- Akbar Faizal menyatakan keterlibatan langsung Jusuf Kalla dalam sengketa lahan Tanjung Bunga menandakan isu prinsip dan keadilan serius.
- Sengketa lahan melibatkan PT GMTD dengan isu pembangunan yang menyimpang dari tujuan awal pariwisata budaya.
- Masyarakat adat menuntut audit keuangan GMTD karena diduga terjadi perampasan tanah dan pengalihan aset kepada anak usaha Lippo.
Ia merujuk pada Surat Keputusan Menteri Parpostel tahun 1991 dan SK Gubernur Sulsel Nomor 1188/XI/1991 yang ditandatangani Gubernur Ahmad Amiruddin.
Dalam beleid tersebut, kawasan seluas 1.000 hektare diperuntukkan bagi pembangunan kawasan pariwisata, masing-masing 700 hektare di Kecamatan Tamalate, Makassar, dan 300 hektare di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Awalnya, GMTDC --cikal bakal GMTD-- dibentuk sebagai perusahaan patungan antara Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, dan pihak swasta.
Gagasan besar itu, kata Idris, lahir dari visi Gubernur Ahmad Amiruddin untuk mengembalikan kejayaan kawasan Somba Opu sebagai pusat kebudayaan, perdagangan, dan pariwisata.
Visi tersebut kemudian diperkuat oleh Gubernur Sulsel berikutnya, Palaguna, melalui SK Gubernur Nomor 138/II/1995.
Meski membuka ruang pembangunan perkantoran dan pusat perdagangan, kawasan tersebut tetap diposisikan sebagai kawasan usaha pariwisata terpadu, lengkap dengan fasilitas budaya, perumahan, lapangan golf, marina, hingga transportasi laut.
Namun, Idris menilai arah pembangunan berubah drastis setelah Grup Lippo masuk sebagai pemegang saham mayoritas pada pertengahan 1990-an, menggantikan komposisi kepemilikan sebelumnya yang melibatkan pemerintah daerah dan Yayasan Pembangunan Sulsel.
"Cita-cita besar para gubernur terdahulu itu ditelan oleh keserakahan oligarki. Yang dibangun justru klaster perumahan mewah dan simbol-simbol Grup Lippo seperti rumah sakit, sekolah, dan pusat perbelanjaan," ujarnya.
Lebih jauh, Idris juga menuding adanya perampasan tanah adat dan lahan garapan warga miskin yang telah bermukim turun-temurun di kawasan Tanjung Bunga, Tamalate, hingga Barombong, Gowa. Masyarakat disebut tidak berdaya menghadapi kekuatan korporasi besar.
Baca Juga: Sengketa Tanah Makassar: Hadji Kalla Lapor Polisi, GMTD Gugat Perdata
Tak hanya itu, ia juga mengungkap dugaan pengalihan tanah yang dibebaskan atas nama SK Gubernur kepada anak usaha Lippo, bukan dikelola langsung oleh GMTD.
Hal ini dinilai berpotensi merugikan pemerintah daerah dan menguatkan dugaan penggelapan aset.
Atas dasar itu, Komite Organisasi Masyarakat Adat-Budaya-Pusaka dan Sejarah mendesak DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat dengan seluruh pihak terkait, membentuk tim investigasi independen, serta menghentikan sementara seluruh aktivitas GMTD dan Grup Lippo di kawasan Tanjung Bunga dan Barombong hingga investigasi tuntas.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Duh! Dibujuk Tak Mempan, ODGJ di Selayar Nekat Bacok Polisi Pakai Kapak
-
Berencana Berlibur ke Bali? Ini 7 Destinasi & Aktivitas Seru di Bali yang Bisa Anda Lakukan!
-
ASN Bakal Kerja dari Rumah, Benarkah Bakal Menghemat BBM?
-
Peneliti Ungkap Alasan Ilmiah Ikan Hiu 'Nongkrong' di Pesisir Makassar
-
Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel