- Mahkamah Agung menyatakan bersalah karena memungut uang Rp20 ribu dari orangtua murid untuk membayar gaji guru honorer
- Surat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap keduanya sudah ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman
- PGRI Luwu Utara menyebut keputusan melukai hati para guru
Namun niat baik itu justru berujung pada laporan pidana. Sebuah LSM melaporkan kedua guru tersebut ke Polres Luwu Utara dengan tuduhan korupsi.
Supri menuturkan, berkas perkara sempat beberapa kali dikembalikan jaksa karena dianggap tidak cukup bukti.
Tapi penyidik tetap melanjutkan dengan dasar audit Inspektorat Kabupaten Luwu Utara, padahal kewenangan audit sekolah menengah atas ada di tingkat provinsi.
"Loh, di mana kerugian negaranya? uang itu dari orangtua, bukan dari kas negara," ujar Supri.
Pada Desember 2022, Pengadilan Tipikor Makassar menyatakan kedua guru tersebut tidak bersalah.
Majelis hakim menilai tindakan mereka tidak termasuk tindak pidana korupsi, melainkan bentuk partisipasi sukarela dari orangtua murid.
Namun, Kejaksaan Negeri Luwu Utara mengajukan kasasi. Setahun kemudian, MA membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Rasnal dan Abdul Muis.
Putusan itu teregistrasi dengan nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 pada 23 Oktober 2023. Sejak saat itu, keduanya resmi berstatus mantan ASN.
Padahal, seperti diungkap Supri, Rasnal hanya tinggal dua tahun lagi pensiun, sementara Abdul Muis tinggal delapan bulan.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Dorong Guru Agama Profesional dan Ajarkan Anak Cinta Al-Quran
"Ini sangat menyayat hati. Kalau ini disebut gratifikasi, maka semua orangtua yang memberi juga harus dihukum," ujar Supri.
Ia bilang tidak menyalahkan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, tapi memohon agar bisa mempertimbangkan ulang pemberhentian tersebut dengan mengedepankan rasa kemanusiaan.
"Saya tidak menyalahkan gubernur karena itu regulasi, tapi semestinya beliau bijak dan berempati," sebutnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin mengatakan pemberhentian kedua guru tersebut murni merupakan tindak lanjut dari kasus hukum pidana korupsi (Tipikor) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
"Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah murni penegakan hukum dan disiplin ASN. Ini adalah akibat dari putusan hukum pidana yang telah inkrah," tegas Iqbal Nadjamuddin di Makassar, Selasa, 11 November 2025.
Kadisdik memaparkan kronologi yang mendasari PTDH tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Gubernur Sulut Tegaskan Tidak Alergi Dikoreksi Wartawan: Saya Butuh Itu!
-
BPBD Kendari Bantu Bersihkan Sisa Lumpur Pascabanjir di Rumah Warga
-
Sehari Untung Rp10 Juta, Bisnis Tambang Emas Ilegal di Mamuju Beroperasi Malam Hari
-
Review Kamera Samsung Galaxy S26 Series: Nightography, Zoom Hingga 100X, dan Video Stabil
-
Lowongan Kerja Palsu: Mahasiswi di Makassar Disekap Lalu Diperkosa