusaha melalui APINDO mengusulkan indeks alfa 0,7, sementara serikat pekerja mengusulkan 0,9. Nilai tengah 0,8 akhirnya disepakati bersama.
“Dengan formula UMK 2025 ditambah inflasi 2,61 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,39 persen, lalu dikalikan alfa 0,8, maka total kenaikan mencapai 6,92 persen,” jelas Nielma.
Selain UMK, Dewan Pengupahan juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk sejumlah sektor usaha, seperti pengolahan makanan, pengangkutan dan pergudangan, serta sektor pengadaan listrik dan gas, dengan besaran upah di atas UMK umum.
Penetapan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas hubungan industrial sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Makassar secara berkelanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Bagaimana Struktur Baja Masjid Raya Baitul Khairaat Pasca Gempa?
-
Polda Sultra Lacak Aliran Dana Umrah Ilegal PT TRG Rp7 Miliar
-
BBPJN: Pembangunan Jembatan Barombong Bisa Menggunakan Diskresi Menteri PU
-
Kapolres Gowa, Bone, Parepare Hingga Toraja Utara Kena Mutasi
-
UMKM Sulsel Dapat Panggung Nasional Pada HKG PKK