- Korban terkena anak panah yang dilesatkan para pelaku
- Pengungkapan kasus ini setelah mendapat sejumlah laporan dari warga
- Pelaku dijerat pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat
SuaraSulsel.id - Dua orang diantaranya terpaksa ditembak pada bagian kakinya. Saat hendak melawan petugas ketika pencarian barang bukti ketapel dan anak panah dibuang pelaku setelah digunakan menyerang orang.
"Pelaku terpaksa kami lumpuhkan karena hendak melawan. Ada empat orang diamankan dan mereka sudah ditetapkan tersangka. Ada dua rekannya masih dalam pengejaran anggota," ujar Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menegaskan di Mapolres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (16/10).
Empat pelaku tersebut masing-masing inisial MF (19) pelaku pembusuran, MA (19), dan dibawa umur inisial HS (14) dan AH (16). Untuk dua pelaku lain turut melakukan penyerangan sedang diburu polisi. Dan untuk dua orang pelakunya ditindak tegas dengan timah panas.
Para pelaku sebanyak enam orang ini sebelumnya menyerang orang tidak bersalah. Korbannya, Saeful Haeruddin (19) dibuntuti dari belakang saat berkendara melintas di Jalan Areopala (eks Letjen Hertasning Baru) Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Korban terkena anak panah yang dilesatkan para pelaku dari atas motornya dan tertancap pada bagian leher serta lengannya. Kejadian tersebut pada Rabu (15/10) malam.
Usai peristiwa itu, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan segera. Beruntung, korban selamat setelah mendapat perawatan medis. Atas informasi itu petugas mengejar para pelakunya.
Selang beberapa saat, polisi berhasil menangkap empat pelakunya, sementara dua orang lainnya melarikan diri.
Saat petugas membawa para pelaku ini dimana membuang barang bukti ketapel dan anak panah digunakan, mereka malah melawan, sehingga dilakukan tindakan terukur, melumpuhkannya.
Pengungkapan kasus ini setelah mendapat sejumlah laporan dari warga dan bukan kali itu saja, tetapi sering terjadi penyerangan tiba-tiba yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Detik-Detik Terakhir Mahasiswa UNM Sebelum Terjatuh dari Jembatan Kembar Gowa Diungkap Teman
Berdasarkan laporan itu, tim gabungan Polres Gowa terdiri dari Unit Jatanras Satreskrim serta Unit Kamneg Satintelkam bergerak dan menyisir lokasi kejadian serta melakukan pengembangan termasuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Dari informasi diperoleh, salah seorang pelakunya terdeteksi berada di Jalan Kajenjeng, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Tidak butuh waktu lama, tim gabungan meringkusnya lalu mengamankan pelaku lain beserta barang buktinya.
"Para pelaku ini dijerat pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan berat. Ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara," papar Mantan Kasat Reskrim Polres Kediri, Provinsi Jawa Timur itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Harga Emas UBS, Antam, dan Galeri24 di Pegadaian Turun Hari Ini
-
Identitas Korban Bom Biak Masih Misteri, Tim DVI Lakukan Tes DNA pada Potongan Tubuh
-
Mengapa Turis Tiongkok hingga Singapura 'Gila-gilaan' Berburu Gunung dan Laut di Indonesia?
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Rp15 Miliar untuk Infrastruktur dan UMKM Selayar
-
Dini Hari Mencekam, Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Sulawesi Utara, Cek Dampak dan Statusnya