- Sengketa lahan 16,4 hektare di Tanjung Bunga, Makassar, memanas setelah kritik mengenai legalitas izin PT GMTD.
- GMTD menegaskan izin mereka mencakup pariwisata, perkantoran, dan komersial berdasarkan dua SK Gubernur Sulsel.
- Menteri ATR/BPN sedang melakukan uji tuntas legal untuk menentukan pihak paling berhak atas lahan tersebut.
Menteri ATR Beri Sinyal JK Lebih Berhak
Sengketa lahan tersebut melibatkan tiga pihak besar, yakni PT Hadji Kalla, PT GMTD, serta dua individu bernama Mulyono dan Manyombalang Daeng Solong.
Perseteruan semakin rumit karena masing-masing pihak mengklaim memiliki dasar hukum paling kuat.
Kantor Pertanahan Kota Makassar bahkan telah mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi teknis atas putusan sebelumnya.
Khususnya terkait izin eksekusi tanpa konstatering.
Langkah itu menunjukkan bahwa aspek hukum lahan tersebut masih membutuhkan pendalaman lebih jauh sebelum diputuskan secara final.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid bilang pemerintah kini sedang melakukan legal due diligence untuk menentukan pihak mana yang paling berhak atas lahan yang diperebutkan tersebut.
Nusron mengakui, secara indikatif, sertifikat yang terbit lebih dahulu biasanya lebih kuat secara hukum.
"Biasanya yang duluan itu 70 persen lebih benar. Tapi itu tidak mutlak. Kita masih harus melakukan pemeriksaan mendalam," kata Nusron di Jakarta, Senin, 24 November 2025.
Baca Juga: Jusuf Kalla: Saling Membunuh Itu Bukan Jalan Menuju Surga
Ia menyinggung bahwa HGU milik PT Hadji Kalla diterbitkan lebih dulu dibandingkan HPL yang dimiliki GMTD.
Meski begitu, Nusron menekankan bahwa waktu terbit sertifikat hanyalah indikasi awal, bukan penentu kemenangan.
Pemeriksaan dokumen, proses perolehan lahan, riwayat penggunaan, hingga seluruh aspek administratif akan diuji ulang sebelum BPN mengambil kesimpulan.
"Mana yang prosesnya paling proper dan paling benar. Kan tidak mungkin semuanya benar. Nanti setelah selesai, kita akan panggil keduanya," tambahnya.
Diketahui, pertarungan hukum antara GMTD dan Kalla Group telah menjadi salah satu sengketa pertanahan paling disorot di Sulawesi Selatan, bahkan Indonesia.
Selain karena melibatkan dua entitas besar, sengketa ini juga menyangkut kawasan strategis Tanjung Bunga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Tangis Bupati Gowa Pecah Lihat Kondisi Warga Miskin Ekstrem
-
Kampung Nelayan di Sulsel Ekspor Perdana Ikan Segar ke Arab Saudi
-
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
-
CEK FAKTA: Benarkah Air Sinkhole di Limapuluh Kota Menyembuhkan Penyakit?
-
Begini Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus di Morowali oleh Polda Sulteng