- Penyidik Kejari Gowa menetapkan dan menahan Kepala Sekolah SMPN 1 Pallangga berinisial HS atas dugaan korupsi dana BOS Rp1,37 miliar lebih periode 2018–2023.
- Modus operandi meliputi pembuatan nota fiktif untuk ATK, komputer, dan penggandaan soal ujian, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp932,4 juta.
- Penahanan dilakukan di Rutan Makassar selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan laporan LSM pada tahun 2024.
SuaraSulsel.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Gowa Sulawesi Selatan, menetapkan dan menahan tersangka Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pallangga, berinisial HS.
Atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak 2018-2023 senilai Rp1,37 miliar lebih.
"Ini diawali dari pencairan anggaran setiap tahunnya. Mulai tahun 2018 sampai 2023. Ia melakukan pencairan dana BOS dan penggunaannya ada beberapa item yang tidak sesuai peruntukannya," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa Faisah di Gowa, Rabu (19/11).
Modus yang dijalankan tersangka, ungkap Faisah, dengan membuat pertanggungjawaban fiktif seperti pembelian ATK (alat tulis kertas), pengadaan soal ujian harian serta pembelian komputer termasuk pembelanjaan makan-minum dari katering dengan nota fiktif semua.
"Setelah kami kroscek baik itu toko ATK, toko komputer serta toko pengadaan makan minum seperti air dan toko bahan listrik, toko bahan bangunan ada beberapa yang fiktif. Keseluruhan bernilai fiktif sebesar Rp932,4 juta lebih," paparnya.
Selanjutnya, penggandaan soal yakni penggandaan soal ulangan harian juga fiktif dengan nilai sebesar Rp451 juta, kemudian Rp102 juta dan Rp125 juta. Tersangka dengan sengaja menggunakan perusahaannya sendiri untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Menurutnya, praktik dugaan korupsi ini berlangsung setiap tahun sejak 2018-2023. Bersangkutan dianggap telah memperkaya diri menggunakan tokonya serta bagian dari konflik kepentingan. Sebab, menggunakan dana BOS atas perusahaannya sendiri, tidak bisa menunjukkan penggunaan dana secara real.
"Jadi total kerugian negara secara keseluruhan itu Rp1,37 miliar lebih, itu total dari tahun 2018 sampai 2023. Kami tetapkan sebagai tersangka, karena di dalam proses penggunaan ini, dia sendiri yang mengelolanya," kata Faisah mengungkapkan.
Saat ditanyakan berapa kerugian negara per tahunnya, ia menuturkan, tidak bisa ditentukan karena sifatnya akumulasi, hanya secara keseluruhan dana BOS yang dicairkan selama tujuh tahun sekitar Rp7 miliar lebih dengan penyerapan anggaran 2018-2023, dan dana menyimpangnya Rp1,37 miliar lebih.
Baca Juga: Lurah di Gowa Jual Program Sertifikat Tanah Gratis Rp5 Juta
Kasus ini terungkap setelah lembaga swadaya masyarakat Elpace mengajukan pengaduan, melaporkannya pada 2024, sehingga dilakukan penyelidikan awal dan pendalaman dengan menelusuri toko-toko ATK.
Belakangan, pihak toko dimaksud pihak sekolah tidak pernah berbelanja pasca COVID-19.
Selain itu, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 58 orang seperti guru, penyedia jasa, pihak ketiga hingga Dinas Pendidikan Gowa guna memastikan perkara ini sesuai fakta yang dilaporkan.
Saat ini tersangka HS ini masih aktif sebagai ASN. Kini bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Makassar selama 20 hari ke depan untuk memudahkan pemeriksaan.
HS disangkakan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 65 KUHPidana Jo. pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Ahli Waris Tagih Ganti Rugi Lahan Stadion Sudiang, Pemprov Sulsel : Sudah Bersertifikat dan Clear
-
Status Waspada! Gunung Karangetang Terus Muntahkan Lava Sejauh 1.000 Meter
-
Kemarau Panjang, 1.400 Hektare Lahan Pertanian di Parigi Moutong Terancam Gagal Panen
-
Enrekang Paling Parah! Ini Fakta-fakta 112 Kasus Karhutla Ludeskan Hutan Sulawesi Selatan
-
Direktur Perusahaan Buronan Korupsi Bank Sulselbar Ditangkap di Jakarta