- Data diambil dari aplikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel
- Tunggakan ini menimbulkan gelombang reaksi di media sosial
- Diskon pajak di Sulsel masih berlaku hingga 31 Oktober
"Diskon pajak masih berlaku hingga 31 Oktober. Kami imbau agar Pemda dan masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut," ujarnya.
Reza menjelaskan, pajak kendaraan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hasilnya akan dikembalikan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Sejak 5 Januari 2025, pemerintah juga sudah memberlakukan opsen pajak.
Dimana sebagian dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dibayarkan akan langsung ditransfer ke rekening pemerintah kabupaten/kota.
Pemerintah Provinsi Sulsel memang tengah memberlakukan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak 29 September hingga 31 Oktober 2025, melalui program "Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan".
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1525/IX/Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor.
Melalui program tersebut, masyarakat mendapat beberapa keringanan, seperti pembebasan denda PKB 100 persen (kecuali kendaraan baru).
Kemudian, pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah, diskon 9,5 persen untuk pajak jatuh tempo tahun 2025 dan pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Pemprov juga memberlakukan gratis biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).
Baca Juga: Fatmawati Rusdi: Pemerintah yang Kuat Adalah yang Mau Belajar
Diskon ini tak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan yang menunggak, tetapi juga bagi wajib pajak yang tertib membayar.
Pemerintah berharap, dengan adanya keringanan ini, masyarakat tidak lagi terbebani oleh tunggakan lama dan lebih sadar akan pentingnya administrasi pajak yang tertib.
Selain mendorong pembayaran pajak, pemerintah juga mengimbau warga untuk segera melakukan balik nama jika kendaraan masih terdaftar atas nama orang lain.
Targetnya, pada APBD Perubahan 2025, pendapatan daerah meningkat hingga Rp76 miliar. Sementara pada tahun 2026, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp10,9 triliun, dengan komposisi PAD Rp5,76 triliun, pendapatan transfer Rp5,22 triliun, dan pendapatan lainnya sebesar Rp8,9 miliar.
Kendati program diskon pajak ini gencar disosialisasikan, fakta bahwa mobil dinas para kepala daerah justru menunggak pajak menimbulkan kekecewaan publik.
Banyak yang menilai keadilan fiskal akan sulit tercapai jika pejabat pemerintah sendiri tidak menunaikan kewajibannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Terkini
-
BRI Perkuat Brand Lewat Clash of Legends 2026, Tampilkan Barcelona Legends di GBK Senayan Jakarta
-
Kredit Commercial BRI Tumbuh Rp22,6 Triliun Dibandingkan Tahun Sebelumnya
-
Tak Terima Jusuf Kalla Dilaporkan, Sejumlah Organisasi Minta Laporan Dicabut: Itu Salah Paham!
-
Sosok Jamaluddin Jompa, Rektor Unhas yang Siapkan Inovasi AI hingga Drone Pertanian
-
Dua Warga Sulsel Terjebak di Kapal Honour 25, Perompak Somalia Minta Tebusan