- Komitmen negara untuk menghadirkan keadilan dan pemulihan bagi korban tindak pidana terorisme
- Memperkenalkan mekanisme pengajuan daring melalui dua tautan terpisah
- Dua kategori pengajuan yakni korban langsung (WNI terdampak) dan korban tidak langsung (ahli waris)
SuaraSulsel.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyampaikan korban terorisme kini bisa mengajukan haknya secara daring.
Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT Rahel menegaskan bahwa komitmen negara untuk menghadirkan keadilan dan pemulihan bagi korban tindak pidana terorisme.
"BNPT membuka kembali layanan penetapan korban agar hak-hak mereka dapat diakui dan dipulihkan secara layak," ujarnya saat melaksanakan sosialisasi Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023 di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (5/11).
BNPT, kata dia, memperkenalkan mekanisme pengajuan daring melalui dua tautan terpisah.
Untuk formulir penetapan korban bisa mengakses di https://tinyurl.com/FormulirSuratPenetapanBNPT serta pengajuan permohonan lewat https://tinyurl.com/FormulirPermohonanBNPT.
Ia menjelaskan, BNPT menetapkan dua kategori pengajuan yakni korban langsung (WNI terdampak) dan korban tidak langsung (ahli waris).
Pengajuan paling lambat hingga 8 Juni 2028 melalui administrasi digital. Informasi detail dapat diperoleh via WhatsApp Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT di +628-111-72-6699 (pesan saja).
Rahel berharap masyarakat Sulawesi Selatan dapat segera mempersiapkan dokumen dan memahami prosedur.
"Negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, tanpa terkecuali," pungkasnya.
Baca Juga: Seorang Napi Terorisme Asal Kota Makassar Bebas, Ikrar Setia ke NKRI
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas penataan kembali mekanisme pengajuan hak korban berdasarkan Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Melalui putusan MK ini, BNPT membuka kembali Pelayanan Penerbitan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu bagi korban terdampak sejak tragedi Bom Bali, 12 Oktober 2002 hingga sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diterbitkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Krisis Gaji P3K di Donggala, Ini Kata Gubernur Sulteng
-
BNPT Mudahkan Korban Terorisme Klaim Hak: Cukup Klik 2 Link Ini
-
BYD atau Chery? Ini Mobil Listrik Kaum Sultan di Makassar
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Dendam Narkoba Motif Pembunuhan Berencana di Polewali Mandar, Pelaku Terancam Hukuman Mati