- Mahkamah Agung menyatakan bersalah karena memungut uang Rp20 ribu dari orangtua murid untuk membayar gaji guru honorer
- Surat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap keduanya sudah ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman
- PGRI Luwu Utara menyebut keputusan melukai hati para guru
Namun niat baik itu justru berujung pada laporan pidana. Sebuah LSM melaporkan kedua guru tersebut ke Polres Luwu Utara dengan tuduhan korupsi.
Supri menuturkan, berkas perkara sempat beberapa kali dikembalikan jaksa karena dianggap tidak cukup bukti.
Tapi penyidik tetap melanjutkan dengan dasar audit Inspektorat Kabupaten Luwu Utara, padahal kewenangan audit sekolah menengah atas ada di tingkat provinsi.
"Loh, di mana kerugian negaranya? uang itu dari orangtua, bukan dari kas negara," ujar Supri.
Pada Desember 2022, Pengadilan Tipikor Makassar menyatakan kedua guru tersebut tidak bersalah.
Majelis hakim menilai tindakan mereka tidak termasuk tindak pidana korupsi, melainkan bentuk partisipasi sukarela dari orangtua murid.
Namun, Kejaksaan Negeri Luwu Utara mengajukan kasasi. Setahun kemudian, MA membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Rasnal dan Abdul Muis.
Putusan itu teregistrasi dengan nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 pada 23 Oktober 2023. Sejak saat itu, keduanya resmi berstatus mantan ASN.
Padahal, seperti diungkap Supri, Rasnal hanya tinggal dua tahun lagi pensiun, sementara Abdul Muis tinggal delapan bulan.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Dorong Guru Agama Profesional dan Ajarkan Anak Cinta Al-Quran
"Ini sangat menyayat hati. Kalau ini disebut gratifikasi, maka semua orangtua yang memberi juga harus dihukum," ujar Supri.
Ia bilang tidak menyalahkan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, tapi memohon agar bisa mempertimbangkan ulang pemberhentian tersebut dengan mengedepankan rasa kemanusiaan.
"Saya tidak menyalahkan gubernur karena itu regulasi, tapi semestinya beliau bijak dan berempati," sebutnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin mengatakan pemberhentian kedua guru tersebut murni merupakan tindak lanjut dari kasus hukum pidana korupsi (Tipikor) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
"Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah murni penegakan hukum dan disiplin ASN. Ini adalah akibat dari putusan hukum pidana yang telah inkrah," tegas Iqbal Nadjamuddin di Makassar, Selasa, 11 November 2025.
Kadisdik memaparkan kronologi yang mendasari PTDH tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Konektivitas Aceh Pulih, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen Usai Fase Darurat
-
Jembatan Vital Aceh Dibuka Lagi, Akses Jalan Nasional Medan-Banda Aceh Normal
-
Laga Krusial Lawan PSM: Hodak Minta Bobotoh Jadi 'Pemain ke-12' Tanpa Harus Lakukan Ini
-
Kembali Kirim Tim Kemanusiaan, Gubernur Sulsel Bantu Aceh Timur Rp1 Miliar
-
Cerita Desa Santa Klaus yang Ramai Dikunjungi Warga Toraja