- Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan PT Timah berpotensi rugi Rp 25 triliun namun hanya merealisasikan Rp 1,3 triliun.
- Ia menyoroti kebocoran besar hasil timah Indonesia yang dinikmati negara lain sejak 1998 hingga 2025.
- Kasus korupsi PT Timah menyebabkan kerugian lingkungan Rp 271 triliun, di samping kerugian keuangan negara.
"Kalau tentaranya tidak kuat, orang bisa keluar masuk bawa harta karun dari rumah. Ini yang tidak kita kehendaki," ungkapnya.
Dalam kuliah umumnya, ia juga menyinggung kondisi hutan Indonesia yang semakin tertekan akibat pembukaan lahan dan praktik tambang ilegal.
Kerusakan hutan kini berkontribusi besar terhadap bencana yang melanda sejumlah daerah dalam dua dekade terakhir.
"Hutan lindung harus dijaga. Tuhan sudah memperingatkan kita dengan kejadian bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Longsor, banjir, sampai memakan korban 961 jiwa," sebutnya.
Menurut Sjafrie, kerusakan lingkungan akibat eksploitasi berlebihan menunjukkan bahwa negara gagal menjaga sistemnya sendiri.
"Ini kesalahan kita. Kita tidak jaga sistem kita," tegas Sjafrie.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 triliun dalam dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022. Ada 22 tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Nilai ratusan triliun tersebut berasal dari aspek-aspek kerugian negara yang memiliki hitungannya masing-masing. Pertama, kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai prosedur merugikan negara sebesar Rp Rp2,28 triliun.
Nilai kerugian itu akibat adanya pembayaran kepada lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah dikurangi dengan harga pokok penjualan (HPP) smelter PT Timah.
Smelter swasta yang dimaksud adalah PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa. Kerugian keuangan negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal Itu Rp26,6 triliun.
Namun, kerugian terbesar yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi ini adalah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Ahli lingkungan hidup telah menghitung bahwa kerugian negara mencapai Rp271 triliun yang terdiri dari segi ekologi, ekologi lingkungan dan biaya pemulihannya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Bandara 'Pribadi' IMIP Morowali, Karpet Merah Investor atau Ancaman Kedaulatan?
-
Legislator PDIP Desak Usut dan Tindak Pejabat yang Biarkan Bandara 'Siluman' di Morowali Beroperasi
-
Kemenhub Pastikan Bandara PT IMIP di Morowali Beroperasi Legal
-
150 Batalyon Infanteri Teritorial Dibentuk Mulai 2025, Tujuannya untuk Apa?
-
Tetapkan 3 Titik Berat Pengamanan, Menhan Sjafrie Ungkap Strategi 'Smart Approach' di Papua
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai Turun setelah Berhari-hari Melonjak
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
Terkini
-
Menhan soal Relawan China Ikut Cari Korban Bencana Aceh: Bukan Bantuan Asing
-
Menhan Geram! PT Timah Harusnya Raup Rp 25 Triliun, Kini Cuma Rp 1,3 Triliun
-
Viral Adu Pukul Warga dengan TNI di Luwu Utara, Sengketa Lahan Sawit Jadi Pemicu
-
Ketika Rumah Arobi Akhirnya Terang: Kisah Haru di Balik Program BPBL
-
PMI Kirim 1 Ton Abon untuk Pengungsi Banjir Sumatera dan Aceh