- Korban terkena anak panah yang dilesatkan para pelaku
- Pengungkapan kasus ini setelah mendapat sejumlah laporan dari warga
- Pelaku dijerat pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat
SuaraSulsel.id - Dua orang diantaranya terpaksa ditembak pada bagian kakinya. Saat hendak melawan petugas ketika pencarian barang bukti ketapel dan anak panah dibuang pelaku setelah digunakan menyerang orang.
"Pelaku terpaksa kami lumpuhkan karena hendak melawan. Ada empat orang diamankan dan mereka sudah ditetapkan tersangka. Ada dua rekannya masih dalam pengejaran anggota," ujar Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menegaskan di Mapolres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (16/10).
Empat pelaku tersebut masing-masing inisial MF (19) pelaku pembusuran, MA (19), dan dibawa umur inisial HS (14) dan AH (16). Untuk dua pelaku lain turut melakukan penyerangan sedang diburu polisi. Dan untuk dua orang pelakunya ditindak tegas dengan timah panas.
Para pelaku sebanyak enam orang ini sebelumnya menyerang orang tidak bersalah. Korbannya, Saeful Haeruddin (19) dibuntuti dari belakang saat berkendara melintas di Jalan Areopala (eks Letjen Hertasning Baru) Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Korban terkena anak panah yang dilesatkan para pelaku dari atas motornya dan tertancap pada bagian leher serta lengannya. Kejadian tersebut pada Rabu (15/10) malam.
Usai peristiwa itu, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan segera. Beruntung, korban selamat setelah mendapat perawatan medis. Atas informasi itu petugas mengejar para pelakunya.
Selang beberapa saat, polisi berhasil menangkap empat pelakunya, sementara dua orang lainnya melarikan diri.
Saat petugas membawa para pelaku ini dimana membuang barang bukti ketapel dan anak panah digunakan, mereka malah melawan, sehingga dilakukan tindakan terukur, melumpuhkannya.
Pengungkapan kasus ini setelah mendapat sejumlah laporan dari warga dan bukan kali itu saja, tetapi sering terjadi penyerangan tiba-tiba yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Detik-Detik Terakhir Mahasiswa UNM Sebelum Terjatuh dari Jembatan Kembar Gowa Diungkap Teman
Berdasarkan laporan itu, tim gabungan Polres Gowa terdiri dari Unit Jatanras Satreskrim serta Unit Kamneg Satintelkam bergerak dan menyisir lokasi kejadian serta melakukan pengembangan termasuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Dari informasi diperoleh, salah seorang pelakunya terdeteksi berada di Jalan Kajenjeng, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Tidak butuh waktu lama, tim gabungan meringkusnya lalu mengamankan pelaku lain beserta barang buktinya.
"Para pelaku ini dijerat pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan berat. Ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara," papar Mantan Kasat Reskrim Polres Kediri, Provinsi Jawa Timur itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
Terkini
-
Pegawai Pemkab Gowa Curhat Gaji Telat: Buat Beli Susu Saja Susah!
-
Harta Rp16,1 Miliar, Anggota DPR RI Eva Rataba Tercatat Sebagai Penerima Bansos
-
Antrean Truk Mengular dan Harga Gas Melonjak, Pertamina Harus Beri Penjelasan!
-
Unhas Selidiki Dugaan Kekerasan dan Intimidasi Mahasiswa MIPA
-
Gas 3 Kg Langka dan Mahal, Pertamina Malah Bilang Begini