- Brigadir MT diduga ikut menerima dan menikmati uang dari Israwati
- Penetapan tersangka terhadap oknum polisi itu dilakukan bersamaan dengan Israwati
- Israwati dan Brigadir MT memiliki hubungan dekat sebelum kasus ini mencuat
"Penangguhan penahanan," ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Meski penahanan telah ditangguhkan, Sumarwan menyebut proses hukum terhadap kedua anggota DPRD Takalar tersebut tetap berjalan.
Polres Takalar menegaskan akan memproses kasus ini secara profesional hingga tuntas, meski ada upaya restorative justice yang tengah ditempuh oleh pihak tersangka.
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta belum memberikan penjelasan resmi mengenai pertimbangan di balik keputusan penangguhan penahanan kedua legislator tersebut.
Namun, penangguhan itu diketahui dijamin langsung oleh Ketua DPRD Takalar, Muhammad Rijal yang datang menjemput kedua rekannya ke Mapolsek Mappakasunggu.
Rijal datang bersama anggota Fraksi NasDem, Ahmad Sabang.
"Kami berterima kasih kepada Kapolres Takalar atas kebijaksanaannya," kata Rijal usai proses penangguhan.
Sementara, kuasa hukum kedua tersangka, Prawidi Wisanggeni menyebut pihaknya akan menempuh jalur restorative justice (RJ) sebagai langkah penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Namun, mereka menghormati penyidik untuk tetap melanjutkan proses hukum secara profesional.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Takalar Tipu Warga Ratusan Juta, Begini Modusnya...
Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan
Sebelumnya, Polres Takalar telah menetapkan kedua anggota dewan itu sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda yang sama-sama bermotif penipuan dan penggelapan.
Total kerugian dalam dua kasus tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup dari dua laporan polisi yang masuk pada Juli dan Agustus 2025.
"Ada dua laporan polisi, tapi perbuatannya sama, yaitu dugaan penipuan atau penggelapan. Modusnya berbeda, tapi keduanya merugikan masyarakat," ujar Hatta pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Dalam kasus pertama, Israwati diduga menggelapkan uang hasil penjualan 26 ekor sapi milik seorang pengusaha.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
-
Anggota Polisi Terseret Kasus Penipuan Anggota DPRD Takalar
-
Dua Anggota DPRD Takalar Tipu Warga Ratusan Juta, Begini Modusnya...
-
Ini Pemain PSM Makassar Masuk Skuad Timnas Piala Dunia U-17
-
Cegah Banjir! Gubernur Andi Sudirman Luncurkan Normalisasi Sungai Suli Rp18,7 Miliar
-
Luwu Timur Banjir Beasiswa! Cek, Siapa Saja Beruntung Dapat Rp3 Juta?