SuaraSulsel.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia menyerukan pertahanan semesta kepada masyarakat di Tanah Air dalam melawan paham radikal, intoleransi, dan terorisme melalui gerakan cinta NKRI.
"Kita lawan terorisme dengan pertahanan semesta dalam menghadapi ideologi terorisme salah satunya melalui Warung NKRI," kata Kepala BNPT Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Boy Rafli Amar melalui keterangan tertulis, Minggu 6 November 2022.
Boy menyakini pertahanan semesta merupakan cara ampuh dalam melawan radikalisme maupun terorisme. Salah satu bentuk pertahanan semesta yang bisa dilakukan yaitu melalui pendekatan "soft approach".
"Dialog-dialog kebangsaan di Warung NKRI diyakini bisa melawan paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," kata mantan Kapolda Papua tersebut.
Baca Juga: Kantor Urusan Senjata Pemusnah Massal AS Beri Pelatihan ke Indonesia dan Malaysia Cegah Bioterorisme
Boy menerangkan perang melawan virus radikalisme dan terorisme bukanlah dengan menggunakan alutsista namun dengan penguatan rasa cinta Tanah Air oleh setiap warga negara untuk meminimalisir potensi ancaman tersebut.
"Jadi kalau kita semua cinta NKRI, maka musuh negara yang namanya terorisme tidak akan pernah bisa datang dan menghinggapi seluruh elemen masyarakat," jelas dia.
Ia menambahkan sosialisasi ideologi kebangsaan dan membangun gerakan cinta NKRI di seluruh wilayah penting dan strategis untuk terus dilaksanakan sebagai upaya melawan intoleran di masyarakat.
Kelompok teroris tidak suka dengan keberagaman karena sifatnya yang eksklusif dan intoleran dimana hal itu bertentangan dengan apa yang sudah diajarkan oleh leluhur bangsa.
Oleh sebab itu, masyarakat diajak untuk melawan virus terorisme melalui wawasan kebangsaan, revitalisasi Pancasila, moderasi beragama, pembangunan kesejahteraan dan penguatan akar budaya bangsa.
Terakhir, ia mengajak generasi muda baik pelajar, mahasiswa atau anggota organisasi kemasyarakatan yang merupakan penerus bangsa menjadi garda terdepan untuk melawan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. (Antara)
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Penghancuran Masjid Tempat Teroris Menyusun Rencana
-
Jangan Sampai Salah! Syarat Penerima BPNT 2025 Terbaru dan Cara Cek Status Kepesertaan
-
BNPT Ungkap Strategi Digital Lawan Ekstremisme: Libatkan NU, Muhammadiyah, dan LSM
-
BNPT Perkuat Strategi Anti-Terorisme, Gandeng Masyarakat Sipil di RAN PE Fase 2
-
Waspada! BNPT Ungkap Keresahan Sosial Jadi Celah Rekrutmen Teroris
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Spekulan Mengintai! Kenaikan Harga Emas Bisa Jadi Bumerang untuk Anda, Ini Kata Ahli
-
Skandal Syahrul Yasin Limpo Meluas: KPK Panggil Salsa Nabila Hardafi
-
Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Berhasil Kirim Produk ke Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
BRI Dorong UMKM Go Global, Dukung Partisipasi di Pameran Internasional Singapura 2025
-
Bos Uang Palsu UIN Alauddin Annar Sampetoding Dilimpahkan ke Kejaksaan