- Wali Kota Makassar proaktif mengusulkan sertifikasi otomatis aset publik yang telah lama digunakan untuk melindungi fasilitas publik dari mafia tanah
- Menteri ATR/BPN mendorong kepala daerah membuat kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi masyarakat miskin ekstrem
- Menteri ATR/BPN juga menekankan perlunya percepatan pemutakhiran data sertifikat lama dan sertifikasi tempat ibadah di Sulawesi Selatan
“Saya minta tolong, Bapak-bapak kepala daerah buatkan peraturan, entah bentuknya Perda atau keputusan kepala daerah. Ini untuk membebaskan BPHTB bagi masyarakat miskin ekstrem yang masuk Desil 1 sampai Desil 3,” ujar Nusron.
Ia menyebut, kebijakan tersebut bukan hanya meringankan beban warga miskin, tetapi juga menjadi ladang sosial dan amal jariyah bagi pemimpin daerah.
“Kami di pusat mempermudah sertifikatnya, daerah bisa bantu rakyatnya dengan membebaskan BPHTB,” tambahnya.
Percepat Pemutakhiran Data Sertifikat Lama
Selain itu, Nusron juga menekankan pentingnya pemutakhiran data sertifikat lama yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997. Banyak di antaranya belum memiliki peta kadasteral dan belum masuk ke sistem digital nasional.
“Sertifikat lama itu sering kali belum masuk database Sentuh Tanahku. Saat diklik, kelihatannya kosong, padahal tanahnya ada dan dimiliki masyarakat,” jelasnya.
Ia menyebut masih ada sekitar 4,8 juta hektare lahan di Indonesia yang berpotensi bermasalah akibat tumpang tindih data.
Karena itu, ia meminta kepala daerah menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW agar masyarakat pemegang sertifikat lama segera memperbarui datanya di BPN.
Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah Perlu Disertifikatkan
Baca Juga: Hak Barat Sudah Tidak Diakui, Nusron Wahid Siap Lawan Magdalena De Munnik di Makassar
Dalam kesempatan yang sama, Nusron juga mengungkap data rendahnya jumlah tempat ibadah yang sudah bersertifikat di Sulawesi Selatan.
Dari 13.575 masjid, baru sekitar 3.111 atau 20 persen yang memiliki sertifikat resmi.
“Tanah wakaf, masjid, musala, gereja, pesantren, dan makam harus segera disertifikatkan agar tidak menimbulkan masalah hukum di masa depan,” tegasnya.
Ia mencontohkan, klaim keluarga wakif kerap muncul saat tanah wakaf terkena proyek jalan atau tol, karena dokumennya belum lengkap.
Untuk itu, Nusron berencana mengumpulkan seluruh organisasi keagamaan dan lembaga wakaf, seperti MUI, NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Badan Wakaf Nasional, untuk menyusun strategi percepatan sertifikasi aset keagamaan.
Dorong Sinergi Reforma Agraria
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
6 Kepala Sekolah di Makassar Mengaku Jadi Korban Jual Beli Jabatan
-
Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
-
Kabar Gembira! Arab Saudi Buka Kembali Keran Ekspor Udang Indonesia
-
Dorong Kemandirian Usaha Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Cirebon
-
MK: Syarat Minimal Usia Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun