- Kejaksaan Agung memeriksa kantor serta rumah pejabat Bea Cukai terkait kasus ekspor sawit tahun 2021 hingga 2024.
- Pemeriksaan meliputi Kantor Pusat DJBC dan kantor wilayah yang menangani proses ekspor komoditas minyak sawit tersebut.
- Penyidikan Kejagung, yang meliputi penggeledahan lebih dari lima lokasi, berfokus pada dugaan korupsi POME tahun 2022.
SuaraSulsel.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Djaka Budhi Utama menanggapi soal pemeriksaan sejumlah kantor serta rumah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia mengatakan perkara yang diusut merupakan kasus lama terkait ekspor sawit dan turunannya.
"Itu kasus lama, masalah sawit dan turunannya. Tahun 2021 sampai dengan 2024 kalau enggak salah," ujar Djaka, usai Konferensi Pers Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Kanwil DJBC Jakarta, Rabu (3/12).
Djaka menjelaskan, pemeriksaan dilakukan tidak hanya di Kantor Pusat DJBC, tetapi juga di beberapa kantor wilayah Bea Cukai yang menangani ekspor sawit.
"Tidak hanya ini, beberapa kantor wilayah Bea Cukai yang berkaitan dengan ekspor sawit (diperiksa), dan itu masih berproses," ujarnya.
Ia menekankan bahwa proses hukum masih berjalan sepenuhnya di Kejagung, sehingga dirinya tak ingin tergesa-gesa menyimpulkan dugaan kesalahan para pegawainya.
"Tentunya kita belum tentu menjudge bahwa personel dari Bea Cukai itu melakukan tindakan kesalahan. Tetapi selama proses hukum itu berjalan, kita akan memberikan bantuan ataupun support kepada pegawai bea cukai yang diperiksa," ujarnya.
Kejagung saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) tahun 2022.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi serta penggeledahan sejak Oktober 2025.
Baca Juga: Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
POME sendiri merupakan cairan limbah dari pengolahan minyak kelapa sawit yang meski berstatus limbah, memiliki potensi nilai tambah.
Dalam penyidikan, Kejagung telah menggeledah lebih dari lima lokasi yang terkait dengan DJBC, baik kantor maupun rumah pejabat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan dilakukan pada 22 Oktober 2025 di Jakarta dan beberapa daerah lainnya.
"Yang jelas memang penggeledahan terkait dengan perkara di Bea Cukai ada penggeledahan lebih dari lima titik, dan barang-barang yang sudah diambil ada dokumentasi-dokumentasi yang diperlukan dalam penyidikan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Masuk Unhas 2026? Ini Rincian UKT Semua Fakultas, Mulai Rp500 Ribu
-
UNM Punya Plt Rektor Baru, Bagaimana Kelanjutan Kasus Karta Jayadi?
-
Jurnalis Sulsel Belajar AI untuk Verifikasi dan Investigasi
-
Viral Lumba-lumba Masih Hidup Terdampar di Maros, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Mencekam! Kapal Ikan Meledak di Pelabuhan Paotere Makassar, 9 Nelayan Terluka Parah