Muhammad Yunus
Rabu, 24 Desember 2025 | 17:17 WIB
Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Pengupahan Kota resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2026 [SuaraSulsel.id/Humas Pemkot Makassar]
Baca 10 detik
  • UMK Makassar 2026 resmi ditetapkan Rp4.148.719, naik 6,92 persen dari tahun sebelumnya.
  • Pengumuman dilaksanakan pada Rabu (24/12/2025) oleh Gubernur Sulsel dan dihadiri Wali Kota Makassar.
  • Kenaikan upah ini didasarkan pada dialog serta mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Pengusaha juga harus diberikan ruang. Iklim investasi yang baik akan menarik investor. Semakin besar investasi, maka nilai upah juga akan semakin relevan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menyampaikan bahwa penetapan UMK 2026 mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Dalam pembahasan, unsur pengusaha melalui APINDO mengusulkan indeks alfa 0,7, sementara serikat pekerja mengusulkan 0,9. Nilai tengah 0,8 akhirnya disepakati bersama.

“Dengan formula UMK 2025 ditambah inflasi 2,61 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,39 persen, lalu dikalikan alfa 0,8, maka total kenaikan mencapai 6,92 persen,” jelas Nielma.

Selain UMK, Dewan Pengupahan juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk sejumlah sektor usaha, seperti pengolahan makanan, pengangkutan dan pergudangan, serta sektor pengadaan listrik dan gas, dengan besaran upah di atas UMK umum.

Penetapan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas hubungan industrial sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Makassar secara berkelanjutan.

Load More