SuaraSulsel.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia menyerukan pertahanan semesta kepada masyarakat di Tanah Air dalam melawan paham radikal, intoleransi, dan terorisme melalui gerakan cinta NKRI.
"Kita lawan terorisme dengan pertahanan semesta dalam menghadapi ideologi terorisme salah satunya melalui Warung NKRI," kata Kepala BNPT Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Boy Rafli Amar melalui keterangan tertulis, Minggu 6 November 2022.
Boy menyakini pertahanan semesta merupakan cara ampuh dalam melawan radikalisme maupun terorisme. Salah satu bentuk pertahanan semesta yang bisa dilakukan yaitu melalui pendekatan "soft approach".
"Dialog-dialog kebangsaan di Warung NKRI diyakini bisa melawan paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," kata mantan Kapolda Papua tersebut.
Boy menerangkan perang melawan virus radikalisme dan terorisme bukanlah dengan menggunakan alutsista namun dengan penguatan rasa cinta Tanah Air oleh setiap warga negara untuk meminimalisir potensi ancaman tersebut.
"Jadi kalau kita semua cinta NKRI, maka musuh negara yang namanya terorisme tidak akan pernah bisa datang dan menghinggapi seluruh elemen masyarakat," jelas dia.
Ia menambahkan sosialisasi ideologi kebangsaan dan membangun gerakan cinta NKRI di seluruh wilayah penting dan strategis untuk terus dilaksanakan sebagai upaya melawan intoleran di masyarakat.
Kelompok teroris tidak suka dengan keberagaman karena sifatnya yang eksklusif dan intoleran dimana hal itu bertentangan dengan apa yang sudah diajarkan oleh leluhur bangsa.
Oleh sebab itu, masyarakat diajak untuk melawan virus terorisme melalui wawasan kebangsaan, revitalisasi Pancasila, moderasi beragama, pembangunan kesejahteraan dan penguatan akar budaya bangsa.
Baca Juga: Kantor Urusan Senjata Pemusnah Massal AS Beri Pelatihan ke Indonesia dan Malaysia Cegah Bioterorisme
Terakhir, ia mengajak generasi muda baik pelajar, mahasiswa atau anggota organisasi kemasyarakatan yang merupakan penerus bangsa menjadi garda terdepan untuk melawan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Stevia Berbahaya Jika Dikonsumsi Jangka Panjang?
-
Mertua Gubernur Jatim Wafat, Andi Sudirman Sampaikan Duka Cita
-
Kementerian PU Janji Bangunan Baru DPRD Makassar Anti Gempa dan Kebakaran
-
Air Mata di Balik Layar Prostitusi Online Michat
-
Rayakan Ultah, Alfamart Bagi-Bagi Umroh & Emas Gratis! Mau?