- Kegiatan bertajuk Gasspol TBC 'Gerak akselerasi Sulsel percepat eliminasi Tuberkulosis'
- Pemeriksaan kesehatan gratis, skrining kesehatan jiwa dan edukasi TBC, hingga pameran dan games seputar TBC
- Pemerintah berkomitmen untuk terus berakselerasi mengentaskan dan mengeliminasi penyakit menular
SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar kampanye eliminasi tubercolosis (TBC). Guna mencapai target penurunan 50 persen kasus TBC di 2030.
Kegiatan bertajuk Gasspol TBC 'Gerak akselerasi Sulsel percepat eliminasi Tuberkulosis' dipusatkan di area Car Free Day (CFD) Universitas Hasanuddin, Kota Makassar, Minggu (9/11).
Kegiatan ini juga serentak dilakukan di delapan provinsi, salah satunya di Provinsi Sulawesi Selatan.
Asisten 1 Pemerintah Provinsi Sulsel Muhammad Ishaq Iskandar menyebut kampanye yang digelar terdiri dari beragam kegiatan.
Mulai dari pemeriksaan kesehatan gratis, skrining kesehatan jiwa dan edukasi TBC, hingga pameran dan games seputar TBC.
"Kita mulai dengan senam sehat, penandatanganan komitmen bersama, talkshow, lalu edukasi dan hiburan-hiburan. Ini menjadi simbol bahwa kita semua serius dalam upaya eliminasi TBC," ujarnya.
Kata dia, kegiatan ini terlaksana berkat kolaborasi lintas sektor yakni Dinas Kesehatan, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Sulsel, Yayasan Masyarakat Peduli Tuberkulosis (Yamali TB), Kareba Baji, dan Universitas Hasanuddin.
"Melalui koordinasi dan persiapan yang baik, juga secara serentak kampanye Gasspol TBC ini sedang berlangsung di 16 kabupaten dan kota se-Sulsel," tambahnya.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan Kemenko PMK Aris Darmansyah mengingatkan bahwa TBC merupakan penyakit yang berisiko tinggi, bahkan melampaui COVID-19.
Baca Juga: Penghargaan Pemimpin Inovatif dan Transformatif untuk Andi Sudirman Diterima Fatmawati
Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk terus berakselerasi mengentaskan dan mengeliminasi penyakit menular yang telah berusia ratusan tahun itu.
“Berdasarkan data dunia kita sudah nomor dua dalam hal kasus temuan. Artinya penemuan kasus di Indonesia semakin meningkat. Rata-rata ada 1.090.000 kasus per tahun,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan penurunan kasus TBC hingga 50 persen pada tahun 2030, atau dari 387 kasus per 100 ribu penduduk menjadi 65 per 100 ribu penduduk.
“Maka Kemenko PMK bersama Kementerian Kesehatan menggencarkan kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh, agar masyarakat paham bahwa TBC bisa disembuhkan,” jelasnya.
Pada akhir kegiatan, juga dihadirkan talkshow dari dokter spesialis paru tentang informasi pencegahan dan penanganan TBC, serta menghadirkan testimoni penyintas TBC sembuh dari Kareba Baji.
Selain itu, masyarakat yang hadir dibekali dan diberikan informasi website, hotline dan aplikasi untuk skrining mandiri serta untuk kemudahan akses layanan TBC.
Berita Terkait
Terpopuler
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Pemprov Sulsel Gasspol Lawan TBC: Pemeriksaan Gratis, Skrining Jiwa, & Edukasi TBC
-
Penghargaan Pemimpin Inovatif dan Transformatif untuk Andi Sudirman Diterima Fatmawati
-
CCTV Ungkap Penculikan Bilqis: Terduga Pelaku Tertangkap! Siapa Dalang di Baliknya?
-
Proyek Miliaran Ambruk! Kemenag Sulsel Investigasi Dugaan Kelalaian di Madrasah Takalar
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar