Muhammad Yunus
Minggu, 07 Desember 2025 | 20:26 WIB
Inovasi listrik tenaga surya SuperSUN dari PT PLN di Pulau Samalona, Kota Makassar [Suara.com/Istimewa]
Baca 10 detik
  • ATR/BPN dan KKP mengintensifkan inventarisasi serta sertifikasi hukum atas tanah pulau-pulau terluar demi keamanan.
  • Sinergi kedua kementerian ini berdampak signifikan pada peningkatan kepastian hukum kawasan pesisir dan pulau kecil.
  • ATR/BPN menerima penghargaan dari KKP atas percepatan penerbitan sertifikat hak pakai di berbagai pulau terluar Indonesia.

SuaraSulsel.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan dan menggencarkan seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Tentunya kita terus gencarkan inventarisasi dan sertifikasi (pulau-pulau) melibatkan lembaga-lembaga terkait seperti KKP, sehingga seluruh pulau terluar mendapatkan sertifikasi tanah, legalitas hukum atau hak atas tanah di atasnya untuk memastikan keamanan dan keselamatan,” kata Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/12).

Upaya sinergis antara Kementerian ATR/BPN dengan KKP ini memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kepastian hukum serta perlindungan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Hasil nyata kolaborasi Kementerian ATR/BPN dan KKP dalam sertifikasi pulau-pulau ini, diharapkan dapat terus berlanjut.

Kementerian ATR/BPN mendapatkan sejumlah penghargaan atas kontribusinya dalam mendukung percepatan sertifikasi pulau-pulau kecil oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Kami dari Kementerian ATR/BPN sangat terhormat dan bangga menerima ini dari KKP, utamanya menghargai upaya kita bersama dalam penyerahan sertipikat pulau-pulau kecil terluar. Ini juga menjadi wujud bahwa negara hadir sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto agar kedaulatan bangsa kita terus diperkuat dan tegak di negeri sendiri,” ujar Ossy.

Kementerian ATR/BPN menerima penghargaan atas perannya dalam mempercepat penerbitan Sertifikat Hak Pakai di berbagai pulau di Indonesia atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Penghargaan tersebut meliputi penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas bidang tanah di Pulau Lusi oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sidoarjo; di Pulau Mega oleh Kantah Kabupaten Bengkulu Utara; oleh Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

Kemudian di 10 Pulau Tidak Berpenduduk oleh Kantah Kabupaten Mamuju; di Pulau Batek oleh Kantah Kabupaten Kupang; serta di Pulau Salaut Besar oleh Kantah Kabupaten Simeulue.

Baca Juga: 7 Pulau Tropis Dekat Kota Makassar untuk Kabur Sebentar dari Penat

Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, serta kepada Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Andi Renald.

Load More