- Penyidik Kejari Gowa menetapkan dan menahan Kepala Sekolah SMPN 1 Pallangga berinisial HS atas dugaan korupsi dana BOS Rp1,37 miliar lebih periode 2018–2023.
- Modus operandi meliputi pembuatan nota fiktif untuk ATK, komputer, dan penggandaan soal ujian, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp932,4 juta.
- Penahanan dilakukan di Rutan Makassar selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan laporan LSM pada tahun 2024.
SuaraSulsel.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Gowa Sulawesi Selatan, menetapkan dan menahan tersangka Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pallangga, berinisial HS.
Atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak 2018-2023 senilai Rp1,37 miliar lebih.
"Ini diawali dari pencairan anggaran setiap tahunnya. Mulai tahun 2018 sampai 2023. Ia melakukan pencairan dana BOS dan penggunaannya ada beberapa item yang tidak sesuai peruntukannya," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa Faisah di Gowa, Rabu (19/11).
Modus yang dijalankan tersangka, ungkap Faisah, dengan membuat pertanggungjawaban fiktif seperti pembelian ATK (alat tulis kertas), pengadaan soal ujian harian serta pembelian komputer termasuk pembelanjaan makan-minum dari katering dengan nota fiktif semua.
"Setelah kami kroscek baik itu toko ATK, toko komputer serta toko pengadaan makan minum seperti air dan toko bahan listrik, toko bahan bangunan ada beberapa yang fiktif. Keseluruhan bernilai fiktif sebesar Rp932,4 juta lebih," paparnya.
Selanjutnya, penggandaan soal yakni penggandaan soal ulangan harian juga fiktif dengan nilai sebesar Rp451 juta, kemudian Rp102 juta dan Rp125 juta. Tersangka dengan sengaja menggunakan perusahaannya sendiri untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Menurutnya, praktik dugaan korupsi ini berlangsung setiap tahun sejak 2018-2023. Bersangkutan dianggap telah memperkaya diri menggunakan tokonya serta bagian dari konflik kepentingan. Sebab, menggunakan dana BOS atas perusahaannya sendiri, tidak bisa menunjukkan penggunaan dana secara real.
"Jadi total kerugian negara secara keseluruhan itu Rp1,37 miliar lebih, itu total dari tahun 2018 sampai 2023. Kami tetapkan sebagai tersangka, karena di dalam proses penggunaan ini, dia sendiri yang mengelolanya," kata Faisah mengungkapkan.
Saat ditanyakan berapa kerugian negara per tahunnya, ia menuturkan, tidak bisa ditentukan karena sifatnya akumulasi, hanya secara keseluruhan dana BOS yang dicairkan selama tujuh tahun sekitar Rp7 miliar lebih dengan penyerapan anggaran 2018-2023, dan dana menyimpangnya Rp1,37 miliar lebih.
Baca Juga: Lurah di Gowa Jual Program Sertifikat Tanah Gratis Rp5 Juta
Kasus ini terungkap setelah lembaga swadaya masyarakat Elpace mengajukan pengaduan, melaporkannya pada 2024, sehingga dilakukan penyelidikan awal dan pendalaman dengan menelusuri toko-toko ATK.
Belakangan, pihak toko dimaksud pihak sekolah tidak pernah berbelanja pasca COVID-19.
Selain itu, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 58 orang seperti guru, penyedia jasa, pihak ketiga hingga Dinas Pendidikan Gowa guna memastikan perkara ini sesuai fakta yang dilaporkan.
Saat ini tersangka HS ini masih aktif sebagai ASN. Kini bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Makassar selama 20 hari ke depan untuk memudahkan pemeriksaan.
HS disangkakan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 65 KUHPidana Jo. pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Skakmat Peramal 'Indonesia Kolaps', Prabowo: Saya Lihat Langsung Masa Depan Indonesia Cerah
-
Kronologi 'COD' Geng Motor Warmen 27 Vs Tabe 22 di Makassar, 1 Tewas
-
Tragedi KM Virgo Transport 8: Nakhoda Hingga General Manager Diciduk Polisi
-
Bisnis Skincare Abal-Abal di Gowa Raup Rp100 Juta Per Pekan
-
Dosen Menangis Berujung Pengeroyokan Brutal di Fakultas Teknik Untad