- Pupuk bersubsidi yang diamankan tersebut berasal dari Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan
- Pupuk bersubsidi akan diselundupkan ke Kabupaten Pasangkayu dan Mamuju Tengah
- Polisi juga menggagalkan pengiriman 200 karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phoska
SuaraSulsel.id - Polda Sulawesi Barat berhasil mengamankan tiga mobil pick-up bermuatan 143 karung pupuk bersubsidi di Jalan Trans Sulawesi di Kabupaten Mamuju.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Abdul Azis, kepada wartawan di Mamuju, membenarkan penangkapan tersebut.
"Memang benar, personel Direktorat Krimsus Polda Sulbar mengamankan tiga mobil pick-up yang berisi 143 karung pupuk bersubsidi di Jalur Trans Sulawesi di Kelurahan Mamunyu Kabupaten Mamuju," kata Abdul Aziz, mengutip ANTARA, Minggu (26/10).
Selain tiga mobil bermuatan 143 karung pupuk bersubsidi, personel Direktorat Krimsus Polda Sulbar lanjut Abdul Aziz, juga mengamankan lima orang sopir dan kernet.
"Kelima sopir dan kernet itu masih diperiksa intensif di Mapolda Sulbar untuk dilakukan pendalaman," ujar Abdul Azis.
Abdul Aziz menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, ke-143 karung pupuk bersubsidi yang diamankan tersebut berasal dari Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan dan rencananya akan dijual di wilayah Sulbar.
"Rencananya pupuk bersubsidi yang diamankan oleh anggota itu akan dijual di Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Mamuju Tengah. Namun, kami masih terus melakukan pemeriksaan intensif untuk memastikannya," tegas Abdul Aziz.
Dari pantauan, ketiga mobil bak terbuka bermuatan 143 karung pupuk bersubsidi itu tersebut terlihat diamankan di salah satu tempat pencucian mobil.
Mobil berisi pupuk bersubsidi tersebut ditutup dengan terpal sehingga belum bisa dipastikan jenis pupuk bersubsidi yang akan diselundupkan ke Kabupaten Pasangkayu dan Mamuju Tengah tersebut.
Baca Juga: Pupuk Melimpah, Petani Semringah
Sebelumnya, yakni pada 3 Agustus 2025, Polda Sulbar melalui Direktorat Lalu Lintas juga berhasil menggagalkan pengiriman 200 karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phoska yang diangkut tanpa dokumen resmi menggunakan truk.
Pada kasus tersebut, Polda Sulbar telah menetapkan satu orang tersangka dan dijerat Pasal 6 ayat 7 Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1957 dengan ancaman pidana lebih dari dua tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Terkini
-
SPBU Kehabisan Stok, Bensin Dijual Rp50 Ribu/Liter Akibat Blokade Jalan Luwu
-
Air Terjun Barassang Potensi Wisata Andalan Baru Kabupaten Gowa
-
7 Fakta Penting Mundurnya Rusdi Masse dari NasDem
-
NGAKAK! Geng Motor Terdesak, Pura-pura Jadi Penyandang Disabilitas
-
Petugas Tangkap 544 Batang Kayu Kumea Tanpa Dokumen di Makassar