- Penerimaan Surat Keputusan (SK) Hak Tanah untuk lokasi PLTU Punagaya 2 x 100 MW di Kabupaten Jeneponto
- Salah satu Objek Vital Nasional (Obvitnas) PLTU Punagaya 2 x 100 MW memiliki peran strategis
- Dokumen pendukung utama bagi penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan
SuaraSulsel.id - General Manager PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi Wisnu Kuntjoro Adi mengatakan PLTU Punagaya 2 x 100 MW di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), memiliki peran strategis dalam menjaga keandalan pasokan listrik di sistem kelistrikan Sulsel.
PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi resmi mengamankan aset yang ditandai dengan penerimaan Surat Keputusan (SK) Hak Tanah untuk lokasi PLTU Punagaya 2 x 100 MW yang berlokasi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
"SK atas lahan seluas 61 hektare tersebut telah diserahkan langsung oleh Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suwito kepada kami pekan lalu," kata General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi di Makassar, Senin.
Dia mengatakan, sebagai salah satu Objek Vital Nasional (Obvitnas), PLTU Punagaya 2 x 100 MW memiliki peran strategis dalam menjaga keandalan pasokan listrik di sistem kelistrikan Sulsel.
Karena itu, untuk memperkuat legalitas aset, PLN UIP Sulawesi bersama Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kantor BPN Jeneponto telah melaksanakan rapat koordinasi intensif guna sinkronisasi data dan percepatan penerbitan SK Hak.
Lebih jauh dijelaskan Wisnu, penyerahan SK Hak ini merupakan tahapan penting dalam proses sertifikasi aset tanah PLTU Punagaya.
Sekaligus menjadi dokumen pendukung utama bagi penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Kantor BPN Jeneponto.
Dengan diterbitkannya SK Hak tersebut, proses sertifikasi aset tanah PLN dapat berjalan lebih terarah dan memiliki kepastian hukum. Sebagai bagian dari upaya pengamanan aset strategis negara di sektor ketenagalistrikan.
Wisnu juga menyampaikan apresiasinya atas dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: Unhas Luncurkan Mobil Listrik ENGI-MOVE
Pasalnya, penyerahan SK Hak Tanah ini menjadi bukti nyata sinergi antara PLN dan pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum aset ketenagalistrikan.
Dengan legalitas lahan ini, lanjut dia, PLN semakin memperkuat tata kelola dan kepastian hukum atas tanah untuk keberlanjutan proyek strategis PLTU Punagaya 2 x 100 MW guna meningkatkan keandalan pasokan listrik di Sulawesi.
Dengan terbitnya SK Hak tersebut, PLN UIP Sulawesi menegaskan komitmennya untuk mengelola dan mengamankan aset negara secara profesional, akuntabel, dan transparan, demi mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal dan berkelanjutan di wilayah Sulawesi.
Penyerahan SK Hak Tanah PLTU Punagaya 2 x 100 MW ini menjadi tonggak penting dalam upaya PLN memperkuat tertib administrasi aset negara serta kepastian hukum pembangunan infrastruktur energi nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Atasi Banjir Kendari, Pemkot Bakal Bangun Tanggul Permanen di Kali Wanggu
-
Arab Saudi Akan Bangun Masjid Wakaf Atas Nama Jemaah Haji Tunanetra Asal Sinjai
-
Gunakan Modus Bonceng Korban, Residivis Curanmor di Palu Diringkus Polisi
-
Gubernur Sulut Tegaskan Tidak Alergi Dikoreksi Wartawan: Saya Butuh Itu!
-
BPBD Kendari Bantu Bersihkan Sisa Lumpur Pascabanjir di Rumah Warga