- Polres Takalar menangguhkan penahanan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Israwati dari Partai Gerindra dan Sri Reski Ulandari dari Partai Kebangkitan Bangsa
- Proses hukum terhadap kedua anggota DPRD Takalar tersebut tetap berjalan
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup dari dua laporan polisi yang masuk pada Juli dan Agustus 2025.
"Ada dua laporan polisi, tapi perbuatannya sama, yaitu dugaan penipuan atau penggelapan. Modusnya berbeda, tapi keduanya merugikan masyarakat," ujar Hatta pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Dalam kasus pertama, Israwati diduga menggelapkan uang hasil penjualan 26 ekor sapi milik seorang pengusaha.
Setiap ekor sapi bernilai sekitar Rp12,5 juta, dengan total kerugian mencapai Rp150 juta.
"Yang pertama, diduga IS menjual sapi kemudian hasil penjualannya digelapkan," kata Hatta.
Sementara itu, Sri Reski Ulandari terseret kasus serupa setelah diduga menggelapkan uang kerja sama bisnis solar subsidi senilai Rp260 juta milik seorang warga bernama Hakim Akbar.
"Sedangkan anggota DPRD berinisial S diduga mengambil uang kerja sama bisnis solar sekitar Rp260 juta," jelas Hatta.
Kedua tersangka sempat ditahan karena dianggap tidak kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca Juga: LPSK Turun Tangan! Keluarga Korban Pembakaran DPRD Makassar Dapat Perlindungan
"Untuk sementara, kedua tersangka ditahan guna mempermudah proses penyidikan," tambah Hatta saat itu.
Oknum Polisi Terlibat
Kasus yang menjerat Israwati ternyata turut menyeret seorang anggota kepolisian.
Penyidik Polres Takalar menemukan adanya keterlibatan Brigadir MT, anggota Polres Maros, dalam aliran dana hasil penjualan sapi yang diduga digelapkan oleh Israwati.
"Dugaannya Brigadir MT ikut menerima dan menikmati uang dari Israwati," ujar AKP Hatta.
Penetapan tersangka terhadap oknum polisi itu dilakukan bersamaan dengan Israwati pada 22 Oktober 2025, berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Takalar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Dorong Kemandirian Usaha Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Cirebon
-
MK: Syarat Minimal Usia Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun
-
Anak Anda 'Diasuh' Algoritma? Ini Peringatan Keras untuk Para Ayah
-
Viral Isu Mahasiswa Difabel Diminta Keluar Asrama, Ini Penjelasan Resmi Unhas
-
Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan Bahtiar Baharuddin: Penahanan Tidak Sah