- Mahkamah Agung menyatakan bersalah karena memungut uang Rp20 ribu dari orangtua murid untuk membayar gaji guru honorer
- Surat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap keduanya sudah ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman
- PGRI Luwu Utara menyebut keputusan melukai hati para guru
Namun niat baik itu justru berujung pada laporan pidana. Sebuah LSM melaporkan kedua guru tersebut ke Polres Luwu Utara dengan tuduhan korupsi.
Supri menuturkan, berkas perkara sempat beberapa kali dikembalikan jaksa karena dianggap tidak cukup bukti.
Tapi penyidik tetap melanjutkan dengan dasar audit Inspektorat Kabupaten Luwu Utara, padahal kewenangan audit sekolah menengah atas ada di tingkat provinsi.
"Loh, di mana kerugian negaranya? uang itu dari orangtua, bukan dari kas negara," ujar Supri.
Pada Desember 2022, Pengadilan Tipikor Makassar menyatakan kedua guru tersebut tidak bersalah.
Majelis hakim menilai tindakan mereka tidak termasuk tindak pidana korupsi, melainkan bentuk partisipasi sukarela dari orangtua murid.
Namun, Kejaksaan Negeri Luwu Utara mengajukan kasasi. Setahun kemudian, MA membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Rasnal dan Abdul Muis.
Putusan itu teregistrasi dengan nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 pada 23 Oktober 2023. Sejak saat itu, keduanya resmi berstatus mantan ASN.
Padahal, seperti diungkap Supri, Rasnal hanya tinggal dua tahun lagi pensiun, sementara Abdul Muis tinggal delapan bulan.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Dorong Guru Agama Profesional dan Ajarkan Anak Cinta Al-Quran
"Ini sangat menyayat hati. Kalau ini disebut gratifikasi, maka semua orangtua yang memberi juga harus dihukum," ujar Supri.
Ia bilang tidak menyalahkan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, tapi memohon agar bisa mempertimbangkan ulang pemberhentian tersebut dengan mengedepankan rasa kemanusiaan.
"Saya tidak menyalahkan gubernur karena itu regulasi, tapi semestinya beliau bijak dan berempati," sebutnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin mengatakan pemberhentian kedua guru tersebut murni merupakan tindak lanjut dari kasus hukum pidana korupsi (Tipikor) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
"Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah murni penegakan hukum dan disiplin ASN. Ini adalah akibat dari putusan hukum pidana yang telah inkrah," tegas Iqbal Nadjamuddin di Makassar, Selasa, 11 November 2025.
Kadisdik memaparkan kronologi yang mendasari PTDH tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi
-
Mahasiswa di Makassar Rekayasa Penculikan, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua
-
DPRD Setuju Makzulkan Bupati Gowa, Kenapa Husniah Talenrang Belum Resmi Dicopot?
-
Kok Bisa Ratusan Ton Udang Asing 'Nyelonong' Masuk ke Indonesia?
-
Bikin Haru! Aksi Seru Anak-Anak Disabilitas SLBN 1 Makassar Rayakan HUT RI