Muhammad Yunus
Kamis, 02 Oktober 2025 | 19:32 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual anak [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Baca 10 detik
  • IPT disebut menyetubuhi siswinya berulang kali
  • Modusnya mengajak korban untuk ikut bimbingan belajar secara gratis
  • Sekolah harus mengaktifkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

SuaraSulsel.id - Polisi menetapkan IPT (32) sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswinya sendiri, SKA (12).

Wali kelas di SD Inpres Mangga Tiga, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar itu ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan maraton di Mapolres Makassar, sejak Rabu, 1 Oktober 2025.

"Iya, sudah kita tetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Ariyanto, Kamis, 2 Oktober 2025.

IPT disebut menyetubuhi siswinya berulang kali. Modusnya adalah mengajak korban untuk ikut bimbingan belajar secara gratis.

Dugaan pelecehan tersebut berlangsung berulang kali, sejak Februari hingga Juli 2025.

Kata Ariyanto, pihaknya hingga kini masih terus menggali keterangan terduga pelaku. Termasuk adanya korban lain yang belum melapor.

"Masih terus kita dalami," ucapnya.

Selain ditetapkan tersangka, IPT juga kini dinonaktifkan sementara sebagai tenaga pengajar di sekolah tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman menegaskan, tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual.

Baca Juga: Siswa SMA di Makassar Ikut Pemilihan OSIS Serentak, Mirip Pemilu!

Apalagi dilakukan oleh seorang tenaga pendidik yang seharusnya memberi perlindungan dan teladan bagi murid-muridnya.

"Tindakan oknum guru ini tidak manusiawi, perbuatan bejat. Tidak ada tolerir untuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru kepada muridnya. Sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan," tegas Achi.

Ia juga mengajak seluruh satuan pendidikan di Makassar untuk lebih proaktif dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual di sekolah dengan mengaktifkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Achi pun mendesak agar aparat penegak hukum memproses kasus ini secara tuntas dan memberikan hukuman setimpal bagi pelaku.

Sementara itu, ia memastikan korban akan mendapatkan perlindungan serta pendampingan maksimal, baik secara psikologis maupun hukum.

"Kami ingin pastikan korban mendapat perlindungan penuh dan pendampingan agar bisa pulih dari trauma. Di sisi lain, pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

Kasus ini menambah daftar panjang keprihatinan publik terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Achi menegaskan Pemerintah Kota Makassar saat ini berkomitmen memperketat pengawasan dan membangun sistem sekolah yang benar-benar ramah anak.

IPT sendiri tercatat sebagai tenaga pengajar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kuasa hukum korban, Muhammad Ali mengungkapkan, awalnya dugaan pelecehan sebatas perabaan dan pesan mesum. Namun, pengakuan korban di hadapan penyidik justru membuka fakta mengejutkan.

Sang guru ternyata sudah menyetubuhi muridnya berkali-kali.

"Kami syok betul dengar pengakuannya. Ternyata bukan sekali, tapi berulang kali," kata Ali, Rabu, 1 Oktober 2025.

Ali menyebut, modus terduga pelaku dilakukan dengan memberikan less private kepada anak didiknya. Ia bahkan menyewa sebuah rumah di dekat sekolah demi menjalankan aksinya.

"Kejadian (pelecehan seksual) terjadi Februari sampai Juli," sebutnya.

Ali bilang, persetubuhan terjadi tak hanya sekali. Dalam sebulan, IPT diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan dirinya berkali-kali.

Terduga pelaku, kata Ali, mengancam akan menghancurkan masa depan korban jika melapor ke orang tuanya.

"Sekitar tiga sampai tujuh kali dalam sebulan. Korban diancam untuk berhubungan badan dan ancaman akan dihancurkan masa depannya karena pelaku ini wali kelasnya sendiri," sebutnya.

Hampir setahun dihantui rasa ketakutan, korban pun berani menceritakan kejadian ini kepada tetangganya.

"Tetangga ini yang bilang ke ibu korban," ucapnya.

Ali menjelaskan, ibu korban sempat datang ke sekolah untuk meminta penjelasan. Namun pihak sekolah membantah dan tidak percaya.

Karenanya, orang tua korban meminta pihak sekolah untuk melakukan pemeriksaan terhadap guru tersebut.

Hingga akhirnya dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh pihak kepolisian dan sejumlah pihak terkait lainnya pada 28 September 2025.

Dari hasil pertemuan yang dihadiri Ketua RT, Kepala sekolah, guru, Bhabinkamtibmas, Binmas, ketua komite itu akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

Sayangnya, pertemuan itu berakhir damai dan kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum.

Hal itu, kata Ali, dilakukan karena saat itu orang tua korban belum tahu jika anaknya pernah disetubuhi pelaku.

Namun, Ali tetap membujuk orang tua korban untuk membuat laporan di UPTD PPA Kota Makassar, Dinas Pendidikan hingga ke pihak kepolisian. Hal itu agar pelaku bisa mendapatkan balasan yang setimpal.

"Di Polrestabes itu akhirnya terungkap semua apa yang terjadi. Korban disetubuhi dan sudah visum," aku Ali.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More