- Mahkamah Agung menyatakan bersalah karena memungut uang Rp20 ribu dari orangtua murid untuk membayar gaji guru honorer
- Surat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap keduanya sudah ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman
- PGRI Luwu Utara menyebut keputusan melukai hati para guru
SuaraSulsel.id - Dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kini harus menanggung nasib pahit.
Mereka diberhentikan dengan tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan bersalah.
Karena memungut uang Rp20 ribu dari orangtua murid untuk membayar gaji guru honorer.
Keduanya adalah Abdul Muis dan Rasnal, sosok yang sebelumnya berdedikasi di dunia pendidikan. Namun kini, gelar pahlawan tanpa tanda jasa terasa getir di telinga mereka.
Surat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap keduanya sudah ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Masing-masing pada 21 Agustus dan 4 Oktober 2025.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara, Ismaruddin, menyebut keputusan ini tidak hanya melukai hati para guru, tetapi juga menimbulkan pertanyaan soal rasa keadilan.
"Ada something wrong di sini, tentu saja mengusik rasa keadilan dan kemanusiaan kita semua," ujarnya.
Ismaruddin menjelaskan, putusan MA memang menyatakan keduanya bersalah, tetapi tidak memerintahkan agar mereka dipecat.
Meski demikian, Dinas Pendidikan Sulsel melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Luwu Utara tetap mengusulkan pemberhentian kepada gubernur.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Dorong Guru Agama Profesional dan Ajarkan Anak Cinta Al-Quran
PGRI menilai langkah itu berlebihan. Seharusnya, kata dia, pemerintah memberikan pembinaan atau teguran terlebih dahulu, bukan langsung mencabut hak mereka sebagai ASN menjelang masa pensiun.
Kini, PGRI Luwu Utara bersama keluarga besar guru mengajukan grasi atau pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto, agar keduanya dipulihkan status dan martabatnya.
Kasus ini bermula pada 2018, ketika Rasnal, saat itu Kepala SMAN 1 Luwu Utara, menghadapi kenyataan pahit. Sepuluh guru honorer di sekolahnya belum menerima gaji selama sepuluh bulan.
Berangkat dari rasa tanggung jawab, Rasnal bersama Abdul Muis mengusulkan kepada Komite Sekolah agar para orangtua murid memberikan sumbangan sukarela untuk membantu para guru honorer.
Usulan itu disetujui dan bahkan, menurut mantan anggota komite sekolah Supri Balantja, disambut baik oleh orangtua murid.
"Bahkan wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp17 ribu dinaikkan jadi Rp20 ribu," tutur Supri.
Namun niat baik itu justru berujung pada laporan pidana. Sebuah LSM melaporkan kedua guru tersebut ke Polres Luwu Utara dengan tuduhan korupsi.
Supri menuturkan, berkas perkara sempat beberapa kali dikembalikan jaksa karena dianggap tidak cukup bukti.
Tapi penyidik tetap melanjutkan dengan dasar audit Inspektorat Kabupaten Luwu Utara, padahal kewenangan audit sekolah menengah atas ada di tingkat provinsi.
"Loh, di mana kerugian negaranya? uang itu dari orangtua, bukan dari kas negara," ujar Supri.
Pada Desember 2022, Pengadilan Tipikor Makassar menyatakan kedua guru tersebut tidak bersalah.
Majelis hakim menilai tindakan mereka tidak termasuk tindak pidana korupsi, melainkan bentuk partisipasi sukarela dari orangtua murid.
Namun, Kejaksaan Negeri Luwu Utara mengajukan kasasi. Setahun kemudian, MA membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Rasnal dan Abdul Muis.
Putusan itu teregistrasi dengan nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 pada 23 Oktober 2023. Sejak saat itu, keduanya resmi berstatus mantan ASN.
Padahal, seperti diungkap Supri, Rasnal hanya tinggal dua tahun lagi pensiun, sementara Abdul Muis tinggal delapan bulan.
"Ini sangat menyayat hati. Kalau ini disebut gratifikasi, maka semua orangtua yang memberi juga harus dihukum," ujar Supri.
Ia bilang tidak menyalahkan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, tapi memohon agar bisa mempertimbangkan ulang pemberhentian tersebut dengan mengedepankan rasa kemanusiaan.
"Saya tidak menyalahkan gubernur karena itu regulasi, tapi semestinya beliau bijak dan berempati," sebutnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin mengatakan pemberhentian kedua guru tersebut murni merupakan tindak lanjut dari kasus hukum pidana korupsi (Tipikor) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
"Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah murni penegakan hukum dan disiplin ASN. Ini adalah akibat dari putusan hukum pidana yang telah inkrah," tegas Iqbal Nadjamuddin di Makassar, Selasa, 11 November 2025.
Kadisdik memaparkan kronologi yang mendasari PTDH tersebut.
Untuk Rasnal proses ini berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Manajemen ASN SMAN/SMKN Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Luwu Utara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2024 (Nomor: 700.04/725/B.5/ITPROV).
Menindaklanjuti LHP tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel menyurati Pejabat Pembina Kepegawaian (c.q. Kepala BKD) pada 16 Agustus 2024.
Surat tersebut memohon pertimbangan terkait status kepegawaian Drs. Rasnal, M.Pd, dengan merujuk pada putusan hukum yang telah inkrah dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (Nomor: 4999 K/Pid.Sus/2023, tanggal 23 Oktober 2023).
Iqbal Nadjamuddin menegaskan bahwa PTDH ini adalah kewajiban hukum yang harus dijalankan pemerintah.
Dasar hukumnya sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (Pasal 52 ayat (3) huruf i) dan PP Nomor 11 Tahun 2017 (Pasal 250 huruf b), PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan. Atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Pemberhentian keduanya sebagai ASN juga telah memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan seluruh proses dan landasan hukum tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 800.1.6.2/3973/BKD, tanggal 21 Agustus 2025, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan untuk Abdul Muis, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.
"Pemprov Sulsel hanya menjalankan putusan dan aturan normatif yang berlaku. Prosesnya sudah sesuai aturan ASN. Ketika seorang ASN tersangkut kasus pidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, maka berlaku Undang-Undang ASN," tegasnya.
"Jadi, kami harap informasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang beredar. PTDH adalah murni akibat kasus Tipikor yang telah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung," kata Iqbal.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Waspadai Tanda-tanda yang Mengarah pada Masalah Katup Jantung
-
60 Ribu Calon Mahasiswa Lepas Kursi SNBP, Unhas Justru Catat Tren Positif
-
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Polda Sulut
-
10 Koperasi Merah Putih di Kolaka Ingin Putus Rantai Tengkulak
-
Prabowo Tegaskan Peran Vital Petani-Nelayan, Kawasan Produktif Transmigrasi Siap Diperkuat