- Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba menjelaskan pelaporan dirinya ke Kepolisian Resor Kota Besar Makassar
- Elim sudah mendapatkan undangan terkait laporan tersebut
- Diduga uang itu untuk kepentingan maju Pilkada 2024
SuaraSulsel.id - Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba menjelaskan bahwa pelaporan dirinya ke Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Sulawesi Selatan, oleh seorang pengusaha tidak ada hubungan dengan pekerjaan, melainkan masalah politik.
Elim mengaku sudah berkomunikasi dengan kuasa hukumnya terkait pelaporan dan menerangkan bahwa masalah itu adalah salah paham saja.
"Itu sudah selesai, salah paham saja. Itu juga tidak ada kaitan dengan pekerjaan pemerintahan, hubungan politik jadi di-blow up kemana-mana," kata Elim di Blitar, Jawa Timur, Senin (3/11).
Dia juga mengatakan sudah mendapatkan undangan terkait laporan tersebut, namun hingga kini undangan itu belum dipenuhinya.
"Karena memang sebenarnya bukan laporan pemeriksaan, bukan panggilan, tapi undangan," katanya.
Wawali Blitar dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan, dengan inisial ETS atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait utang piutang senilai Rp214 juta yang diduga digunakan saat maju Pilkada 2024.
Pemanggilan kepada yang bersangkutan dilakukan setelah pihak penyidik menerima Laporan dengan nomor: LP/B/2440/XII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, tanggal 27 Desember 2024.
Laporan tersebut juga diketahui sudah lama dilakukan, namun baru ditindaklanjuti penyidik Polrestabes dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/56/RES.1.11/2025/Reskrim pada 8 Juli 2025.
Kemudian pada 10 Juli 2025, penyidik secara resmi melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
Baca Juga: 9 Titik Rawan Banjir di Kota Makassar
Namun, beberapa kali panggilan juga belum hadir. Polisi pun masih berusaha untuk melayangkan surat lanjutan untuk panggilan pemeriksaan.
Dari informasi yang didapat, kasus tersebut diketahui berawal dari utang piutang sebesar Rp214 juta yang diberikan pelapor.
Yang bersangkutan merupakan salah seorang pengusaha asal Makassar. Diduga uang itu untuk kepentingan maju Pilkada 2024.
Diketahui sempat ada komunikasi kepada pelapor dan berjanji segera membayarkan utangnya dengan cara diangsur sesuai dalam surat perjanjian dibuat pada 9 Oktober 2024 sebesar Rp20 juta per bulan sampai lunas.
Namun, janji pembayaran utang tersebut tidak kunjung ditepati, hingga kemudian hal itu dilaporkan ke polisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Rp8.400 Per Bulan, Petani Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
-
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Masih Berkantor dan Belum Ditahan? Ini Alasannya
-
Jalan Aroepala Dibuka Penuh, Gubernur Sulsel: Akses Gowa-Makassar Makin Lancar
-
Rekor Dunia Pecah! Begini Reaksi Presiden Prabowo ke Lifter Rahmat Erwin
-
Bupati Husniah Talenrang Bakal Diberhentikan usai Jadi Tersangka, Siapa Penggantinya?