- Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, melakukan pertemuan tertutup dengan Gubernur Sulsel pada 17 November 2025 di tengah sengketa lahan Tanjung Bunga.
- Pertemuan tak terjadwal tersebut dihadiri pula oleh Wali Kota Makassar dan Bupati Gowa, memicu spekulasi substansi pembicaraan terkait sengketa lahan strategis tersebut.
- PT Hadji Kalla menegaskan kepemilikan lahan sejak 1993 berdasar HGB, sementara PT GMTD mengklaim penguasaan dari eksekusi pengadilan yang telah dibantah otoritas terkait.
SuaraSulsel.id - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) menemui Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman secara mendadak pada Senin, 17 November 2025.
Pertemuan yang berlangsung secara tertutup itu terjadi di tengah memanasnya sengketa lahan strategis di kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar.
JK tiba di Rumah Jabatan Gubernur sekitar pukul 13.50 Wita. Tidak lama setelah mobil yang membawanya memasuki halaman rumah jabatan, suasana tampak berubah lebih ketat.
Akses bagi wartawan langsung ditutup. Awak media yang memantau aktivitas di lokasi dilarang masuk dan tidak mendapat kesempatan doorstop atau sesi tanya jawab resmi.
Sekitar setengah jam setelah kedatangan JK, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin juga terlihat memasuki rumah jabatan.
Disusul kemudian oleh Bupati Gowa Husniah Talenrang, yang tiba tak lama setelahnya.
Dari hasil pantauan, ketiganya berada di dalam rumah jabatan selama kurang lebih satu jam tanpa keterangan apa pun kepada publik.
Sumber internal Pemprov Sulsel menyebutkan bahwa pertemuan tersebut tidak tercatat dalam agenda resmi keprotokoleran gubernur.
"Ini memang tidak diagendakan. Pak JK meminta waktu secara tentatif untuk bersilaturahmi," ujar seorang narasumber yang enggan disebut namanya.
Baca Juga: KALLA Minta GMTD Tunjukkan Bukti Lokasi Eksekusi Lahan di Tanjung Bunga
Tidak ada keterangan apa pun dari pihak Pemprov Sulsel maupun dari JK sendiri mengenai substansi pembicaraan.
Namun, latar peristiwa dan komposisi peserta pertemuan membuat publik berspekulasi bahwa isu Tanjung Bunga termasuk dalam topik yang dibicarakan.
Diketahui, Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar dan Pemkab Gowa adalah pemilik sebagian saham di GMTD.
Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi tentang arah komunikasi tersebut. Baik JK maupun Andi Sudirman belum memberikan pernyataan kepada media.
Sebelumnya, PT Hadji Kalla melalui pernyataan resminya kembali menegaskan kepemilikan dan penguasaan fisik atas lahan seluas 16 hektare tersebut.
Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung menyebut bahwa lahan itu telah berada dalam penguasaan perusahaan sejak 1993.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Waspada Penyakit Hewan! Begini Pemeriksaan Sapi Kurban di Pelabuhan Sulsel
-
Dituding Tak Objektif, Pemprov Sulsel Siap Buka-bukaan Seleksi Paskibraka Nasional
-
Cari Tiket Pesawat Murah Nonton Piala Dunia? Kunjungi BookCabin Travel Fair 2026
-
Pemprov Sulsel Genjot Program MYP untuk Perbaikan Jalan Strategis
-
Dugaan Rasisme dan Diskriminasi Seleksi Paskibraka, Begini Respons Pemprov Sulsel