- Korban terkena anak panah yang dilesatkan para pelaku
- Pengungkapan kasus ini setelah mendapat sejumlah laporan dari warga
- Pelaku dijerat pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat
SuaraSulsel.id - Dua orang diantaranya terpaksa ditembak pada bagian kakinya. Saat hendak melawan petugas ketika pencarian barang bukti ketapel dan anak panah dibuang pelaku setelah digunakan menyerang orang.
"Pelaku terpaksa kami lumpuhkan karena hendak melawan. Ada empat orang diamankan dan mereka sudah ditetapkan tersangka. Ada dua rekannya masih dalam pengejaran anggota," ujar Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menegaskan di Mapolres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (16/10).
Empat pelaku tersebut masing-masing inisial MF (19) pelaku pembusuran, MA (19), dan dibawa umur inisial HS (14) dan AH (16). Untuk dua pelaku lain turut melakukan penyerangan sedang diburu polisi. Dan untuk dua orang pelakunya ditindak tegas dengan timah panas.
Para pelaku sebanyak enam orang ini sebelumnya menyerang orang tidak bersalah. Korbannya, Saeful Haeruddin (19) dibuntuti dari belakang saat berkendara melintas di Jalan Areopala (eks Letjen Hertasning Baru) Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Korban terkena anak panah yang dilesatkan para pelaku dari atas motornya dan tertancap pada bagian leher serta lengannya. Kejadian tersebut pada Rabu (15/10) malam.
Usai peristiwa itu, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan segera. Beruntung, korban selamat setelah mendapat perawatan medis. Atas informasi itu petugas mengejar para pelakunya.
Selang beberapa saat, polisi berhasil menangkap empat pelakunya, sementara dua orang lainnya melarikan diri.
Saat petugas membawa para pelaku ini dimana membuang barang bukti ketapel dan anak panah digunakan, mereka malah melawan, sehingga dilakukan tindakan terukur, melumpuhkannya.
Pengungkapan kasus ini setelah mendapat sejumlah laporan dari warga dan bukan kali itu saja, tetapi sering terjadi penyerangan tiba-tiba yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Detik-Detik Terakhir Mahasiswa UNM Sebelum Terjatuh dari Jembatan Kembar Gowa Diungkap Teman
Berdasarkan laporan itu, tim gabungan Polres Gowa terdiri dari Unit Jatanras Satreskrim serta Unit Kamneg Satintelkam bergerak dan menyisir lokasi kejadian serta melakukan pengembangan termasuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Dari informasi diperoleh, salah seorang pelakunya terdeteksi berada di Jalan Kajenjeng, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Tidak butuh waktu lama, tim gabungan meringkusnya lalu mengamankan pelaku lain beserta barang buktinya.
"Para pelaku ini dijerat pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan berat. Ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara," papar Mantan Kasat Reskrim Polres Kediri, Provinsi Jawa Timur itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Gara-gara Kue, Ketua DPRD Bone Diduga Aniaya Staf PPPK
-
Foto Terakhir di KM Nurul Salsa: Kakek 80 Tahun Rela Melepas Pelampung Demi Sang Cucu
-
Hoaks atau Fakta? Surat Bupati Gowa Minta Mediasi Gubernur Sulsel
-
Mulai 1 Agustus, Makassar Tak Lagi Terima Sampah Campuran di TPA Tamangapa
-
17 Saksi Diperiksa Kejari, Siapa Otak Skandal Jual Beli Jabatan Kepsek Makassar?