SuaraSulsel.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia menyerukan pertahanan semesta kepada masyarakat di Tanah Air dalam melawan paham radikal, intoleransi, dan terorisme melalui gerakan cinta NKRI.
"Kita lawan terorisme dengan pertahanan semesta dalam menghadapi ideologi terorisme salah satunya melalui Warung NKRI," kata Kepala BNPT Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Boy Rafli Amar melalui keterangan tertulis, Minggu 6 November 2022.
Boy menyakini pertahanan semesta merupakan cara ampuh dalam melawan radikalisme maupun terorisme. Salah satu bentuk pertahanan semesta yang bisa dilakukan yaitu melalui pendekatan "soft approach".
"Dialog-dialog kebangsaan di Warung NKRI diyakini bisa melawan paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," kata mantan Kapolda Papua tersebut.
Boy menerangkan perang melawan virus radikalisme dan terorisme bukanlah dengan menggunakan alutsista namun dengan penguatan rasa cinta Tanah Air oleh setiap warga negara untuk meminimalisir potensi ancaman tersebut.
"Jadi kalau kita semua cinta NKRI, maka musuh negara yang namanya terorisme tidak akan pernah bisa datang dan menghinggapi seluruh elemen masyarakat," jelas dia.
Ia menambahkan sosialisasi ideologi kebangsaan dan membangun gerakan cinta NKRI di seluruh wilayah penting dan strategis untuk terus dilaksanakan sebagai upaya melawan intoleran di masyarakat.
Kelompok teroris tidak suka dengan keberagaman karena sifatnya yang eksklusif dan intoleran dimana hal itu bertentangan dengan apa yang sudah diajarkan oleh leluhur bangsa.
Oleh sebab itu, masyarakat diajak untuk melawan virus terorisme melalui wawasan kebangsaan, revitalisasi Pancasila, moderasi beragama, pembangunan kesejahteraan dan penguatan akar budaya bangsa.
Baca Juga: Kantor Urusan Senjata Pemusnah Massal AS Beri Pelatihan ke Indonesia dan Malaysia Cegah Bioterorisme
Terakhir, ia mengajak generasi muda baik pelajar, mahasiswa atau anggota organisasi kemasyarakatan yang merupakan penerus bangsa menjadi garda terdepan untuk melawan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Arena Judi Sabung Ayam Dekat Masjid dan Rumah Tahfiz Digerebek, Ternyata Milik Pengacara
-
Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas
-
75 Rumah di Makassar Ludes Terbakar dalam 6 Bulan, Ternyata Ini Penyebab Utamanya
-
Timnas Belanda Kalahkan Swedia, Duta Besar: Maluku Memiliki Arti Sangat Penting
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar