- Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan PT Timah berpotensi rugi Rp 25 triliun namun hanya merealisasikan Rp 1,3 triliun.
- Ia menyoroti kebocoran besar hasil timah Indonesia yang dinikmati negara lain sejak 1998 hingga 2025.
- Kasus korupsi PT Timah menyebabkan kerugian lingkungan Rp 271 triliun, di samping kerugian keuangan negara.
"Kalau tentaranya tidak kuat, orang bisa keluar masuk bawa harta karun dari rumah. Ini yang tidak kita kehendaki," ungkapnya.
Dalam kuliah umumnya, ia juga menyinggung kondisi hutan Indonesia yang semakin tertekan akibat pembukaan lahan dan praktik tambang ilegal.
Kerusakan hutan kini berkontribusi besar terhadap bencana yang melanda sejumlah daerah dalam dua dekade terakhir.
"Hutan lindung harus dijaga. Tuhan sudah memperingatkan kita dengan kejadian bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Longsor, banjir, sampai memakan korban 961 jiwa," sebutnya.
Menurut Sjafrie, kerusakan lingkungan akibat eksploitasi berlebihan menunjukkan bahwa negara gagal menjaga sistemnya sendiri.
"Ini kesalahan kita. Kita tidak jaga sistem kita," tegas Sjafrie.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 triliun dalam dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022. Ada 22 tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Nilai ratusan triliun tersebut berasal dari aspek-aspek kerugian negara yang memiliki hitungannya masing-masing. Pertama, kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai prosedur merugikan negara sebesar Rp Rp2,28 triliun.
Nilai kerugian itu akibat adanya pembayaran kepada lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah dikurangi dengan harga pokok penjualan (HPP) smelter PT Timah.
Smelter swasta yang dimaksud adalah PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa. Kerugian keuangan negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal Itu Rp26,6 triliun.
Namun, kerugian terbesar yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi ini adalah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Ahli lingkungan hidup telah menghitung bahwa kerugian negara mencapai Rp271 triliun yang terdiri dari segi ekologi, ekologi lingkungan dan biaya pemulihannya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
KSOS Tolak Ojol Otomatis Disebut Buruh
-
Waduk Bili-Bili Mengering, Petani Sulap Lahan Genangan Jadi Sawah
-
Prabowo Minta Suku Dayak Diberi Akses Luas Masuk TNI, Menhan Siapkan Hak Istimewa
-
8 WNI Diduga Jadi Tentara Bayaran Rusia, Menhan Sjafrie Buka Suara
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
-
Tiba-tiba Suahasil Dipanggil Istana, Posisi Menteri Keuangan Berganti?
Terkini
-
Karyawan SPBU Makassar Jatuh Sakit, Video Prabowo Ini Disebut Membuat Panjang Antrean
-
15 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Dewi Natalia Jadi Benteng Debitur Mikro dari Rentenir
-
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8
-
Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini
-
Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal