- Juru Bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah, mengkritik PT GMTD karena menyimpang dari mandat pengembangan wisata menjadi bisnis jual-beli kavling.
- Husain mengklaim dokumen HGB lahan seluas 16,4 hektare milik Kalla sah, berdasarkan penegasan Menteri ATR/BPN dan status belum tereksekusi.
- GMTD menanggapi dengan mengklaim legalitas kepemilikan lahan mereka lengkap melalui berbagai sertifikat, putusan inkracht, dan laporan keuangan.
"Alih-alih menyejahterakan rakyat, GMTD-Lippo telah menghianati tujuan pendirian perusahaan. Dampaknya memunculkan sengketa pertanahan dan penggusuran yang membuat rakyat miskin," tegasnya.
Husain juga menyebut bahwa pemerintah daerah Sulsel, Makassar, dan Gowa tidak menikmati manfaat besar dari kehadiran GMTD.
"Deviden yang diterima Pemda hanya sekitar Rp50 sampai Rp100 juta tiap tahun. Sementara GMTD memperoleh keuntungan besar dari bisnis tanah kavling," katanya.
Lebih jauh, Husain mengungkap bahwa dasar hukum pendirian GMTD sudah sejak lama menunjukkan bahwa perusahaan ini tidak semestinya menjalankan bisnis jual-beli tanah seperti sekarang.
Menurutnya, Izin Prinsip sesuai SK Gubernur No.118/XI/1991 yang menjadi pegangan GMTD adalah untuk pengembangan kawasan wisata, bukan real estate.
Apalagi, Husain menekankan, SK penugasan tahun 1991 itu telah dicabut melalui SK Gubernur No. 17/VI/1998.
"Perubahan tujuan yang mengalihkan peruntukan dari pariwisata menjadi real estate tidak dapat dibenarkan secara moral hukum," ujarnya.
Ia membandingkan kontribusi GMTD dengan kehadiran Trans Kalla dan Trans Studio Mall, yang menurutnya justru lebih banyak membawa dampak ekonomi, membuka lapangan kerja, dan menjadi pusat aktivitas wisata keluarga.
"Yang mengembangkan pariwisata di Tanjung Bunga justru Kalla bersama Trans Coorp," katanya.
Baca Juga: Ratusan Aparat Sisir Dua Kampung Pelaku Bentrokan di Makassar
GMTD Serang Balik, Klaim Dokumen Lengkap
Sementara, PT GMTD Tbk mengeluarkan menilai pernyataan juru bicara JK sarat misinformasi dan tidak menjawab pokok masalah utama, yakni legalitas kepemilikan tanah berdasarkan dokumen negara.
Dalam keterangannya, GMTD menyebut bahwa pihak Kalla sejauh ini tidak mampu menjelaskan sejumlah dasar hukum penting yang berkaitan dengan perolehan lahan di kawasan tersebut.
Pertanyaan dasarnya, kata GMTD, sederhana. Apa dasar hukum Kalla mengklaim kepemilikan lahan?
"Tidak ada dokumen, tidak ada izin, dan tidak ada dasar hukum yang dibuktikan," tegas pihak manajemen GMTD dalam keterangan tertulisnya.
Sebaliknya, GMTD mengklaim memiliki legalitas yang lengkap. Di antaranya, Sertifikat resmi BPN (SHM 25/1970 → SHM 3307/1997), SHGB 20454/1997, empat putusan pengadilan inkracht (2002-2007), eksekusi PN Makassar tanggal 3 November 2025, dokumen PKKPR tertanggal 15 Oktober 2025, dan pencatatan aset resmi dalam laporan keuangan audited sebagai perusahaan publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Waspada Penyakit Hewan! Begini Pemeriksaan Sapi Kurban di Pelabuhan Sulsel
-
Dituding Tak Objektif, Pemprov Sulsel Siap Buka-bukaan Seleksi Paskibraka Nasional
-
Cari Tiket Pesawat Murah Nonton Piala Dunia? Kunjungi BookCabin Travel Fair 2026
-
Pemprov Sulsel Genjot Program MYP untuk Perbaikan Jalan Strategis
-
Dugaan Rasisme dan Diskriminasi Seleksi Paskibraka, Begini Respons Pemprov Sulsel