- Setelah membongkar kasus penculikan anak Bilqis di Kota Makassar
- Hasil penyelidikan awal, tim Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama
- Dari tawaran yang dilempar di akun medsos Facebook, ada yang berminat, pembelinya atas nama NH
Mengetahui kasus ini yang menjadi perbincangan publik, kata dia, segera memerintahkan Kapolrestabes Makassar untuk bertindak segera, karena ini wujud pertanggungjawaban kepolisian sebagai pelindung, dan pengayom masyarakat.
"Kejar sampai dapat. Perintah saya berikan, kejar sampai dapat ke ujung dunia pun kita kejar. Saya sampaikan kepada unit operasional (tim khusus pencari) melalui Kapolres. Jangan coba-coba pulang ke Makassar kalau pelaku dan korban belum didapatkan. Alhamdulillah didapat," paparnya.
Pengembangan kasus TPPO
Dengan pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian tidak akan berhenti sampai di sini dan terus melakukan pengembangan serta berkoordinasi dengan Bareskrim terutama Direktorat TPPO PPA dan Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Kita kembangkan apakah berkaitan dengan TKP-TKP yang selama ini terjadi. Karena menurut pengalaman kami, saya waktu menjabat sebagai Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, banyak mengungkap kasus-kasus tentang perdagangan anak, juga kasus-kasus berkaitan dengan TPPO PPA," ujarnya.
Ia menekankan proses penyelidikan hingga pengungkapan kasus diikuti terus, mengingat perjalanannya cukup panjang, ada tiga lokasi penangkapan tersangka, di Makassar, Sukoharjo dan Merangin, oleh tim khusus yang ditugaskan Polrestabes Makassar.
Berdasarkan pengalaman sebagai mantan Ditreskrimum dengan jaringan luas memudahkan koordinasi antara tim khsus Polrestabes Makassar dengan jajaran kepolisian di wilayah Polres Sukoharjo, Jawa Tengah dan Polres Merangin, Jambi, hingga anak korban ditemukan.
"Ini hasil upaya-upaya yang telah kita dilakukan. Korban ditemukan dalam kondisi selamat di pemukiman salah satu suku (Suku Anak Dalam) wilayah Kabupaten Merangin, Jambi. Dan saat ini korban sudah bersama orang tuanya juga mendapatkan pendampingan medis dan psikologis," katanya.
Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 83 Jo. pasal 76F Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat 1 (dan) 2 Jo. pasal 17 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi: Penculik Incar Anak di Bawah 5 Tahun
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
Terkini
-
Viral Dosen UIM Meludahi Kasir karena Potong Antrean: Etika Akademisi di Ruang Publik Dipertanyakan
-
Inilah Daftar Gaji Minimum Pekerja di Kota Makassar Mulai 2026
-
Stok Aman, Harga Agak Goyah: Cek Harga Bahan Pokok di Palu Jelang Natal & Tahun Baru 2026
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking 'Jalan Tol' 35 KM Hubungkan Luwu Timur dan Sulawesi Tengah
-
BI Sultra Siapkan Rp980 Miliar Uang Tunai untuk Nataru 2025/2026