- Berebut lahan parkir, seorang pria nekat menusuk rekannya sendiri
- Polisi menyita sebilah badik berwarna hitam
- Sakit hati karena berebut lahan parkir
SuaraSulsel.id - Sebuah aksi penganiayaan brutal terjadi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Hanya karena berebut lahan parkir, seorang pria nekat menusuk rekannya sendiri. Kejadian itu menyebabkan korban kehilangan penglihatan pada mata kirinya.
Pelaku berinisial MFA (37) akhirnya ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros di Jalan Panser, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai. Pelaku diamankan pada Selasa, 7 Oktober 2025, malam sekitar pukul 22.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan mengatakan penangkapan itu merupakan hasil kerja cepat tim setelah menerima laporan masyarakat terkait kasus penganiayaan berat di wilayah Kecamatan Marusu.
"Tim Jatanras bergerak setelah mendapat laporan, dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," ujar IPTU Ridwan, Kamis, 9 Oktober 2025.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sebilah badik berwarna hitam sepanjang 30 sentimeter yang digunakan MFA saat kejadian.
Hasil interogasi mengungkap motif sederhana akan tetapi berujung tragis.
Kata Ridwan, pelaku sakit hati karena berselisih soal lahan parkir liar.
"Motifnya sebenarnya sepele. Sakit hati karena berebut lahan parkir," kata Ridwan.
Baca Juga: Maros Siapkan Jurus Ampuh Atasi Ledakan Sampah, Apa Itu?
Ridwan menjelaskan, MFA dan korban diketahui sama-sama menawarkan jasa penyeberangan kendaraan di perempatan jalan depan dealer Daihatsu, Jalan Poros Maros -Makassar, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 30 September 2025 lalu, sekitar pukul 23.40 Wita.
Saat itu, korban berinisial IDA bersama dua rekannya tengah bekerja seperti biasa di lokasi.
Tiba-tiba MFA mendatangi mereka dan menanyakan siapa yang berteriak di sekitar area tersebut.
Korban kemudian menjawab tidak tahu. Namun, pelaku justru tersulut emosi.
Tanpa banyak bicara, ia mengeluarkan sebilah badik yang diselipkan di pinggangnya.
Korban yang mencoba menenangkan situasi justru menjadi sasaran. MFA langsung menyerang dengan badik dan mengenai bagian wajah korban.
"Terjadilah penganiayaan yang menyebabkan korban ditusuk di wajah," jelas Ridwan.
Tusukan itu mengenai mata kiri IDA, menyebabkan luka parah hingga korban kehilangan penglihatan.
Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung panik dan berusaha menolong korban. IDA segera dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun luka di bagian mata kiri terlalu dalam.
Kata Ridwan, tim medis memastikan penglihatan korban tidak dapat diselamatkan.
"Korban dipastikan penglihatannya tidak dapat diselamatkan karena kejadian ini," sebut Ridwan.
Usai melakukan penusukan, pelaku MFA sempat melarikan diri dan berpindah tempat selama beberapa hari.
Polisi kemudian menelusuri sejumlah lokasi hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di Mandai, Maros.
"Usai melakukan aksinya pelaku sempat kabur, tetapi tim sudah amankan tanpa perlawanan," tegas Ridwan.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa badik sepanjang 30 sentimeter dan lebar tiga sentimeter yang masih berlumuran noda darah.
"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Ridwan.
Atas perbuatannya, MFA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
"Ancaman pidana penjara lima tahun," jelas Ridwan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri atau memendam dendam dalam menyelesaikan masalah. Ridwan bilang jika ada masalah, masyarakat bisa langsung melapor ke pihak berwajib.
"Hal sekecil apa pun bisa berujung fatal jika diselesaikan dengan kekerasan. Kami imbau masyarakat agar menahan diri dan melapor ke pihak berwajib jika ada perselisihan," kata Ridwan
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Kepala BGN dan Gubernur Sulsel Resmikan SPPG Wilayah 3T di Takalar
-
250 Pengemudi Ojol di Makassar Dapat BBM Gratis
-
Mendagri Punya Waktu 30 Hari untuk Copot Bupati Gowa, Ini Alasannya
-
Uji Coba Sistem Rujukan Baru JKN: Pasien Langsung ke Rumah Sakit Sesuai Penyakit
-
Beli 25 Kg Tapi Cuma Dapat 23,5 Kg? Kecurangan Takaran Beras di Pasar Terbongkar