- Polres Takalar menangguhkan penahanan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Israwati dari Partai Gerindra dan Sri Reski Ulandari dari Partai Kebangkitan Bangsa
- Proses hukum terhadap kedua anggota DPRD Takalar tersebut tetap berjalan
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup dari dua laporan polisi yang masuk pada Juli dan Agustus 2025.
"Ada dua laporan polisi, tapi perbuatannya sama, yaitu dugaan penipuan atau penggelapan. Modusnya berbeda, tapi keduanya merugikan masyarakat," ujar Hatta pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Dalam kasus pertama, Israwati diduga menggelapkan uang hasil penjualan 26 ekor sapi milik seorang pengusaha.
Setiap ekor sapi bernilai sekitar Rp12,5 juta, dengan total kerugian mencapai Rp150 juta.
"Yang pertama, diduga IS menjual sapi kemudian hasil penjualannya digelapkan," kata Hatta.
Sementara itu, Sri Reski Ulandari terseret kasus serupa setelah diduga menggelapkan uang kerja sama bisnis solar subsidi senilai Rp260 juta milik seorang warga bernama Hakim Akbar.
"Sedangkan anggota DPRD berinisial S diduga mengambil uang kerja sama bisnis solar sekitar Rp260 juta," jelas Hatta.
Kedua tersangka sempat ditahan karena dianggap tidak kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca Juga: LPSK Turun Tangan! Keluarga Korban Pembakaran DPRD Makassar Dapat Perlindungan
"Untuk sementara, kedua tersangka ditahan guna mempermudah proses penyidikan," tambah Hatta saat itu.
Oknum Polisi Terlibat
Kasus yang menjerat Israwati ternyata turut menyeret seorang anggota kepolisian.
Penyidik Polres Takalar menemukan adanya keterlibatan Brigadir MT, anggota Polres Maros, dalam aliran dana hasil penjualan sapi yang diduga digelapkan oleh Israwati.
"Dugaannya Brigadir MT ikut menerima dan menikmati uang dari Israwati," ujar AKP Hatta.
Penetapan tersangka terhadap oknum polisi itu dilakukan bersamaan dengan Israwati pada 22 Oktober 2025, berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Takalar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Anggota Polisi Terseret Kasus Penipuan Anggota DPRD Takalar
- 
            
              Dua Anggota DPRD Takalar Tipu Warga Ratusan Juta, Begini Modusnya...
- 
            
              Ini Pemain PSM Makassar Masuk Skuad Timnas Piala Dunia U-17
- 
            
              Cegah Banjir! Gubernur Andi Sudirman Luncurkan Normalisasi Sungai Suli Rp18,7 Miliar
- 
            
              Luwu Timur Banjir Beasiswa! Cek, Siapa Saja Beruntung Dapat Rp3 Juta?