- Mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, berterima kasih kepada Presiden Prabowo atas rehabilitasi kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
- Rehabilitasi ini menyangkut kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada periode 2019 hingga 2022.
- Ira dan dua terdakwa lainnya sebelumnya divonis bersalah merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun pada 20 November 2025.
SuaraSulsel.id - Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017-2024 Ira Puspadewi mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto karena telah memberikan rehabilitasi atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
"Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya ke Bapak Presiden Prabowo yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya dengan (memberikan surat Keputusan Presiden, red.) rehabilitasi bagi perkara kami," kata Ira di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (28/11).
Ia juga mengapresiasi kepada jajaran pembantu Presiden yang telah mengawal kasus tersebut hingga dapat selesai dengan baik dan kepada kuasa hukum yang mendampingi kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara selama 10 bulan terakhir.
"Kami juga ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, kemudian juga kepada Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas, Bapak Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, dan kemudian yang tidak kalah pentingnya kami ucapkan terima kasih ke tim penasihat hukum, pimpinan Bapak Soesilo Aribowo, dan para petugas KPK yang melaksanakan tugas dengan baik selama hampir 10 bulan kami ditahan," ungkapnya.
Selain itu, Ira yang mewakili dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi PT Jembatan Nusantara, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat yang selama ini disuarakan.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo menyatakan perkara dugaan korupsi tersebut telah selesai dan hanya melengkapi berita acara dan administrasi kepada Kementerian Hukum.
"Sudah selesai. Untuk di KPK sudah selesai. Tinggal mengenai mungkin berita acara rehabilitasi yang di dalam Keputusan Presiden itu adalah pelaksanaannya ke Menteri Hukum," jelas Aribowo.
Sebelumnya, ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Kemudian pada 6 November 2025, Ira saat masih berstatus terdakwa menyampaikan pledoinya dalam persidangan. Dia menyatakan tidak terima disebut merugikan negara.
Baca Juga: Guru yang Teraniaya di Luwut Raih Keadilan: Peran Pak Dasco Luar Biasa
Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.
Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
Walaupun demikian, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.
Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira dan dua terdakwa kasus tersebut.
Pada pagi hari di 28 November 2025, KPK baru menerima salinan Keputusan Presiden mengenai rehabilitasi untuk ketiga mantan direksi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Inovasi Baru di Embarkasi Makassar, Ibadah 16.750 Jemaah Haji Lebih Aman
-
PSM Makassar Gagal Bayar Utang Rp3,7 Miliar, Hadapi Sidang Pailit 23 April
-
Pembangunan Stadion Untia Masuk Fase Fisik, Pemkot Makassar Kucurkan Rp124 Miliar
-
Guru Besar UMI Ungkap Cara Mengatasi Serbuan Ikan Sapu-Sapu
-
Siapa HR dan FU? Dua Pelaku Penikaman Nus Kei, Dendam Lama 2020 Diduga Jadi Pemicu