Muhammad Yunus
Selasa, 25 November 2025 | 14:02 WIB
Jusuf Kalla saat meninjau lokasi lahan yang menjadi sengketa antara Kalla Group dengan PT GMTD di kawasan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan [Suara.com/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Sengketa lahan 16,4 hektare di Tanjung Bunga, Makassar, memanas setelah kritik mengenai legalitas izin PT GMTD.
  • GMTD menegaskan izin mereka mencakup pariwisata, perkantoran, dan komersial berdasarkan dua SK Gubernur Sulsel.
  • Menteri ATR/BPN sedang melakukan uji tuntas legal untuk menentukan pihak paling berhak atas lahan tersebut.

Menteri ATR Beri Sinyal JK Lebih Berhak

Sengketa lahan tersebut melibatkan tiga pihak besar, yakni PT Hadji Kalla, PT GMTD, serta dua individu bernama Mulyono dan Manyombalang Daeng Solong.

Perseteruan semakin rumit karena masing-masing pihak mengklaim memiliki dasar hukum paling kuat.

Kantor Pertanahan Kota Makassar bahkan telah mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi teknis atas putusan sebelumnya.

Khususnya terkait izin eksekusi tanpa konstatering.

Langkah itu menunjukkan bahwa aspek hukum lahan tersebut masih membutuhkan pendalaman lebih jauh sebelum diputuskan secara final.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid bilang pemerintah kini sedang melakukan legal due diligence untuk menentukan pihak mana yang paling berhak atas lahan yang diperebutkan tersebut.

Nusron mengakui, secara indikatif, sertifikat yang terbit lebih dahulu biasanya lebih kuat secara hukum.

"Biasanya yang duluan itu 70 persen lebih benar. Tapi itu tidak mutlak. Kita masih harus melakukan pemeriksaan mendalam," kata Nusron di Jakarta, Senin, 24 November 2025.

Baca Juga: Jusuf Kalla: Saling Membunuh Itu Bukan Jalan Menuju Surga

Ia menyinggung bahwa HGU milik PT Hadji Kalla diterbitkan lebih dulu dibandingkan HPL yang dimiliki GMTD.

Meski begitu, Nusron menekankan bahwa waktu terbit sertifikat hanyalah indikasi awal, bukan penentu kemenangan.

Pemeriksaan dokumen, proses perolehan lahan, riwayat penggunaan, hingga seluruh aspek administratif akan diuji ulang sebelum BPN mengambil kesimpulan.

"Mana yang prosesnya paling proper dan paling benar. Kan tidak mungkin semuanya benar. Nanti setelah selesai, kita akan panggil keduanya," tambahnya.

Diketahui, pertarungan hukum antara GMTD dan Kalla Group telah menjadi salah satu sengketa pertanahan paling disorot di Sulawesi Selatan, bahkan Indonesia.

Selain karena melibatkan dua entitas besar, sengketa ini juga menyangkut kawasan strategis Tanjung Bunga.

Load More