- Wali Kota Makassar proaktif mengusulkan sertifikasi otomatis aset publik yang telah lama digunakan untuk melindungi fasilitas publik dari mafia tanah
- Menteri ATR/BPN mendorong kepala daerah membuat kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi masyarakat miskin ekstrem
- Menteri ATR/BPN juga menekankan perlunya percepatan pemutakhiran data sertifikat lama dan sertifikasi tempat ibadah di Sulawesi Selatan
“Saya minta tolong, Bapak-bapak kepala daerah buatkan peraturan, entah bentuknya Perda atau keputusan kepala daerah. Ini untuk membebaskan BPHTB bagi masyarakat miskin ekstrem yang masuk Desil 1 sampai Desil 3,” ujar Nusron.
Ia menyebut, kebijakan tersebut bukan hanya meringankan beban warga miskin, tetapi juga menjadi ladang sosial dan amal jariyah bagi pemimpin daerah.
“Kami di pusat mempermudah sertifikatnya, daerah bisa bantu rakyatnya dengan membebaskan BPHTB,” tambahnya.
Percepat Pemutakhiran Data Sertifikat Lama
Selain itu, Nusron juga menekankan pentingnya pemutakhiran data sertifikat lama yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997. Banyak di antaranya belum memiliki peta kadasteral dan belum masuk ke sistem digital nasional.
“Sertifikat lama itu sering kali belum masuk database Sentuh Tanahku. Saat diklik, kelihatannya kosong, padahal tanahnya ada dan dimiliki masyarakat,” jelasnya.
Ia menyebut masih ada sekitar 4,8 juta hektare lahan di Indonesia yang berpotensi bermasalah akibat tumpang tindih data.
Karena itu, ia meminta kepala daerah menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW agar masyarakat pemegang sertifikat lama segera memperbarui datanya di BPN.
Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah Perlu Disertifikatkan
Baca Juga: Hak Barat Sudah Tidak Diakui, Nusron Wahid Siap Lawan Magdalena De Munnik di Makassar
Dalam kesempatan yang sama, Nusron juga mengungkap data rendahnya jumlah tempat ibadah yang sudah bersertifikat di Sulawesi Selatan.
Dari 13.575 masjid, baru sekitar 3.111 atau 20 persen yang memiliki sertifikat resmi.
“Tanah wakaf, masjid, musala, gereja, pesantren, dan makam harus segera disertifikatkan agar tidak menimbulkan masalah hukum di masa depan,” tegasnya.
Ia mencontohkan, klaim keluarga wakif kerap muncul saat tanah wakaf terkena proyek jalan atau tol, karena dokumennya belum lengkap.
Untuk itu, Nusron berencana mengumpulkan seluruh organisasi keagamaan dan lembaga wakaf, seperti MUI, NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Badan Wakaf Nasional, untuk menyusun strategi percepatan sertifikasi aset keagamaan.
Dorong Sinergi Reforma Agraria
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Kasus Kekerasan Mahasiswi Kaltara di Makassar, Gubernur: Tangkap Pelaku, Jangan Pojokkan Korban!
-
Gunung Awu Sangihe Menggeliat, Gempa Vulkanik Dangkal Meningkat
-
Sabu Rp2,7 Miliar Lolos Tiga Bandara Besar, Keamanan Bandara Indonesia Disorot
-
Skandal Hukum Baznas Enrekang: Kejari Ngotot Banding di Tengah Isu Pemerasan Rp2 Miliar
-
20 Tahun Duduki Fasum, 16 Lapak PKL di Samping Tol Dibongkar