- Sengketa lahan 16,4 hektare di Tanjung Bunga, Makassar, memanas setelah kritik mengenai legalitas izin PT GMTD.
- GMTD menegaskan izin mereka mencakup pariwisata, perkantoran, dan komersial berdasarkan dua SK Gubernur Sulsel.
- Menteri ATR/BPN sedang melakukan uji tuntas legal untuk menentukan pihak paling berhak atas lahan tersebut.
Menteri ATR Beri Sinyal JK Lebih Berhak
Sengketa lahan tersebut melibatkan tiga pihak besar, yakni PT Hadji Kalla, PT GMTD, serta dua individu bernama Mulyono dan Manyombalang Daeng Solong.
Perseteruan semakin rumit karena masing-masing pihak mengklaim memiliki dasar hukum paling kuat.
Kantor Pertanahan Kota Makassar bahkan telah mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi teknis atas putusan sebelumnya.
Khususnya terkait izin eksekusi tanpa konstatering.
Langkah itu menunjukkan bahwa aspek hukum lahan tersebut masih membutuhkan pendalaman lebih jauh sebelum diputuskan secara final.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid bilang pemerintah kini sedang melakukan legal due diligence untuk menentukan pihak mana yang paling berhak atas lahan yang diperebutkan tersebut.
Nusron mengakui, secara indikatif, sertifikat yang terbit lebih dahulu biasanya lebih kuat secara hukum.
"Biasanya yang duluan itu 70 persen lebih benar. Tapi itu tidak mutlak. Kita masih harus melakukan pemeriksaan mendalam," kata Nusron di Jakarta, Senin, 24 November 2025.
Baca Juga: Jusuf Kalla: Saling Membunuh Itu Bukan Jalan Menuju Surga
Ia menyinggung bahwa HGU milik PT Hadji Kalla diterbitkan lebih dulu dibandingkan HPL yang dimiliki GMTD.
Meski begitu, Nusron menekankan bahwa waktu terbit sertifikat hanyalah indikasi awal, bukan penentu kemenangan.
Pemeriksaan dokumen, proses perolehan lahan, riwayat penggunaan, hingga seluruh aspek administratif akan diuji ulang sebelum BPN mengambil kesimpulan.
"Mana yang prosesnya paling proper dan paling benar. Kan tidak mungkin semuanya benar. Nanti setelah selesai, kita akan panggil keduanya," tambahnya.
Diketahui, pertarungan hukum antara GMTD dan Kalla Group telah menjadi salah satu sengketa pertanahan paling disorot di Sulawesi Selatan, bahkan Indonesia.
Selain karena melibatkan dua entitas besar, sengketa ini juga menyangkut kawasan strategis Tanjung Bunga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Mengintip Nasib 30 Unit Pesawat N219 Pesanan Prabowo
-
Apakah Haji Furoda Masih Ada? Ini Penjelasan Kemenag
-
9 Orang Terombang-ambing di Selat Makassar Diselamatkan Kapal Perang TNI AL
-
GMTD Serang Balik JK, Menteri Nusron Wahid Beri Penjelasan Begini
-
Rahasia Kebugaran dan Gaya Safari Politik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto