Muhammad Yunus
Rabu, 03 Desember 2025 | 15:34 WIB
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama saat ditemui di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung memeriksa kantor serta rumah pejabat Bea Cukai terkait kasus ekspor sawit tahun 2021 hingga 2024.
  • Pemeriksaan meliputi Kantor Pusat DJBC dan kantor wilayah yang menangani proses ekspor komoditas minyak sawit tersebut.
  • Penyidikan Kejagung, yang meliputi penggeledahan lebih dari lima lokasi, berfokus pada dugaan korupsi POME tahun 2022.

SuaraSulsel.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Djaka Budhi Utama menanggapi soal pemeriksaan sejumlah kantor serta rumah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia mengatakan perkara yang diusut merupakan kasus lama terkait ekspor sawit dan turunannya.

"Itu kasus lama, masalah sawit dan turunannya. Tahun 2021 sampai dengan 2024 kalau enggak salah," ujar Djaka, usai Konferensi Pers Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Kanwil DJBC Jakarta, Rabu (3/12).

Djaka menjelaskan, pemeriksaan dilakukan tidak hanya di Kantor Pusat DJBC, tetapi juga di beberapa kantor wilayah Bea Cukai yang menangani ekspor sawit.

"Tidak hanya ini, beberapa kantor wilayah Bea Cukai yang berkaitan dengan ekspor sawit (diperiksa), dan itu masih berproses," ujarnya.

Ia menekankan bahwa proses hukum masih berjalan sepenuhnya di Kejagung, sehingga dirinya tak ingin tergesa-gesa menyimpulkan dugaan kesalahan para pegawainya.

"Tentunya kita belum tentu menjudge bahwa personel dari Bea Cukai itu melakukan tindakan kesalahan. Tetapi selama proses hukum itu berjalan, kita akan memberikan bantuan ataupun support kepada pegawai bea cukai yang diperiksa," ujarnya.

Kejagung saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) tahun 2022.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi serta penggeledahan sejak Oktober 2025.

Baca Juga: Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI

POME sendiri merupakan cairan limbah dari pengolahan minyak kelapa sawit yang meski berstatus limbah, memiliki potensi nilai tambah.

Dalam penyidikan, Kejagung telah menggeledah lebih dari lima lokasi yang terkait dengan DJBC, baik kantor maupun rumah pejabat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan dilakukan pada 22 Oktober 2025 di Jakarta dan beberapa daerah lainnya.

"Yang jelas memang penggeledahan terkait dengan perkara di Bea Cukai ada penggeledahan lebih dari lima titik, dan barang-barang yang sudah diambil ada dokumentasi-dokumentasi yang diperlukan dalam penyidikan," ujarnya.

Load More