- Seorang hakim menebus ijazah SMP milik terdakwa anak di Makassar
- Anak itu duduk diam di kursi persidangan. Matanya menunduk, wajahnya tampak tegang.
- Pendekatan Restorative Justice, Dignified Justice, Welfare Approach, dan Sociological Jurisprudence
SuaraSulsel.id - Suasana haru menyelimuti ruang sidang anak di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (27/10).
Bukan karena vonis berat, melainkan karena sebuah tindakan kecil yang penuh makna. Seorang hakim menebus ijazah SMP milik terdakwa anak, agar ia bisa kembali bersekolah dan menata masa depannya.
Anak itu duduk diam di kursi persidangan. Matanya menunduk, wajahnya tampak tegang.
Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951 tentang senjata tajam, karena kedapatan membawa busur. Senjata yang sering digunakan pelaku tawuran.
Tapi dari hasil sidang terungkap, di balik perbuatannya, tersembunyi kisah getir tentang kemiskinan dan putus sekolah.
“Anak ini bilang sudah tidak bersekolah karena tidak mampu menebus ijazah SMP-nya,” tutur Hakim Johnicol Richard Frans Sine, yang memimpin persidangan tersebut.
“Mendengar itu, saya merasa tersentuh dan langsung tergerak untuk membantu.”
Suasana ruang sidang mendadak hening. Di hadapan orang tua anak, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas), penasihat hukum dari Posbakum, dan Jaksa Penuntut Umum, sang hakim mengulurkan tangan bukan untuk menghukum, tapi untuk mengulurkan harapan.
Lebih dari Sekadar Putusan Hukum
Baca Juga: Kontrak Singkat, Tekanan Berat: Apa yang Diharapkan PSM dari Pelatih Baru Tomas Trucha?
Mengutip dari website Badan Peradilan Umum Dandapala, bagi Hakim Johnicol, hukum bukan sekadar pasal dan pidana.
Ia percaya bahwa hukum harus memiliki hati—mampu memulihkan, bukan melukai.
“Pendekatan yang saya gunakan adalah Restorative Justice, Dignified Justice, Welfare Approach, dan Sociological Jurisprudence,” jelasnya tenang.
Restorative Justice, katanya, berarti mengutamakan pemulihan, bukan penghukuman.
“Hukum seharusnya membantu anak ini mendapatkan solusi agar bisa bersekolah lagi dan memiliki masa depan. Bukan malah menambah luka.”
Sementara itu, prinsip Dignified Justice atau keadilan bermartabat menjadi panduannya untuk tetap menjaga nilai kemanusiaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Gubernur Sultra Larang Keras ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Siap-siap Kena Sanksi Tegas
-
Bagaimana Stok BBM, LPG, dan Listrik Sulawesi Jelang Mudik Lebaran?
-
Shalat Idulfitri di Sulsel Diguyur Hujan? Begini Prakiraan Cuaca BMKG di Kota Anda
-
Korban Pemerkosaan Dilaporkan Balik atas Tuduhan Perzinahan: 'Apakah Korban Bisa Jadi Pelaku?'
-
Makassar Hingga Ambon: Pelabuhan Mana Jadi 'Jantung' Mudik Teramai di Indonesia Timur?