Muhammad Yunus
Rabu, 12 November 2025 | 12:32 WIB
Abdul Muis dan Rasnal, dua guru di Luwu Utara minta pengampunan ke Presiden Prabowo karena dipecat usai memungut iuran Rp20 ribu ke anggota komite sekolah [Suara.com/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Mahkamah Agung menyatakan bersalah karena memungut uang Rp20 ribu dari orangtua murid untuk membayar gaji guru honorer
  • Surat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap keduanya sudah ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman
  • PGRI Luwu Utara menyebut keputusan melukai hati para guru

Namun niat baik itu justru berujung pada laporan pidana. Sebuah LSM melaporkan kedua guru tersebut ke Polres Luwu Utara dengan tuduhan korupsi.

Supri menuturkan, berkas perkara sempat beberapa kali dikembalikan jaksa karena dianggap tidak cukup bukti.

Tapi penyidik tetap melanjutkan dengan dasar audit Inspektorat Kabupaten Luwu Utara, padahal kewenangan audit sekolah menengah atas ada di tingkat provinsi.

"Loh, di mana kerugian negaranya? uang itu dari orangtua, bukan dari kas negara," ujar Supri.

Pada Desember 2022, Pengadilan Tipikor Makassar menyatakan kedua guru tersebut tidak bersalah.

Majelis hakim menilai tindakan mereka tidak termasuk tindak pidana korupsi, melainkan bentuk partisipasi sukarela dari orangtua murid.

Namun, Kejaksaan Negeri Luwu Utara mengajukan kasasi. Setahun kemudian, MA membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Rasnal dan Abdul Muis.

Putusan itu teregistrasi dengan nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 pada 23 Oktober 2023. Sejak saat itu, keduanya resmi berstatus mantan ASN.

Padahal, seperti diungkap Supri, Rasnal hanya tinggal dua tahun lagi pensiun, sementara Abdul Muis tinggal delapan bulan.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Dorong Guru Agama Profesional dan Ajarkan Anak Cinta Al-Quran

"Ini sangat menyayat hati. Kalau ini disebut gratifikasi, maka semua orangtua yang memberi juga harus dihukum," ujar Supri.

Ia bilang tidak menyalahkan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, tapi memohon agar bisa mempertimbangkan ulang pemberhentian tersebut dengan mengedepankan rasa kemanusiaan.

"Saya tidak menyalahkan gubernur karena itu regulasi, tapi semestinya beliau bijak dan berempati," sebutnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin mengatakan pemberhentian kedua guru tersebut murni merupakan tindak lanjut dari kasus hukum pidana korupsi (Tipikor) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

"Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah murni penegakan hukum dan disiplin ASN. Ini adalah akibat dari putusan hukum pidana yang telah inkrah," tegas Iqbal Nadjamuddin di Makassar, Selasa, 11 November 2025.

Kadisdik memaparkan kronologi yang mendasari PTDH tersebut.

Load More