Suhardiman
Selasa, 09 Desember 2025 | 13:00 WIB
Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin membawakan kuliah umum di Universitas Hasanuddin Makassar, Selasa, 9 Desember 2025. [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan PT Timah berpotensi rugi Rp 25 triliun namun hanya merealisasikan Rp 1,3 triliun.
  • Ia menyoroti kebocoran besar hasil timah Indonesia yang dinikmati negara lain sejak 1998 hingga 2025.
  • Kasus korupsi PT Timah menyebabkan kerugian lingkungan Rp 271 triliun, di samping kerugian keuangan negara.

"Kalau tentaranya tidak kuat, orang bisa keluar masuk bawa harta karun dari rumah. Ini yang tidak kita kehendaki," ungkapnya.

Dalam kuliah umumnya, ia juga menyinggung kondisi hutan Indonesia yang semakin tertekan akibat pembukaan lahan dan praktik tambang ilegal.

Kerusakan hutan kini berkontribusi besar terhadap bencana yang melanda sejumlah daerah dalam dua dekade terakhir.

"Hutan lindung harus dijaga. Tuhan sudah memperingatkan kita dengan kejadian bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Longsor, banjir, sampai memakan korban 961 jiwa," sebutnya.

Menurut Sjafrie, kerusakan lingkungan akibat eksploitasi berlebihan menunjukkan bahwa negara gagal menjaga sistemnya sendiri.

"Ini kesalahan kita. Kita tidak jaga sistem kita," tegas Sjafrie.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 triliun dalam dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022. Ada 22 tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Nilai ratusan triliun tersebut berasal dari aspek-aspek kerugian negara yang memiliki hitungannya masing-masing. Pertama, kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai prosedur merugikan negara sebesar Rp Rp2,28 triliun.

Nilai kerugian itu akibat adanya pembayaran kepada lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah dikurangi dengan harga pokok penjualan (HPP) smelter PT Timah.

Smelter swasta yang dimaksud adalah PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa. Kerugian keuangan negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal Itu Rp26,6 triliun.

Namun, kerugian terbesar yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi ini adalah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.

Ahli lingkungan hidup telah menghitung bahwa kerugian negara mencapai Rp271 triliun yang terdiri dari segi ekologi, ekologi lingkungan dan biaya pemulihannya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More