- Penyidik Kejari Gowa menetapkan dan menahan Kepala Sekolah SMPN 1 Pallangga berinisial HS atas dugaan korupsi dana BOS Rp1,37 miliar lebih periode 2018–2023.
- Modus operandi meliputi pembuatan nota fiktif untuk ATK, komputer, dan penggandaan soal ujian, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp932,4 juta.
- Penahanan dilakukan di Rutan Makassar selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan laporan LSM pada tahun 2024.
SuaraSulsel.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Gowa Sulawesi Selatan, menetapkan dan menahan tersangka Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pallangga, berinisial HS.
Atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak 2018-2023 senilai Rp1,37 miliar lebih.
"Ini diawali dari pencairan anggaran setiap tahunnya. Mulai tahun 2018 sampai 2023. Ia melakukan pencairan dana BOS dan penggunaannya ada beberapa item yang tidak sesuai peruntukannya," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa Faisah di Gowa, Rabu (19/11).
Modus yang dijalankan tersangka, ungkap Faisah, dengan membuat pertanggungjawaban fiktif seperti pembelian ATK (alat tulis kertas), pengadaan soal ujian harian serta pembelian komputer termasuk pembelanjaan makan-minum dari katering dengan nota fiktif semua.
"Setelah kami kroscek baik itu toko ATK, toko komputer serta toko pengadaan makan minum seperti air dan toko bahan listrik, toko bahan bangunan ada beberapa yang fiktif. Keseluruhan bernilai fiktif sebesar Rp932,4 juta lebih," paparnya.
Selanjutnya, penggandaan soal yakni penggandaan soal ulangan harian juga fiktif dengan nilai sebesar Rp451 juta, kemudian Rp102 juta dan Rp125 juta. Tersangka dengan sengaja menggunakan perusahaannya sendiri untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Menurutnya, praktik dugaan korupsi ini berlangsung setiap tahun sejak 2018-2023. Bersangkutan dianggap telah memperkaya diri menggunakan tokonya serta bagian dari konflik kepentingan. Sebab, menggunakan dana BOS atas perusahaannya sendiri, tidak bisa menunjukkan penggunaan dana secara real.
"Jadi total kerugian negara secara keseluruhan itu Rp1,37 miliar lebih, itu total dari tahun 2018 sampai 2023. Kami tetapkan sebagai tersangka, karena di dalam proses penggunaan ini, dia sendiri yang mengelolanya," kata Faisah mengungkapkan.
Saat ditanyakan berapa kerugian negara per tahunnya, ia menuturkan, tidak bisa ditentukan karena sifatnya akumulasi, hanya secara keseluruhan dana BOS yang dicairkan selama tujuh tahun sekitar Rp7 miliar lebih dengan penyerapan anggaran 2018-2023, dan dana menyimpangnya Rp1,37 miliar lebih.
Baca Juga: Lurah di Gowa Jual Program Sertifikat Tanah Gratis Rp5 Juta
Kasus ini terungkap setelah lembaga swadaya masyarakat Elpace mengajukan pengaduan, melaporkannya pada 2024, sehingga dilakukan penyelidikan awal dan pendalaman dengan menelusuri toko-toko ATK.
Belakangan, pihak toko dimaksud pihak sekolah tidak pernah berbelanja pasca COVID-19.
Selain itu, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 58 orang seperti guru, penyedia jasa, pihak ketiga hingga Dinas Pendidikan Gowa guna memastikan perkara ini sesuai fakta yang dilaporkan.
Saat ini tersangka HS ini masih aktif sebagai ASN. Kini bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Makassar selama 20 hari ke depan untuk memudahkan pemeriksaan.
HS disangkakan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 65 KUHPidana Jo. pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Setelah Kapolres Bima Kota, Kini Kasat Narkoba Toraja Utara Ditangkap Diduga Jadi Kaki Tangan Bandar
-
Misteri Kematian Bripda Dirja Pratama: Sempat Telepon Ibu Saat Subuh, Siang Pulang Tak Bernyawa
-
Wamenhan: Indonesia Siap Keluar dari Board of Peace
-
Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
-
Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas Kecelakaan di Tol Makassar, Diduga Akibat Aquaplaning