- Wali Kota Makassar proaktif mengusulkan sertifikasi otomatis aset publik yang telah lama digunakan untuk melindungi fasilitas publik dari mafia tanah
- Menteri ATR/BPN mendorong kepala daerah membuat kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi masyarakat miskin ekstrem
- Menteri ATR/BPN juga menekankan perlunya percepatan pemutakhiran data sertifikat lama dan sertifikasi tempat ibadah di Sulawesi Selatan
“Saya minta tolong, Bapak-bapak kepala daerah buatkan peraturan, entah bentuknya Perda atau keputusan kepala daerah. Ini untuk membebaskan BPHTB bagi masyarakat miskin ekstrem yang masuk Desil 1 sampai Desil 3,” ujar Nusron.
Ia menyebut, kebijakan tersebut bukan hanya meringankan beban warga miskin, tetapi juga menjadi ladang sosial dan amal jariyah bagi pemimpin daerah.
“Kami di pusat mempermudah sertifikatnya, daerah bisa bantu rakyatnya dengan membebaskan BPHTB,” tambahnya.
Percepat Pemutakhiran Data Sertifikat Lama
Selain itu, Nusron juga menekankan pentingnya pemutakhiran data sertifikat lama yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997. Banyak di antaranya belum memiliki peta kadasteral dan belum masuk ke sistem digital nasional.
“Sertifikat lama itu sering kali belum masuk database Sentuh Tanahku. Saat diklik, kelihatannya kosong, padahal tanahnya ada dan dimiliki masyarakat,” jelasnya.
Ia menyebut masih ada sekitar 4,8 juta hektare lahan di Indonesia yang berpotensi bermasalah akibat tumpang tindih data.
Karena itu, ia meminta kepala daerah menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW agar masyarakat pemegang sertifikat lama segera memperbarui datanya di BPN.
Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah Perlu Disertifikatkan
Baca Juga: Hak Barat Sudah Tidak Diakui, Nusron Wahid Siap Lawan Magdalena De Munnik di Makassar
Dalam kesempatan yang sama, Nusron juga mengungkap data rendahnya jumlah tempat ibadah yang sudah bersertifikat di Sulawesi Selatan.
Dari 13.575 masjid, baru sekitar 3.111 atau 20 persen yang memiliki sertifikat resmi.
“Tanah wakaf, masjid, musala, gereja, pesantren, dan makam harus segera disertifikatkan agar tidak menimbulkan masalah hukum di masa depan,” tegasnya.
Ia mencontohkan, klaim keluarga wakif kerap muncul saat tanah wakaf terkena proyek jalan atau tol, karena dokumennya belum lengkap.
Untuk itu, Nusron berencana mengumpulkan seluruh organisasi keagamaan dan lembaga wakaf, seperti MUI, NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Badan Wakaf Nasional, untuk menyusun strategi percepatan sertifikasi aset keagamaan.
Dorong Sinergi Reforma Agraria
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
PT KIMA Siap Eksekusi Lahan Sengketa Usai Menang di Mahkamah Agung
-
Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon
-
Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi
-
Mahasiswa di Makassar Rekayasa Penculikan, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua
-
DPRD Setuju Makzulkan Bupati Gowa, Kenapa Husniah Talenrang Belum Resmi Dicopot?