- Data diambil dari aplikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel
- Tunggakan ini menimbulkan gelombang reaksi di media sosial
- Diskon pajak di Sulsel masih berlaku hingga 31 Oktober
"Diskon pajak masih berlaku hingga 31 Oktober. Kami imbau agar Pemda dan masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut," ujarnya.
Reza menjelaskan, pajak kendaraan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hasilnya akan dikembalikan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Sejak 5 Januari 2025, pemerintah juga sudah memberlakukan opsen pajak.
Dimana sebagian dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dibayarkan akan langsung ditransfer ke rekening pemerintah kabupaten/kota.
Pemerintah Provinsi Sulsel memang tengah memberlakukan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak 29 September hingga 31 Oktober 2025, melalui program "Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan".
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1525/IX/Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor.
Melalui program tersebut, masyarakat mendapat beberapa keringanan, seperti pembebasan denda PKB 100 persen (kecuali kendaraan baru).
Kemudian, pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah, diskon 9,5 persen untuk pajak jatuh tempo tahun 2025 dan pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Pemprov juga memberlakukan gratis biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).
Baca Juga: Fatmawati Rusdi: Pemerintah yang Kuat Adalah yang Mau Belajar
Diskon ini tak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan yang menunggak, tetapi juga bagi wajib pajak yang tertib membayar.
Pemerintah berharap, dengan adanya keringanan ini, masyarakat tidak lagi terbebani oleh tunggakan lama dan lebih sadar akan pentingnya administrasi pajak yang tertib.
Selain mendorong pembayaran pajak, pemerintah juga mengimbau warga untuk segera melakukan balik nama jika kendaraan masih terdaftar atas nama orang lain.
Targetnya, pada APBD Perubahan 2025, pendapatan daerah meningkat hingga Rp76 miliar. Sementara pada tahun 2026, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp10,9 triliun, dengan komposisi PAD Rp5,76 triliun, pendapatan transfer Rp5,22 triliun, dan pendapatan lainnya sebesar Rp8,9 miliar.
Kendati program diskon pajak ini gencar disosialisasikan, fakta bahwa mobil dinas para kepala daerah justru menunggak pajak menimbulkan kekecewaan publik.
Banyak yang menilai keadilan fiskal akan sulit tercapai jika pejabat pemerintah sendiri tidak menunaikan kewajibannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
PMI Kirim 1 Ton Abon untuk Pengungsi Banjir Sumatera dan Aceh
-
Diterjang Banjir Rob, 62 KK di Parigi Moutong Mengungsi
-
Kementerian ATR Terus Lakukan Sertifikasi Pulau-pulau Kecil
-
BMKG: Aktivitas Sesar Aktif Sebabkan Gempa di Sulawesi Tenggara
-
Solidaritas Sulsel Mengalir, Wagub Imbau Warga Bantu Korban Bencana di Sumatera