- Mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, berterima kasih kepada Presiden Prabowo atas rehabilitasi kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
- Rehabilitasi ini menyangkut kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada periode 2019 hingga 2022.
- Ira dan dua terdakwa lainnya sebelumnya divonis bersalah merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun pada 20 November 2025.
SuaraSulsel.id - Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017-2024 Ira Puspadewi mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto karena telah memberikan rehabilitasi atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
"Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya ke Bapak Presiden Prabowo yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya dengan (memberikan surat Keputusan Presiden, red.) rehabilitasi bagi perkara kami," kata Ira di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (28/11).
Ia juga mengapresiasi kepada jajaran pembantu Presiden yang telah mengawal kasus tersebut hingga dapat selesai dengan baik dan kepada kuasa hukum yang mendampingi kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara selama 10 bulan terakhir.
"Kami juga ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, kemudian juga kepada Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas, Bapak Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, dan kemudian yang tidak kalah pentingnya kami ucapkan terima kasih ke tim penasihat hukum, pimpinan Bapak Soesilo Aribowo, dan para petugas KPK yang melaksanakan tugas dengan baik selama hampir 10 bulan kami ditahan," ungkapnya.
Selain itu, Ira yang mewakili dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi PT Jembatan Nusantara, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat yang selama ini disuarakan.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo menyatakan perkara dugaan korupsi tersebut telah selesai dan hanya melengkapi berita acara dan administrasi kepada Kementerian Hukum.
"Sudah selesai. Untuk di KPK sudah selesai. Tinggal mengenai mungkin berita acara rehabilitasi yang di dalam Keputusan Presiden itu adalah pelaksanaannya ke Menteri Hukum," jelas Aribowo.
Sebelumnya, ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Kemudian pada 6 November 2025, Ira saat masih berstatus terdakwa menyampaikan pledoinya dalam persidangan. Dia menyatakan tidak terima disebut merugikan negara.
Baca Juga: Guru yang Teraniaya di Luwut Raih Keadilan: Peran Pak Dasco Luar Biasa
Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.
Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
Walaupun demikian, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.
Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira dan dua terdakwa kasus tersebut.
Pada pagi hari di 28 November 2025, KPK baru menerima salinan Keputusan Presiden mengenai rehabilitasi untuk ketiga mantan direksi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Beli Sunscreen Wardah Online Original Hanya di Blibli, Cek Varian Sesuai Kulitmu
-
Kabar Baik untuk PPPK yang Gaji Sering Terlambat, Pusat Turun Tangan
-
Pimpinan KPK Bongkar Cara Agar Kepala Daerah Tidak Terjaring OTT
-
Jawab Keluhan Warga Maros, Gubernur Sulsel Gelontorkan 239 Miliar di Jalan Moncongloe
-
Harta Ketua DPRD Bone Disorot, KPK: Kalau Tidak Benar Kami Tindak