Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 11 Juni 2024 | 13:05 WIB
Ilustrasi Polisi (Unsplash)

SuaraSulsel.id - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Barat Komisaris Besar Polisi Budi Yudantara, mengimbau seluruh personel Polri di Sulawesi Barat agar bijak menggunakan media sosial.

"Saya meminta seluruh personel Polri di Sulbar agar bijak menggunakan media sosial dengan tidak melakukan siaran langsung (live) melalui media sosial saat jam kerja," kata Budi Yudantara, di Mamuju, Senin 10 Juni 2024.

Menggunakan waktu kerja untuk melakukan siaran langsung di media sosial menurut Budi Yudantara, dapat mengganggu konsentrasi dan produktivitas serta berpotensi menurunkan citra institusi Polri.

Ia menyoroti dampak negatif dari siaran langsung yang dilakukan anggota Polri saat jam dinas.

Baca Juga: Polisi Akan Tilang Pelajar Bawa Sepeda Motor ke Sekolah

"Siaran langsung yang dilakukan di media sosial saat jam dinas dapat memberikan kesan bahwa anggota Polri tidak serius dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian," ujar Budi Yudantara.

Anggota Polri, kata Budi Yudantara, harus fokus pada tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

Sebagai langkah preventif, Kabid Propam Polda Sulbar mengingatkan seluruh anggota Polri untuk mematuhi aturan dan standar yang telah ditetapkan terkait penggunaan media sosial.

"Kami mengimbau seluruh anggota Polri untuk menggunakan media sosial secara bijaksana dan bertanggung jawab. Hindari melakukan siaran langsung saat jam dinas dan prioritaskan pelayanan kepada masyarakat," tegas Budi Yudantara.

Melalui imbauan tersebut, Budi Yudantara berharap agar seluruh anggota Polri dapat menjadi teladan yang baik dalam menjaga integritas dan profesionalisme, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.

Baca Juga: Bripka Sarlin Suleman dan Brigpol Muhamad David Kalapati Dipecat Sebagai Anggota Polri

"Bagi anggota Polri yang melanggar, tentunya akan mendapatkan sangsi tegas," kata Budi Yudantara.

Load More