- Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba menjelaskan pelaporan dirinya ke Kepolisian Resor Kota Besar Makassar
- Elim sudah mendapatkan undangan terkait laporan tersebut
- Diduga uang itu untuk kepentingan maju Pilkada 2024
SuaraSulsel.id - Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba menjelaskan bahwa pelaporan dirinya ke Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Sulawesi Selatan, oleh seorang pengusaha tidak ada hubungan dengan pekerjaan, melainkan masalah politik.
Elim mengaku sudah berkomunikasi dengan kuasa hukumnya terkait pelaporan dan menerangkan bahwa masalah itu adalah salah paham saja.
"Itu sudah selesai, salah paham saja. Itu juga tidak ada kaitan dengan pekerjaan pemerintahan, hubungan politik jadi di-blow up kemana-mana," kata Elim di Blitar, Jawa Timur, Senin (3/11).
Dia juga mengatakan sudah mendapatkan undangan terkait laporan tersebut, namun hingga kini undangan itu belum dipenuhinya.
"Karena memang sebenarnya bukan laporan pemeriksaan, bukan panggilan, tapi undangan," katanya.
Wawali Blitar dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan, dengan inisial ETS atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait utang piutang senilai Rp214 juta yang diduga digunakan saat maju Pilkada 2024.
Pemanggilan kepada yang bersangkutan dilakukan setelah pihak penyidik menerima Laporan dengan nomor: LP/B/2440/XII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, tanggal 27 Desember 2024.
Laporan tersebut juga diketahui sudah lama dilakukan, namun baru ditindaklanjuti penyidik Polrestabes dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/56/RES.1.11/2025/Reskrim pada 8 Juli 2025.
Kemudian pada 10 Juli 2025, penyidik secara resmi melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
Baca Juga: 9 Titik Rawan Banjir di Kota Makassar
Namun, beberapa kali panggilan juga belum hadir. Polisi pun masih berusaha untuk melayangkan surat lanjutan untuk panggilan pemeriksaan.
Dari informasi yang didapat, kasus tersebut diketahui berawal dari utang piutang sebesar Rp214 juta yang diberikan pelapor.
Yang bersangkutan merupakan salah seorang pengusaha asal Makassar. Diduga uang itu untuk kepentingan maju Pilkada 2024.
Diketahui sempat ada komunikasi kepada pelapor dan berjanji segera membayarkan utangnya dengan cara diangsur sesuai dalam surat perjanjian dibuat pada 9 Oktober 2024 sebesar Rp20 juta per bulan sampai lunas.
Namun, janji pembayaran utang tersebut tidak kunjung ditepati, hingga kemudian hal itu dilaporkan ke polisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
1.000 Relawan BUMN Dikerahkan Danantara dan BP BUMN ke Wilayah Bencana di Pulau Sumatra
-
Kunjungi Lokasi Bencana di Bener Meriah Aceh, Jusuf Kalla Janji Kirim Bantuan
-
Ini Daftar Daerah di Sulsel dengan Tingkat Kehamilan Anak Tertinggi
-
Kejaksaan Periksa Anak Buah Tito Karnavian: Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
-
Ledakan Guncang Kafe di Makassar, Ini Dugaan Awal