- Pupuk bersubsidi yang diamankan tersebut berasal dari Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan
- Pupuk bersubsidi akan diselundupkan ke Kabupaten Pasangkayu dan Mamuju Tengah
- Polisi juga menggagalkan pengiriman 200 karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phoska
SuaraSulsel.id - Polda Sulawesi Barat berhasil mengamankan tiga mobil pick-up bermuatan 143 karung pupuk bersubsidi di Jalan Trans Sulawesi di Kabupaten Mamuju.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Abdul Azis, kepada wartawan di Mamuju, membenarkan penangkapan tersebut.
"Memang benar, personel Direktorat Krimsus Polda Sulbar mengamankan tiga mobil pick-up yang berisi 143 karung pupuk bersubsidi di Jalur Trans Sulawesi di Kelurahan Mamunyu Kabupaten Mamuju," kata Abdul Aziz, mengutip ANTARA, Minggu (26/10).
Selain tiga mobil bermuatan 143 karung pupuk bersubsidi, personel Direktorat Krimsus Polda Sulbar lanjut Abdul Aziz, juga mengamankan lima orang sopir dan kernet.
"Kelima sopir dan kernet itu masih diperiksa intensif di Mapolda Sulbar untuk dilakukan pendalaman," ujar Abdul Azis.
Abdul Aziz menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, ke-143 karung pupuk bersubsidi yang diamankan tersebut berasal dari Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan dan rencananya akan dijual di wilayah Sulbar.
"Rencananya pupuk bersubsidi yang diamankan oleh anggota itu akan dijual di Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Mamuju Tengah. Namun, kami masih terus melakukan pemeriksaan intensif untuk memastikannya," tegas Abdul Aziz.
Dari pantauan, ketiga mobil bak terbuka bermuatan 143 karung pupuk bersubsidi itu tersebut terlihat diamankan di salah satu tempat pencucian mobil.
Mobil berisi pupuk bersubsidi tersebut ditutup dengan terpal sehingga belum bisa dipastikan jenis pupuk bersubsidi yang akan diselundupkan ke Kabupaten Pasangkayu dan Mamuju Tengah tersebut.
Baca Juga: Pupuk Melimpah, Petani Semringah
Sebelumnya, yakni pada 3 Agustus 2025, Polda Sulbar melalui Direktorat Lalu Lintas juga berhasil menggagalkan pengiriman 200 karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phoska yang diangkut tanpa dokumen resmi menggunakan truk.
Pada kasus tersebut, Polda Sulbar telah menetapkan satu orang tersangka dan dijerat Pasal 6 ayat 7 Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1957 dengan ancaman pidana lebih dari dua tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
BRI Perkuat Brand Lewat Clash of Legends 2026, Tampilkan Barcelona Legends di GBK Senayan Jakarta
-
Kredit Commercial BRI Tumbuh Rp22,6 Triliun Dibandingkan Tahun Sebelumnya
-
Tak Terima Jusuf Kalla Dilaporkan, Sejumlah Organisasi Minta Laporan Dicabut: Itu Salah Paham!
-
Sosok Jamaluddin Jompa, Rektor Unhas yang Siapkan Inovasi AI hingga Drone Pertanian
-
Dua Warga Sulsel Terjebak di Kapal Honour 25, Perompak Somalia Minta Tebusan