- Sengketa lahan 16,4 hektare di Tanjung Bunga, Makassar, memanas setelah kritik mengenai legalitas izin PT GMTD.
- GMTD menegaskan izin mereka mencakup pariwisata, perkantoran, dan komersial berdasarkan dua SK Gubernur Sulsel.
- Menteri ATR/BPN sedang melakukan uji tuntas legal untuk menentukan pihak paling berhak atas lahan tersebut.
Menteri ATR Beri Sinyal JK Lebih Berhak
Sengketa lahan tersebut melibatkan tiga pihak besar, yakni PT Hadji Kalla, PT GMTD, serta dua individu bernama Mulyono dan Manyombalang Daeng Solong.
Perseteruan semakin rumit karena masing-masing pihak mengklaim memiliki dasar hukum paling kuat.
Kantor Pertanahan Kota Makassar bahkan telah mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi teknis atas putusan sebelumnya.
Khususnya terkait izin eksekusi tanpa konstatering.
Langkah itu menunjukkan bahwa aspek hukum lahan tersebut masih membutuhkan pendalaman lebih jauh sebelum diputuskan secara final.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid bilang pemerintah kini sedang melakukan legal due diligence untuk menentukan pihak mana yang paling berhak atas lahan yang diperebutkan tersebut.
Nusron mengakui, secara indikatif, sertifikat yang terbit lebih dahulu biasanya lebih kuat secara hukum.
"Biasanya yang duluan itu 70 persen lebih benar. Tapi itu tidak mutlak. Kita masih harus melakukan pemeriksaan mendalam," kata Nusron di Jakarta, Senin, 24 November 2025.
Baca Juga: Jusuf Kalla: Saling Membunuh Itu Bukan Jalan Menuju Surga
Ia menyinggung bahwa HGU milik PT Hadji Kalla diterbitkan lebih dulu dibandingkan HPL yang dimiliki GMTD.
Meski begitu, Nusron menekankan bahwa waktu terbit sertifikat hanyalah indikasi awal, bukan penentu kemenangan.
Pemeriksaan dokumen, proses perolehan lahan, riwayat penggunaan, hingga seluruh aspek administratif akan diuji ulang sebelum BPN mengambil kesimpulan.
"Mana yang prosesnya paling proper dan paling benar. Kan tidak mungkin semuanya benar. Nanti setelah selesai, kita akan panggil keduanya," tambahnya.
Diketahui, pertarungan hukum antara GMTD dan Kalla Group telah menjadi salah satu sengketa pertanahan paling disorot di Sulawesi Selatan, bahkan Indonesia.
Selain karena melibatkan dua entitas besar, sengketa ini juga menyangkut kawasan strategis Tanjung Bunga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
BRI Tetapkan Dividen Rp52,1 Triliun, Cerminkan Kinerja dan Fundamental Kuat
-
BRI Ekspansi ke Timor Leste, Pegadaian Siap Layani UMKM
-
Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan
-
Kisah Nurdin dan Irwan: Tiga Dekade Menyelamatkan Sejarah dari Ancaman Lupa
-
Ditolak KUA, Ayah Tetap Nikahkan Anak di Bawah Umur dengan Pria 71 Tahun di Luwu