- Akbar Faizal menyatakan keterlibatan langsung Jusuf Kalla dalam sengketa lahan Tanjung Bunga menandakan isu prinsip dan keadilan serius.
- Sengketa lahan melibatkan PT GMTD dengan isu pembangunan yang menyimpang dari tujuan awal pariwisata budaya.
- Masyarakat adat menuntut audit keuangan GMTD karena diduga terjadi perampasan tanah dan pengalihan aset kepada anak usaha Lippo.
Ia merujuk pada Surat Keputusan Menteri Parpostel tahun 1991 dan SK Gubernur Sulsel Nomor 1188/XI/1991 yang ditandatangani Gubernur Ahmad Amiruddin.
Dalam beleid tersebut, kawasan seluas 1.000 hektare diperuntukkan bagi pembangunan kawasan pariwisata, masing-masing 700 hektare di Kecamatan Tamalate, Makassar, dan 300 hektare di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Awalnya, GMTDC --cikal bakal GMTD-- dibentuk sebagai perusahaan patungan antara Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, dan pihak swasta.
Gagasan besar itu, kata Idris, lahir dari visi Gubernur Ahmad Amiruddin untuk mengembalikan kejayaan kawasan Somba Opu sebagai pusat kebudayaan, perdagangan, dan pariwisata.
Visi tersebut kemudian diperkuat oleh Gubernur Sulsel berikutnya, Palaguna, melalui SK Gubernur Nomor 138/II/1995.
Meski membuka ruang pembangunan perkantoran dan pusat perdagangan, kawasan tersebut tetap diposisikan sebagai kawasan usaha pariwisata terpadu, lengkap dengan fasilitas budaya, perumahan, lapangan golf, marina, hingga transportasi laut.
Namun, Idris menilai arah pembangunan berubah drastis setelah Grup Lippo masuk sebagai pemegang saham mayoritas pada pertengahan 1990-an, menggantikan komposisi kepemilikan sebelumnya yang melibatkan pemerintah daerah dan Yayasan Pembangunan Sulsel.
"Cita-cita besar para gubernur terdahulu itu ditelan oleh keserakahan oligarki. Yang dibangun justru klaster perumahan mewah dan simbol-simbol Grup Lippo seperti rumah sakit, sekolah, dan pusat perbelanjaan," ujarnya.
Lebih jauh, Idris juga menuding adanya perampasan tanah adat dan lahan garapan warga miskin yang telah bermukim turun-temurun di kawasan Tanjung Bunga, Tamalate, hingga Barombong, Gowa. Masyarakat disebut tidak berdaya menghadapi kekuatan korporasi besar.
Baca Juga: Sengketa Tanah Makassar: Hadji Kalla Lapor Polisi, GMTD Gugat Perdata
Tak hanya itu, ia juga mengungkap dugaan pengalihan tanah yang dibebaskan atas nama SK Gubernur kepada anak usaha Lippo, bukan dikelola langsung oleh GMTD.
Hal ini dinilai berpotensi merugikan pemerintah daerah dan menguatkan dugaan penggelapan aset.
Atas dasar itu, Komite Organisasi Masyarakat Adat-Budaya-Pusaka dan Sejarah mendesak DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat dengan seluruh pihak terkait, membentuk tim investigasi independen, serta menghentikan sementara seluruh aktivitas GMTD dan Grup Lippo di kawasan Tanjung Bunga dan Barombong hingga investigasi tuntas.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
Terkini
-
Kerusuhan Pecah di Kebun Sawit Donggala: Ratusan Warga Bentrok dengan Petugas
-
Minyak Goreng 'Minyak Kita' Langgar HET di Sulsel? Satgas Saber Bongkar Temuan Mengejutkan
-
Kabar Baik BPS: Disparitas Kemiskinan Kota-Desa Sulsel Menyempit, Apa Rahasianya?
-
Ingin Kuliah Rasa Luar Negeri di Unhas? Cek Cara Raih 'Golden Ticket' Kelas Internasional 2026
-
Pemkot Makassar Akan Bangun PLTSa di TPA Tamangapa, Tender Diulang!