- Mantan Lurah Tombolo berinisial A ditetapkan tersangka oleh Polres Gowa atas dugaan korupsi program PTSL di Somba Opu.
- Tersangka memungut biaya Rp5 juta per bidang tanah dari 78 pemohon yang seharusnya gratis, total pungli mencapai Rp307,7 juta lebih.
- Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat mengenai pungutan liar yang dibebankan kepada pemohon sertifikat tanah gratis tersebut.
SuaraSulsel.id - Seorang mantan Lurah Tombolo inisial A ditetapkan tersangka dan ditahan polisi. Diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Dengan modus hibah alias pungutan liar kepada pemohonnya di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Hasil pemeriksaan sementara, sebanyak 78 bidang tanah yang dilakukan penyimpangan dalam pembayaran menebus dari pada PTSL. Tersangka membebani masyarakat membayar Rp5 juta. Total pungutan liar tersebut Rp307,7 juta lebih," kata Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldi Sulaiman di Polres Gowa, Rabu (19/11).
Modus yang dijalankan tersangka ini saat menjadi Lurah Tombolo pada 2024 menyampaikan ada pemberian hibah dari pemerintah.
Padahal itu adalah program PTSL yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN untuk pendaftaran tanah perolehan sertipikat secara gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Sebanyak 78 bidang tanah berada di lokasi Yayasan Upet Pekuburan Tionghoa di Tinggimae, Gowa, diajukan masyarakat untuk mendapatkan perolehan hak setelah diberikan yayasan.
Namun belakangan, tersangka malah memanfaatkannya. Seharusnya dibayarkan Rp250 ribu, digelembungkan Rp5 juta.
"Tim Tipikor dan Reskrim Polres Gowa telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 10 orang dan barang bukti diamankan sejumlah uang serta berkas pendaftaran serta kwitansi yang digunakan tersangka," tutur kapolres.
Kepala Satuan Reskrim Polres Gowa AKP Bakhtiar mengungkapkan, pihaknya bersama unit Tipikor telah menetapkan tersangka A mantan lurah tersebut.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pemalsu SKCK Pegawai PPPK di Gowa
Karena diduga kuat memanfaatkan layanan PTSL program pemerintah pusat untuk mendapatkan keuntungan pribadi serta menyalahgunakan jabatannya
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari masyarakat atas adanya pembayaran Rp5 juta. Untuk mendapatkan sertipikat gratis selanjutnya dilaksanakan pengembangan penyelidikan.
Hasilnya, ditemukan adanya penyimpangan bermodus hibah dan pemohon diwajibkan membayar Rp5 juta dengan total 78 bidang lahan dimohonkan agar bisa mendapat sertipikat kepemilikan lahan.
"Kami temukan sisa dari pungutan itu sebesar Rp30 juta dan dalam perkara ini ditetapkan satu orang tersangka saat itu menjabat sebagai Lurah Tombolo. Kami terapkan pasal 12 Undang-undang Tipikor, ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," paparnya.
Sejauh ini pihak kepolisian membuka layanan pengaduan apabila masih ada masyarakat yang mengalami hal serupa dibebankan pembayaran pengurusan tanah tidak sesuai aturan oleh tersangka yang kini berdinas menjadi staf di Kantor Kecamatan Somba Opu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Kepala Daerah Dipilih DPRD? Parpol di Sulawesi Selatan Terbelah
-
Pemprov Sulsel Umumkan Tender Preservasi Jalan Rp278,6 Miliar
-
Banjir Rendam Donggala, Angin Kencang Rusak Rumah di Palu
-
Korban Meninggal Banjir Bandang Pulau Siau jadi 17 Orang, 2 Warga Hilang
-
Lowongan Kerja PT Vale: Senior Coordinator for Publication, Reporting, and Public Relation