- Pupuk bersubsidi yang diamankan tersebut berasal dari Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan
- Pupuk bersubsidi akan diselundupkan ke Kabupaten Pasangkayu dan Mamuju Tengah
- Polisi juga menggagalkan pengiriman 200 karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phoska
SuaraSulsel.id - Polda Sulawesi Barat berhasil mengamankan tiga mobil pick-up bermuatan 143 karung pupuk bersubsidi di Jalan Trans Sulawesi di Kabupaten Mamuju.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Abdul Azis, kepada wartawan di Mamuju, membenarkan penangkapan tersebut.
"Memang benar, personel Direktorat Krimsus Polda Sulbar mengamankan tiga mobil pick-up yang berisi 143 karung pupuk bersubsidi di Jalur Trans Sulawesi di Kelurahan Mamunyu Kabupaten Mamuju," kata Abdul Aziz, mengutip ANTARA, Minggu (26/10).
Selain tiga mobil bermuatan 143 karung pupuk bersubsidi, personel Direktorat Krimsus Polda Sulbar lanjut Abdul Aziz, juga mengamankan lima orang sopir dan kernet.
"Kelima sopir dan kernet itu masih diperiksa intensif di Mapolda Sulbar untuk dilakukan pendalaman," ujar Abdul Azis.
Abdul Aziz menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, ke-143 karung pupuk bersubsidi yang diamankan tersebut berasal dari Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan dan rencananya akan dijual di wilayah Sulbar.
"Rencananya pupuk bersubsidi yang diamankan oleh anggota itu akan dijual di Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Mamuju Tengah. Namun, kami masih terus melakukan pemeriksaan intensif untuk memastikannya," tegas Abdul Aziz.
Dari pantauan, ketiga mobil bak terbuka bermuatan 143 karung pupuk bersubsidi itu tersebut terlihat diamankan di salah satu tempat pencucian mobil.
Mobil berisi pupuk bersubsidi tersebut ditutup dengan terpal sehingga belum bisa dipastikan jenis pupuk bersubsidi yang akan diselundupkan ke Kabupaten Pasangkayu dan Mamuju Tengah tersebut.
Baca Juga: Pupuk Melimpah, Petani Semringah
Sebelumnya, yakni pada 3 Agustus 2025, Polda Sulbar melalui Direktorat Lalu Lintas juga berhasil menggagalkan pengiriman 200 karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phoska yang diangkut tanpa dokumen resmi menggunakan truk.
Pada kasus tersebut, Polda Sulbar telah menetapkan satu orang tersangka dan dijerat Pasal 6 ayat 7 Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1957 dengan ancaman pidana lebih dari dua tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September
-
Antrean BBM Mulai Berdampak ke Harga Pangan di Pasar Tradisional Makassar
-
Pekerja Telkom Akses Tewas Tertimpa Tembok Beton di Gowa
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari
-
Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?